KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut
nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan
puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah
tentang Produk Perbankan Syariah dan Peningkatan Kesejahteraan Manusia.
Makalah ilmiah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Terlepas dari
semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami
berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan
ini dapat memberikan manfaat maupun pengetahuan terhadap pembaca.
Guyangan,
23 November 2016
Penyusun
Daftar
Isi
Halaman
Cover
Kata
Pengantar ………………………………………………………………………. i
Daftar
isi ……………………………………………………………………………. ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ………………………………………………………………… 1
B.
Rumusan Masalah ……………………………………………………………..... 1
C.
Tujuan Pembahasan …………………………………………………………… 1
D.
Manfaat …………………………………………………………………………. 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Syari’ah ……………………………………………………. 3
B.
Produk-Produk Perbankan Syari’ah ………………………………………… 4
1.
Titipan atau simpanan …………………………………………………. 3
a.
Al-Wadi'ah (jasa penitipan) …………………………………………… 3
b.
Deposito Mudharabah …………………………………………………. 3
2.
Bagi hasil ………………………………………………………………….. 4
a.
Al-Musyarakah (Joint
Venture) ………………………………………. 4
b.
Al-Mudharabah ……………………………………………………..… 4
c.
Al-Muzara'ah ……………………………………………..……………… 5
d.
Al-Musaqah …………………………………………………….……….. 5
3.
Jual beli …………………….………………………………………………. 5
a.
Bai' Al-Murabahah …………………………………………………… 4
b.
Bai' As-Salam ………………………………………………………….. 5
c.
Bai' Al-Istishna' ………………………………………………………… 5
d.
Al-Ijarah ………………………………………………………………. 6
e.
Al-Ijarah Al-Muntahia
Bit-Tamlik …………………………………….. 6
4.
Jasa ………………………………………………………………………… 6
a.
Al-Wakalah ……………………………………………………………… 6
b.
Al-Kafalah ……………………………………………………………… 6
c.
Al-Hawalah ……………………………………………………………… 6
d.
Ar-Rahn ………………………………………………………………….. 6
e.
Al-Qardh ……………………………………………………………….. 6
C.
Peranan Bank SYari’ah dalam
Peningkatan Kesejahteraan Manusia ……..
7
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan …………………………………………………………………… 10
B.
Saran ……………………………………………………………………………. 11
Daftar
pustaka ……………………………………………………………………….. 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank Syari’ah merupakan bank islami yang memiliki tujuan yang sangat
mulia, yaitu mencapai ridlo Allah SWT dan menuju kemakmuran bersama tanpa
sistim kapitalisme dan riba.
Adapun Bank syari’ah memiliki produk yang di tawarkan kepada para nasabah
yang akan disampaikan pada akad di awal terjadinya transaksi yang ditentukan
oleh pihak bank kepada calon nasabahnya. Ada
beberapa jenis produk dalam perbankan syari’ah yang masing-masing produk memiliki
perbedaan fungsi sesuai dengan kebutuhan calon nasabah. Namun banyak kalangan
awam yang belum pernah menjadi nasabah perbankan syari’ah belum mengetahui apa
saja produk-produk dari perbankan syari’ah, atau bahkan sudah menjadi nasabah
bank syari’ah namun belum mengetahui secara mendasar apa saja produk-produk
dari bank syari’ah itu sendiri.
Hal tersebut di atas yang menjadi latar belakang kami menyusun makalah
ini, sehingga makalah ini dapat menjadi rujukan atau referensi kita sebagai
siswa jurusan Perbankan Syari’ah untuk mengetahui apa saja produk-produk
beserta fungsi dari produk-produk bank syari’ah yang ditawarkan.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah
ini kami akan membahas beberapa rumusan masalah sebagai batas dari pembahasan
makalah ini, rumusan masalah yang akan kami bahas yaitu:
1.
Pengertian bank syari’ah
2.
Produk yang ditawarka bank syari’ah yang
ditawarkan kepada nasabah
3.
Apa saja peranan bank syari’ah dalam
upaya peningkatan kesejahteraan manusia
C.
Tujuan Pembahasan
Tujuan
pembahasan dalam makalah yang kami susun ini antara lain adalah:
1.
Mengerti tentang pengertian bank syari’ah
2.
Mengetahui apa saja produk-produk bank syari’ah
beserta fungsinya
3.
Mmmengetahui apa saja peranan bank syari’ah
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
D.
