MAKALAH HADIST, SUNNAH, KHOBAR, ATSAR DAN HADIST QUDSI



BAB I
 PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
تَركْتُ فيكُمْ أَمْرَيْنِ لنْ تَضِلُّوا ما تَمسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتاَبَ اللهِ ، وَسُنّةَ رَسُوْلِهِ
Aku tinggalkan bagi kamu dua perkara yang mana kamu tidak akan sesat selagimana kamu berpegang teguh kepadanya : Kitab Allah dan Sunnah RasulNya. (Hadis riwayat Imam Malik & Tirmizi).

Hadist merupakan dasar ajaran umat Islam setelah al qur’an. Meskipun demikian, Hadist tidak dapat dipisahkan dengan Al Qur’an, karena hadist secara fungsioanal merupakan ekspansi terhadap kandungan isi Al Qur’an. Sesuai dengan ayat Allah dalam surat an nahl ayat 44  :
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
…Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.

Walaupun hadist merupakan dasar umat Islam, tetapi sebagian umat Islam ada yang belum mengerti apa itu makna hadist. Kadangkala, mereka mengartikan hadist sama dengan sunnah, khobar, atau  atsar. Hal ini dikarenakan mereka hanya mempelajari secara dzohirnya saja, tidak mendalami dengan baik pengertian dari hadist itu sendiri. Sehingga mereka menganggap sunnah, khobar atau atsar sama dengan hadist.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, penulis berusaha merumuskan pokok-pokok pembahasan sebagai berikut;
1.   Apa pengertian hadist, sunnah, khabar, Atsar, dan hadist qudsi?
2.   Apa perbandingan hadist nabawi, hadist qudsi dan al qur'an?
3.   Bagaimana setruktur hadits, mukhorrij, perawi (perawi pertama dan perawi terahir), sanad dan matan?
4.   Apa kedudukan hadits dalam syariat Islam?
5.   Apa saja fungsi hadits terhadap al-quran?
3.   Apa saja tuduhan salah terhadap hadits (inkar as-sunnah)?

contoh Makalah Hadist Sunnah Khobar Atsar Dan Hadist Qudsi



BAB I
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Makalah Hadist, Sunnah, Khobar, Atsar dan Hadist Qudsi

Dalam pembahasan ini, ada beberapa pendapat yang membedakan atau menyamakan salah satu istilah dengan istilah lainnya yang akan dibahas. Contohnya pengertian hadist dengan sunnah, ada beberapa pendapat yang menyamakan dan juga ada yang membedakan. Untuk lebih jelasnya, di sini akan dijelaskan pengertian Hadist, Sunnah, Khabar, Atsar, dan hadist qudsi.
1.      Pengertian Hadist
Sebelum membahas makna hadist secara terminologi, kali ini akan dibahas terlebih dahulu pengertian hadist secara etimologi. Hadist berasal dari bahasa arab yakni al haadist, bentuk jamak dari al ahaadist, al hidsaan dan al hudsaan.[1]
Bentuk jamak al ahaadist disebut sebagai sima’i yaitu dalam terminology disebut sesuatu yang didengar dari pembicaraan (kalam) bahasa arab yang kemudian kata tersebut digunakan sebagaimana adanya dalam sehari-hari. Sedangkan bentuk kedua lainnya disebut qiyasi, yaitu sesuatu yang diqiyaskan dengan wazan tertentu. Dengan demikian, kata al hidsaan dan al hudsaan itu diqiyaskan mengikuti wazan fi’lan dan fu’lan yang dipakai sebagai standar baku dikalangan ahli bahasa. Di antara ketiga jamak tersebut, kata al ahadist lebih banyak dipakai untuk menyebut hadist-hadist Rasulullah, seperti ahadist Rasul, dan jarang sekali dipakai kata hudsaan ar rasul ataupun hidsaan ar rasul.
Secara etimologi, hadist juga bias bermakana al jadiid (baru), lawan dari al qadiim (terdahulu). Melihat dari makna al jadiid ini berorientasi kepada kalam nabi Muhammad SAW, dan sebaliknya al qadiim lebih berorientasi terhadap firman-firman Allah SWT.
Selain di atas, hadist dalam makna etimologi bermakna Al khabaar (berita). Hal ini disandarkan dari ungkapan dalam pemberitaan hadist yang diungkapakan oleh para perawi yang menyampaikan periwayatannya. Jika bersambung sanadnya selalu menggunakan kata al hudtsaan= memberikan kepada kami atau mengkhabarkan kepada kami.
Sedangkan makna hadist secara terminologi, para ahli hadist banyak yang berbeda dalam memberikan redaksi tentang pengertian hadist, meskipun demikian maknanya tetap sama.
Ulama Mahmud Ath Thanan (Guru besar hadist di fakultas Syari’ah dan Dirasa Islamia di Universitas Kuwait) mendefinisikan :
Sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan atau perbuatan atau persetujuan.[2]
Dalam beberapa buku, para ulama berbeda dalam mengungkapkan datangnya Hadist tersebut, diantaranya ada yang seperti di atas “Sesuatu yang datang” ada juga yang menggunakan beberapa redaksi seperti “Sesuatu yang disandarkan…”, atau “Sesuatu yang disandarkan kepada…” atau“Sesuatu yang dibangsakan kepada….” Atau   “Sesuatu yang diriwayatkan dari…”.
Redaksi di atas berbeda, tapi maknanya tetap sama, yakni sesuatu yang datang atau bersumberkan dari nabi atau disandarkan kepada nabi.
2.      Pengertian Sunnah
Sunnah secara etimologi berasal dari bahasa Arab sanna, yasunna, sunnatan, yang berarti perilaku yang mentradisi, norma-norma, undang-undang.[3] Secara etimologi, istilah sunnah memiliki arti yang berabeka ragam. Di antaranya السيرة المتبعة = Suatu perjalanan yang diikuti, baik dinilai perjaanan baik atau perjalanan buruk. Misalnya sabda Nabi SAW:
من سن سنة خير فاتبع عليها فله أجره ومثل أجور من اتبعه غير منقوص من أجورهم شيئا ومن سن سنة شر فاتبع عليها كان عليه وزره ومثل أوزار من اتبعه غير منقوص من أوزارهم شيئا
Barangsiapa yang membuat suatu jalan (sunnah) kebaikan, kemudia diikuti orang maka baginya pahalanya dan samdengan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.
Makna lain dari sunnah adalah العادة المستمرة = tradisi yang kontinu, misalnya firman Allah SWT dalam surat ala Fath : 23
سُنَّةَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلُ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا
Sebagai suatu "Sunnatullah" (peraturan Allah) yang telah berlaku semenjak dahulu lagi; dan engkau tidak akan mendapati perubahan bagi Sunnatullah itu.

