PRODUK BANK SYARIAH MENURUT FUNGSI DAN KESEJAHTERAAN MANUSIA




KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang Produk Perbankan Syariah dan Peningkatan Kesejahteraan Manusia.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun pengetahuan terhadap pembaca.

                                                                                

                                                                                             Guyangan, 23 November 2016


                                                                                             Penyusun
 


Daftar Isi

Halaman Cover                                                                                                               
Kata Pengantar ………………………………………………………………………. i
Daftar isi  ……………………………………………………………………………. ii
BAB I  PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang   ………………………………………………………………… 1
B.     Rumusan Masalah ……………………………………………………………..... 1
C.     Tujuan Pembahasan    …………………………………………………………… 1
D.    Manfaat  …………………………………………………………………………. 2
BAB II  PEMBAHASAN
A.     Pengertian Bank Syari’ah     ……………………………………………………. 3
B.     Produk-Produk Perbankan Syari’ah      ………………………………………… 4
1.      Titipan atau simpanan         …………………………………………………. 3
a.       Al-Wadi'ah (jasa penitipan)   …………………………………………… 3
b.      Deposito Mudharabah   …………………………………………………. 3
2.      Bagi hasil     ………………………………………………………………….. 4
a.       Al-Musyarakah (Joint Venture)    ………………………………………. 4
b.      Al-Mudharabah    ……………………………………………………..… 4
c.       Al-Muzara'ah ……………………………………………..……………… 5
d.      Al-Musaqah  …………………………………………………….……….. 5
3.      Jual beli   …………………….………………………………………………. 5
a.       Bai' Al-Murabahah    …………………………………………………… 4
b.      Bai' As-Salam   ………………………………………………………….. 5
c.       Bai' Al-Istishna' ………………………………………………………… 5
d.      Al-Ijarah     ………………………………………………………………. 6
e.      Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik …………………………………….. 6
4.      Jasa   ………………………………………………………………………… 6
a.       Al-Wakalah ……………………………………………………………… 6
b.      Al-Kafalah ……………………………………………………………… 6
c.       Al-Hawalah ……………………………………………………………… 6
d.      Ar-Rahn ………………………………………………………………….. 6
e.       Al-Qardh   ……………………………………………………………….. 6
C.     Peranan Bank SYari’ah dalam Peningkatan Kesejahteraan Manusia      …….. 7

BAB III  PENUTUP
A.     Kesimpulan   …………………………………………………………………… 10
B.     Saran ……………………………………………………………………………. 11
Daftar pustaka ……………………………………………………………………….. 12     

 

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Bank Syari’ah merupakan bank islami yang memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu mencapai ridlo Allah SWT dan menuju kemakmuran bersama tanpa sistim kapitalisme dan riba.
Adapun Bank syari’ah memiliki produk yang di tawarkan kepada para nasabah yang akan disampaikan pada akad di awal terjadinya transaksi yang ditentukan oleh pihak bank kepada calon nasabahnya. Ada beberapa jenis produk dalam perbankan syari’ah yang masing-masing produk memiliki perbedaan fungsi sesuai dengan kebutuhan calon nasabah. Namun banyak kalangan awam yang belum pernah menjadi nasabah perbankan syari’ah belum mengetahui apa saja produk-produk dari perbankan syari’ah, atau bahkan sudah menjadi nasabah bank syari’ah namun belum mengetahui secara mendasar apa saja produk-produk dari bank syari’ah itu sendiri.
Hal tersebut di atas yang menjadi latar belakang kami menyusun makalah ini, sehingga makalah ini dapat menjadi rujukan atau referensi kita sebagai siswa jurusan Perbankan Syari’ah untuk mengetahui apa saja produk-produk beserta fungsi dari produk-produk bank syari’ah yang ditawarkan.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa rumusan masalah sebagai batas dari pembahasan makalah ini, rumusan masalah yang akan kami bahas yaitu:
1.      Pengertian bank syari’ah
2.      Produk yang ditawarka bank syari’ah yang ditawarkan kepada nasabah
3.      Apa saja peranan bank syari’ah dalam upaya peningkatan kesejahteraan manusia

C.     Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan dalam makalah yang kami susun ini antara lain adalah:
1.      Mengerti tentang pengertian bank syari’ah
2.      Mengetahui apa saja produk-produk bank syari’ah beserta fungsinya
3.      Mmmengetahui apa saja peranan bank syari’ah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

D.    Manfaat
Makalah ini disusun guna menjadi referensi bagi para pembaca dan khususnya bagi siswa jurusan Perbankan Syari’ah agar mengerti tentang pengertian bank syari’ah beserta produk yang ditawarkan serta fungsinya..


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Bank Syari’ah
Bank syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut prinsip-prinsip dalam islam. Bank syariah merupakan bank yang diimpikan oleh para umat islam.
Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.
Menurut Perwata Atmadja, Pengertian Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.
Siamat Dahlam mengemukakan Pengertian Bank Syariah, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada alquran dan hadits.
Pengerian Bank Syariah menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah. Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

B.     Produk-Produk Perbankan Syari’ah
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1.      Titipan atau simpanan
Titipan atau simpanan pada bank syari’ah umumnya dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
b.      Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

2.      Bagi hasil
Dalam produk berbasis bagi hasil, perbankan syari’ah memiliki empat produk, yaitu:

a.       Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
b.      Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
c.       Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
d.      Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

3.      Jual beli
Dalam hal jual beli perbankan berbasis syari’ah memiliki lima jenis produk, yaitu:
a.       Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
b.      Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
c.       Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
d.      Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
e.       Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

4.      Jasa
Dalam bidang jasa pun perbankan syari’ah memiliki lima produk, yaitu:
a.       Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syari’ah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
b.      Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
c.       Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambil-alihan hutang).
d.      Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syari’ah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syari’ah.
e.       Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syari’ah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.)