Manfaat
Makalah ini disusun guna menjadi referensi bagi para pembaca dan
khususnya bagi siswa jurusan Perbankan Syari’ah agar mengerti tentang
pengertian bank syari’ah beserta produk yang ditawarkan serta fungsinya..
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Syari’ah
Bank syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut
prinsip-prinsip dalam islam. Bank syariah merupakan bank yang diimpikan oleh
para umat islam.
Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga
keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu
lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan
prinsip-prinsip syariah atau islam.
Menurut Perwata Atmadja, Pengertian Bank Syariah adalah bank yang
beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya
didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.
Siamat Dahlam mengemukakan Pengertian Bank Syariah, Bank Syariah
merupakan bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah yang
didasarkan pada alquran dan hadits.
Pengerian Bank Syariah menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu
bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan
pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai
sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan
keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan
pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah. Perbankan Syariah
yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah,
mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di
dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan
didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari
BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah) Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum
islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga
kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada
nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah
dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk
pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
B.
Produk-Produk Perbankan Syari’ah
Dalam
menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah
terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya
yaitu:
1.
Titipan atau simpanan
Titipan atau simpanan pada bank syari’ah umumnya dibagi menjadi dua
yaitu:
a.
Al-Wadi'ah (jasa penitipan),
adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut
sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
b.
Deposito Mudharabah,
nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
2.
Bagi hasil
Dalam produk berbasis bagi hasil, perbankan syari’ah memiliki empat
produk, yaitu:
a.
Al-Musyarakah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.
Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing
pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur
tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
b.
Al-Mudharabah, adalah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang
diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
c.
Al-Muzara'ah, adalah bank
memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
d.
Al-Musaqah, adalah bentuk
lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab
atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas
nisbah tertentu dari hasil panen.
3.
Jual beli
Dalam hal jual beli perbankan berbasis syari’ah memiliki lima jenis produk, yaitu:
a.
Bai' Al-Murabahah, adalah
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
b.
Bai' As-Salam, Bank akan
membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas
dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara
kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang
pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai)
tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam
kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh
lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang
direkomendasikan penjual.
c.
Bai' Al-Istishna',
merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat
kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat
masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti
As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan
demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada
nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari
transaksi tersebut.
d.
Al-Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
e.
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui
pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan
atas barang sewa.
4.
Jasa
Dalam bidang jasa pun perbankan syari’ah memiliki lima produk, yaitu:
a.
Al-Wakalah adalah suatu
akad pada transaksi perbankan syari’ah, yang merupakan akad (perwakilan) yang
sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
b.
Al-Kafalah adalah
memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain
mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung
jawab orang lain sebagai jaminan.
c.
Al-Hawalah adalah akad
perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang
yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang
(contoh: lembaga pengambil-alihan hutang).
d.
Ar-Rahn, adalah suatu akad
pada transaksi perbankan syari’ah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan
syari’ah.
e.
Al-Qardh adalah salah satu
akad yang terdapat pada sistem perbankan syari’ah yang tidak lain adalah
memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan
atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan
komersial.)
Itulah produk-produk perbankan syariah beserta pengertian dan fungsinya,
setiap produk memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda tergantung calon nasabah
dalam posisi dan berkeperluan apa saat akan memilih produk-produk bank syari’ah
yang ditawarkan, sehingga calon nasabah dapat menentukan pilihan produk yang
tepat untuk kebutuhannya.
C.
Peranan Bank SYari’ah dalam
Peningkatan Kesejahteraan Manusia
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) dalam kehidupan kita
adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut identitas Bank Islam
selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free
Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana
akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam
mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut
“Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Secara garis besar, fungsi Bank Syariah pada dasarnya tidak jauh berbeda
dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary
institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas
pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil
bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional
mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa
yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up
atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari
mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah
dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah
melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan
(trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang
merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan
pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip
murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan
lain-lain.
Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun
1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil.
Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara
lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian
yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam
ditulis oleh ulama besar Pakistan,
yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .
Sedangkang rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada
awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai
pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk
menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam
Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan
Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho
Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan
rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari
larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan
guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas
disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni
mudlarabah, musyarakah dan murabahah.
Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru
dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di
Cisarua, Bogor,
Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada
Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan
amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia.
Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk
melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Disadari atau tidak memang pada beberapa tahun terakhir belakangan ini,
perbankan syariah mulai banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia. Bahkan peminat perbankan
syari’ah cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu disebabkan karena
memang perbangkan syari’ah dinilai sangat menjanjikan dan tidak merugikan bagi
para nasabahnya. Selain itu prospek untuk kedepan juga dinilai jelas dan
tidaklah mengecewakan. Sehingga semakin tahun peranan perbankan syari’ah
semakin diminati dan digemari oelh masyarakat Indonesia.