Sedangkan Sunnah menurut istilah, para ulama ada perbedaan pendapat dalam mendefinisikan. Di antaranya adalah :
a)      Menurut ulama Hadist (Muhaddistin).
Sunnah adalah sinonim dari hadist. Di antara ulama mendefinisikan sunnah sebagai berikut, segala perkataan Nabi Muhammad SAW, perbuatannya, dan segala tingkah lakunya.
b)      Menurut ulama Ushul Fiqh (Ushuuliiyuun)
Sunnah adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW baik yang bukan alqur’an baik berupa segala perkataan, perbuatan, dan pengakuan yang patut dijadikan dalil hokum syara’.
Sunnah menurut ulama Ushul fiqh hanya perbuatan yang dapat dijadikan hokum dasar hokum Islam. Karena jika suatu perbuatan Nabi Muhammad SAW dijadikan dasar hokum seperti makan, minum, meludah, dan lain-lain, maka pekerjaan sehari-hari iu tidak bias dinamakan sunnah.
c)      Menurut Ulama Fiqh (Fuqahaa)
Dalam mendefinisiakn istilah sunnah, ulama fiqh berpendapat bahwa sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan maupun pekerjaan, tetapi tidak wajib untuk dikerjakan. Dengan kata lain, Ulama Fiqh mengartikan sunnah sebagai salah satu dari lima hokum Islam, yakni wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Jadi dengan kata lain pula, Ulama Fiqh mengartikan sunnah adalah suatu pekerjaan yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa atau dosa.
3.      Pengertian Khabar
Secara etimologi, khabar diartikan النبأ = berita. Dan dari segi istilah di antar para ulama mendefinisikan sebagai :
Sesuatu yang datang dari nabi Muhammad SAW dan dari yang lain seperti para sahabat, tabi’in dan pengikut tabi’in atau orang-orang setelahnya.
Dibandingkan dengan hadist, para ulama ahli hadist memandang khabr lebih umum dibandingkan hadist. Karena sesuai definisi yang diberikan di antara para ulama di atas, bahwa khabar tidak hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW melainkan selain nabi juga, yakni para sahabat, tabi’in dan pengikut tabi’in.
4.      Pengertian atsar
Secara etimologi atsar di artikan البقية او بقية الشئ  peninggalan atau bekas sesuatu, maksudnya peninggalan atau bekas Nabi (hadis). Atau bisa diartikan sebagai            المقتول (yang dipindahkan dari nabi), seperti:  الدعاء الماءثور  artinya : doa yang disumberkan dari nabi.
Sedangkan secara istilah bisa juga disebut sebagai:
ما روي عن الصحابة ويجوز اطلاقه على كلام النبي ايضا
Segala sesuatu yang diriwayatkan dari para sahabat, dan boleh juga disandarkan pada Nabi.[4]
ان الحديث لا يختص بالمرفوع اليه صلى الله عليه وسلم بل جاء بالموقوف وهو ما اضيف الى الصحابى والمقطوع وهو ما اضيف للتابعى
Bahwasanya hadis bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf, yaitu yang disandarkan kepada para sahabat, dan yang maqtu’, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada tabi’in.
Seseatu yang disandarkan kepada para sahabat disebut berita mawquf. Sedangkan yang datang dari para tabi’in disebut berita maqhtu.
5.      Pengertian Hadist Qudsi
Hadist qudsi disebut juga hadist Illahi atau hadist Rabbani. Melihat asal usul katanya qudsi (suci), Illahi (Tuhan), dan Rabbani ( ketuhanan) karena ia bersumber dari Allah SWT yang maha suci dan dinamakan hadist karena nabi yang memberitakannya yang didasarkan dari wahyu Allah SWT.
Definisi hadis qudsi ialah :
كل قول اضافه السول صلى الله عليه وسلم الى الله عز وجل
Segala perkataan yang disandarkan Rasul SAW kepada Allah SWT.
Definisi ini menjelaskan, bahwa nabi hanya menceritakan berita yang disandarkan kepada Allah, bentuk berita yang disampaikan tidak ada perbuatan dan persetujuan sebagaimana hadist nabi biasa.