Itulah produk-produk perbankan syariah beserta pengertian dan fungsinya, setiap produk memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda tergantung calon nasabah dalam posisi dan berkeperluan apa saat akan memilih produk-produk bank syari’ah yang ditawarkan, sehingga calon nasabah dapat menentukan pilihan produk yang tepat untuk kebutuhannya.
C.     Peranan Bank SYari’ah dalam Peningkatan Kesejahteraan Manusia
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) dalam kehidupan kita adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut identitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Secara garis besar, fungsi Bank Syariah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.
Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .
Sedangkang rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.
Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Disadari atau tidak memang pada beberapa tahun terakhir belakangan ini, perbankan syariah mulai banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia. Bahkan peminat perbankan syari’ah cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu disebabkan karena memang perbangkan syari’ah dinilai sangat menjanjikan dan tidak merugikan bagi para nasabahnya. Selain itu prospek untuk kedepan juga dinilai jelas dan tidaklah mengecewakan. Sehingga semakin tahun peranan perbankan syari’ah semakin diminati dan digemari oelh masyarakat Indonesia.
Di Yogyakarta sendiri misalnya, berawal dari semakin pesatnya laju pertumbuhan dan banyaknya minat para nasabah terhadap perbankan syari’ah, maka pada tahun 2008 ini, perbankan syari’ah akan mulai mengoperasikan tiga cabangnya. Tiga cabang yang akan beroperasi tahun ini yakni BPRS Dana Sejahtera, BPRS Mitra Amal Mulai, serta BPRS Mandiri Sejahtera. Ketiga cabang perbankan tersebut diharapkan agar mampu untuk mendobrak perekonomian Indonesia yang semakin hari semakin mengalami kemrosotan yang cukup drastis. Sehingga dikawatirkan perekonomian di Indonesia tidak bias pulih seperti biasanya.
Meskipun laju perkembangannya semakin pesat, namun tetap saja masih ada berbagai kendala yang menyebabkan lemahnya atau lambanya pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonisia untik ke depannya. Kendala yang paling utama yakni minimnya suplai sumber daya manusia (SDM) untuk perbankan syari’ah. Dengan keadan yang demikian maka untuk kedepanya perbankan syariah harus mencari tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya.
Maka dibutuhkan tenaga-tenaga ahli dan handal yang mampu untuk mengoperasikan pembangunan perbankan syari’ah kedepan secara sistematis. Agar perbankan syari’ah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat indonesia, yakni untuk memakmurkan serta mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang sudah diambang kemiskinan. Semoga saja semua itu tidklah mimpi dan mampu berjalan sesuai prosedur yang ada.



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1.      Titipan atau simpanan
Titipan atau simpanan pada bank syari’ah dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Al-Wadi'ah (jasa penitipan)
b.      Deposito Mudharabah
2.      Bagi hasil
Bagi hasil pada bank syari’ah dibagi menjadi empat yaitu:
a.       Al-Musyarakah (Joint Venture),
b.      Al-Mudharabah
c.       Al-Muzara'ah
d.      Al-Musaqah
3.      Jual beli
Jual beli pada bank syari’ah dibagi menjadi lima yaitu:
a.       Bai' Al-Murabahah
b.      Bai' As-Salam
c.       Bai' Al-Istishna'
d.      Al-Ijarah
e.      Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
4.      Jasa`
Dalam bidang jasa pun perbankan syari’ah memiliki lima produk, yaitu:
a.       Al-Wakalah
b.      Al-Kafalah
c.       Al-Hawalah
d.      Ar-Rahn
e.       Al-Qardh

B.     Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, dapat kami berikan saran kepada para pembaca  hendaknya kita sebagai seorang muslim akan lebih baik jika kita meniagakan harta benda kita di perbankan berlandaskan syari’ah yang sudah jelas sesuai dangan aturan perniagaan dalam agama islam, sehingga kita dapat terhindar dari sistim kapitalis serta harta kita tidak akan tercemar oleh harta riba, karena dalam produk-produk perbankan syari’ah disusun sesuai dengan kaidah syar’i dan kebutuhan umat islam.


Daftar pustaka

http://didiklaw.blogspot.co.id/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html
http://sekelebatilmu.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-jenis-dan-produk-bank-syariah.html
https://kharisnavina.wordpress.com/2015/06/27/manfaat-bank-syariah-bagi-kehidupan-masyarakat-dalam-berbisnis-3/
http://prima-yulivani28211028.blogspot.co.id/2012/06/fungsi-sosial-perbankan-syariah.html
http://www.ekspedisiilmu.web.id/2016/08/macam-produk-bank-syariah.html
http://infosiana.net/pengertian-fungsi-dan-produk-bank-syariah-di-indonesia/
http://ekonomi-islam-online.blogspot.co.id/2010/11/secara-umum-pengertian-bank-islam.html
http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/peran-penting-bank-syariah
http://makalahpaijo.blogspot.co.id/2013/04/peranan-perbankan-syariah-dalam.html
http://www.kompasiana.com/sangsurya/peran-bank-syariah-dalam-mengembangan-usaha-kecil-menengah_5517d225a333114907b6616c