Di Yogyakarta sendiri misalnya, berawal dari semakin pesatnya laju pertumbuhan
dan banyaknya minat para nasabah terhadap perbankan syari’ah, maka pada tahun
2008 ini, perbankan syari’ah akan mulai mengoperasikan tiga cabangnya. Tiga
cabang yang akan beroperasi tahun ini yakni BPRS Dana Sejahtera, BPRS Mitra
Amal Mulai, serta BPRS Mandiri Sejahtera. Ketiga cabang perbankan tersebut
diharapkan agar mampu untuk mendobrak perekonomian Indonesia yang semakin hari semakin
mengalami kemrosotan yang cukup drastis. Sehingga dikawatirkan perekonomian di Indonesia tidak
bias pulih seperti biasanya.
Meskipun laju perkembangannya semakin pesat, namun tetap saja masih ada
berbagai kendala yang menyebabkan lemahnya atau lambanya pertumbuhan perbankan
syari’ah di Indonisia untik ke depannya. Kendala yang paling utama yakni
minimnya suplai sumber daya manusia (SDM) untuk perbankan syari’ah. Dengan
keadan yang demikian maka untuk kedepanya perbankan syariah harus mencari
tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya.
Maka dibutuhkan tenaga-tenaga ahli dan handal yang mampu untuk
mengoperasikan pembangunan perbankan syari’ah kedepan secara sistematis. Agar
perbankan syari’ah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan
masyarakat indonesia, yakni
untuk memakmurkan serta mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang sudah diambang
kemiskinan. Semoga saja semua itu tidklah mimpi dan mampu berjalan sesuai
prosedur yang ada.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan
syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan
penggunaannya yaitu:
1.
Titipan atau simpanan
Titipan atau simpanan pada bank syari’ah dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Al-Wadi'ah (jasa penitipan)
b.
Deposito Mudharabah
2.
Bagi hasil
Bagi hasil pada bank syari’ah dibagi menjadi empat yaitu:
a.
Al-Musyarakah (Joint
Venture),
b.
Al-Mudharabah
c.
Al-Muzara'ah
d.
Al-Musaqah
3.
Jual beli
Jual beli pada bank syari’ah dibagi menjadi lima yaitu:
a.
Bai' Al-Murabahah
b.
Bai' As-Salam
c.
Bai' Al-Istishna'
d.
Al-Ijarah
e.
Al-Ijarah Al-Muntahia
Bit-Tamlik
4.
Jasa`
Dalam bidang jasa pun perbankan syari’ah memiliki lima produk, yaitu:
a.
Al-Wakalah
b.
Al-Kafalah
c.
Al-Hawalah
d.
Ar-Rahn
e.
Al-Qardh
B.
Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, dapat kami berikan saran kepada para
pembaca hendaknya kita sebagai seorang
muslim akan lebih baik jika kita meniagakan harta benda kita di perbankan
berlandaskan syari’ah yang sudah jelas sesuai dangan aturan perniagaan dalam
agama islam, sehingga kita dapat terhindar dari sistim kapitalis serta harta
kita tidak akan tercemar oleh harta riba, karena dalam produk-produk perbankan
syari’ah disusun sesuai dengan kaidah syar’i dan kebutuhan umat islam.
Daftar pustaka
http://didiklaw.blogspot.co.id/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html
http://sekelebatilmu.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-jenis-dan-produk-bank-syariah.html
https://kharisnavina.wordpress.com/2015/06/27/manfaat-bank-syariah-bagi-kehidupan-masyarakat-dalam-berbisnis-3/
http://prima-yulivani28211028.blogspot.co.id/2012/06/fungsi-sosial-perbankan-syariah.html
http://www.ekspedisiilmu.web.id/2016/08/macam-produk-bank-syariah.html
http://infosiana.net/pengertian-fungsi-dan-produk-bank-syariah-di-indonesia/
http://ekonomi-islam-online.blogspot.co.id/2010/11/secara-umum-pengertian-bank-islam.html
http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/peran-penting-bank-syariah
http://makalahpaijo.blogspot.co.id/2013/04/peranan-perbankan-syariah-dalam.html
http://www.kompasiana.com/sangsurya/peran-bank-syariah-dalam-mengembangan-usaha-kecil-menengah_5517d225a333114907b6616c