B.     Perbandingan Hadist Nabawi, Hadist Qudsy, dan Al Qur’an

Hadist dapat dilihat dari sandarannya yang ada dua; Pertama, disandarkan pada nabi sendiri disebut Hadist Nabawi, kedua, disandarkan kepada Tuhan yang disebut Hadist Qudsi.[5]
Untuk lebih jelasnya, hadist nabawi merupakan sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW baik itu berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuan yang periwayatannya juga melalui beliau. Sedangkan hadist qudsi, kalam-nya dinisbatkan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW menceritakan dan meriwayatkan dari Allah SWT.
Bila di dalam hadist terdapat kata-kata :
Rasul SAW telah bersabda, sebagaimana yang diterima dari Tuhannya....
Atau Rasul SAW telah bersabda, “Allah SWT berfirman….”
Bisa dipastikan bahwa hadist tersebut merupakan hadist qudsi.
Istilah al qur’an menurut para ulama banyak yang memberikan redaksi yang berbeda tentang definisi al qur’an, tetapi definisi yang paling lengkap seperti yang dikatakan Dr. Subhi Shalih dalam bukunya Mabaahits ‘Ulum Al Qur’an sebagai berikut :
Kalam Allah yang mengandung mu’jizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW tertulis pada muhsaf, diriwayatkan secara mutawattir dan yang dinilai ibadah dengan membacanya.
Dari definisi Al qur’an di atas, dapat kita jelaskan secara sederhana bahwa :
1.      Al qur’an adalah firman Allah SWT, bukan sabda Nabi, manusia atau juga malaikan dan lain sebagainya.
2.      Al qur’an mengandung mu’jizat seluruh kandungannya sekalipun sekecil huruf dan titinyapun dapat mengalahkan lawan-lawannya.
3.      Al qur’an diturunkan secara mutawatir sehingga kepastiannya itu mutlak. Sedangkan hadist qudsi kebanyakan adalah khabar ahad sehingga kepastiannya masih merupakan dugaan. Adakalanya hadist qudsi itu shahih, hasan, terkadang pula dhaif.
4.      Membaca al qur’an adalah ibadah sedangkan membaca hadist qudsi tidak .



C     Struktur  Hadits
    Yang dimaksud dengan struktur Hadits disini ialah unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah Hadits, yaitu harus ada Sanad, Matan dan Rawi Haditsnya.

Sebagai gambaran awal kami sajikan sebuah hadits yang terdiri dari Sanad, Matan, dan Rawi Haditsnya :
حدثنا مسدد حدثنا معتمر قال سمعت أبي قال سمعت أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان النبي صلى الله عليه و سلم يقول ( اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل والجبن والهرم وأعوذ بك من فتنة المحيا والممات وأعوذ بك من عذاب القبر ) –  )روه البخاري)
Artinya :
Musaddad telah memberitahu kami, dia berkata : Muktamir telah memberitahu kami, dia berkata : Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Anas bin Maalik, radiyallahu ‘anhu berkata :“ Dahulu Nabi berdoa; Ya Allah,Aku berlindung kepada-Mu dari ketidakmampuan dan kemalasan, kepengecutan dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari cobaan hidup dan kematian dan berlindung kepada-Mu dari siksa kubur” (H.R. Bukhori)
1)      Sanad
Secara etimologis Sanad berarti “sesuatu yang kita bersandar kepadanya, baik tembok maupun yang lainnya”, atau “sesuatu yang berada di hadapan anda dan yang jauh dari kaki bukit ketika anda memandangnya”. Bentuknya jamaknya adalah “isnad”. Sedangkan segala sesuatu yang disandarkan kepada yang lain adalah musnad.
Sanad secara terminologis ialah:
طريق متن  الحديث
‍‍‍            “Jalan yang menyampaikan kepada matan Hadits” atau
هو طريق المتن, أي سلسلة الرواة الذين نقلوا المتن من مصدره الأول
“Sanad adalah jalan yang menyampaikan kepada matan hadits yaitu silsilah para perawi yang memindahkan ( meriwayatkan ) matan dari sumbernya yang pertama”
Sebagian ulama Hadits seperti Izzudin  Ibnu Jama’ah dan Ath-Thibi yang dikutip oleh Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:13) mengatakan :
الا خبار عن طريق متن
“Menerangkan jalan yang menyampaikan kita kepada matan Hadits”
T.M. Hasbi Ashidddieqi (Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits : 42) meringkas definisi sanad dengan istilah “yang disebutkan sebelum hadits”.
Pada dasarnya rangkaian para perawi yang memindahkan matan dari sumber primernya disebut sanad.
Sedangkan Isnad berarti menyandarkan atau mengangkat hadits kepada pengucapnya, yakni menjelaskan jalur matan dengan periwayatan hadits secara berantai. Namun terkadang para Muhaddits menggunakan kata Isnad dan Sanad dengan makna sama.
Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa terminologi sanad adalah jalannya hadist, maksudnya mata rantai (jalur) para periwayat yang menghubungkan sampai ke matan mulai dari awal hingga akhir.
Contoh sanad  dari Hadits Riwayat Bukhori tersebut adalah :
حدثنا مسدد حدثنا معتمر قال سمعت أبي قال سمعت أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان النبي صلى الله عليه و سلم يقول
Musaddad telah memberitahu kami, dia berkata : Muktamir telah memberitahu kami, dia berkata : Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Anas bin Maalik, radiyallahu ‘anhu berkata :“ Dahulu Nabi berdoa :
2)      Matan
Secara etimologis berarti segala sesuatu yang keras bagian atasnya. Bentuk jamaknya “mutun” dan “mitan”. Dan Matan juga bisa berarti bagian permukaan yang tampak darinya, juga bagian bumi yang tampak menonjol dan keras.
مَتَّنَ الْقَوْسَ تَمْتِيْنًا (seseorang mengikat anak panah dengan  tali)
Secara Istilah berdasarkan pendapat Ath-Thibi, matan ialah :
الفاظ الحديث التى تتقوم بها المعا نى
Lafadh-lafadh hadits yang dengan lafadh-lafadh itulah terbentuk ma’na”
Ada juga yang mengartikan “Ujung Sanad” sebagai mana dikutip Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:15). dari Mudasir, 2008:62.
Dengan demikian maka Matan itu ialah redaksi hadits yang menjadi unsur pendukung pengertiannya.
Dan diberi nama matan karena hal ini yang paling penting, yang dicari dan yang menjadi tujuan dari sebuah hadits. Adapun contoh matan Hadits adalah :
اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل والجبن والهرم وأعوذ بك من فتنة المحيا والممات وأعوذ بك من عذاب القبر
( Ya Allah,Aku berlindung kepada-Mu dari ketidakmampuan dan kemalasan, kepengecutan dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari cobaan hidup dan kematian dan berlindung kepada-Mu dari siksa kubur)”



3)      Rawi/Mukhorij
Rawi menurut bahasa, adalah orang yang meriwayatkan hadits atau memberitakan hadits. Menurut Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:16) bahwa sanad dan Rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sana-sanad pada tiap Thobaqoh-nya, juga disebut rawi, jika yang dimaksud dengan rawi adalah orang yang meriwayatkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi, yang membedakan antra rawi dan sanad terletak pada pembukuan atau pen-tadwinan Hadits.
Menurut A.Hasyim yang dikutip Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:17), rawi ialah orang yang menyampaikan dan menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang telah didengar dari seorang gurunya (A.Hasyim, 2004:120)
Jadi rawi itu ialah “orang yang menukil, memindahkan atau menuliskan hadits dengan sanadnya baik itu laki-laki maupun perempuan” . Atau “orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab”..
Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.
Syarat-Syarat Rawi sebagai berikut :
1.      Islam, karena itu, hadits dari orang kafir tidak diterima.
2.      Baligh, hadits dari anak kecil di tolak
3.      ‘Adalah (sifat adil)
4.      Dhobth (teliti, cerdas dan kuat hafalannya)
Sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rosul, antara lain:
Adapun mukharrij (مخرّج) berasal dari kata: kharraja (خرّج) : “orang yang mengeluarkan”. -> mukharrij (مخرّج) Akhraja (أخرج) -> mukhrij (مخرج)  Menurut para Ahli Hadits, mukharrij:
الحديث بجمع يشتغل الذي هو المخرج \ المخرّج
“mukharrij atau mukhrij ialah orang yang menyusun (mengumpulkan)  hadits“
Rawi atau Mukhrij adalah bagian yang tak terpisahkan dari bangunan sebuah hadits, maksudnya ialah “Orang yang mentakhrij hadits dan mengumpulkannya pada satu kitab haditsMisalnya, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan yang lainnya. Atau  Mukhorij dapat diartikan orang yang menyebutkan perawi hadits.  Adapun contoh Rawi/Mukhorij dari Hadits tersebut di atas ialah : روه البخاري  artinya  Hadits Riwayat Bukhori. Jadi dengan demikian Rowinya itu ialah Bukhori.[6]

D.    Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam
Seluruh umat Islam, telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Ia mempati kedudukan kedua setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadits bagi umat Islam baik yang berupa perintah maupun larangannya, sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an.
Hal ini karena, hadis merupakan mubayyin bagi Al-Qur`an,  yang karenanya siapapun yang tidak bisa memahami Al-Qur`an tanpa dengan memahami dan menguasai hadis. Begitu pula halnya menggunakan Hadist tanpa Al-Qur`an. Karena Al-qur`an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari`at. Dengan demikian, antara Hadits dengan Al-Qur`an memiliki kaitan erat, yang untuk mengimami dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan dengan sendiri.[7]
Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah Al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi  bahwa Hadits adalah “sumber hukum syara’ setelah Al-Qur’an”
Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan bahwa : “Pokok-pokok  ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”
Menurut Ahmad hanafi “Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum sesudah Al-Qur’an…merupakan hukum yang berdiri sendiri.”
Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-Qur`an hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.Di antara ayat-ayat yang menjadi bukti bahwa Hadits merupakan sumber hukum dalam Islam  adalah firman Allah dalam Al-Qur’an surah An- Nisa’: 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ … (80)
“Barangsiapa yang mentaati Rosul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Alloh…”[8]
Sejak masa sahabat sampai hari ini para ulama telah bersepakat dalam penetapan hukum didasarkan juga kepada Hadits Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional.
Dalam ayat lain Allah berfirman QS. Al-Hasyr :: 7
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, makatinggalkanlah.”

Dalam Q.S An Nisa’ 59, Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembali kanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)…”
Dari beberapa ayat di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak cukup hanya berpedoman pada Al-Qur’an dalam melaksanakan ajaran Islam, tapi juga wajib berpedoman kepada Hadits Rasulullah Saw.[9]

E.     Fungsi Sunnah Terhadap Al-qur`an
Yang di maksud As-sunnah adalah Sunnah Nabi, yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad berupa perkataan, perbuatan, atau persetuajunnya (terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya), yang di tunjukan sebagai syari’at bagi umat ini.
Namun menunjukkan bahwa masalah-masalah yang terdapat dalam al-qur`an dan juga di dalam hadist atau sunnah itu sangat penting untuk diimani, dijalankan dan dijadikan pedoman dasar oleh sitiap muslim.[10]
Adapun Nisbah as-sunnah dengan Al-Qur`an ditinjau dari segi penggunaan hujjah dan pengambilan hukum-hukum yang sederajat lebih rendah daripada Al-Qur`an. Artinya ialah bahwa seorang mujtahit dalam menetapkan hukum suatu peristiawa tidak akan mencari dalam as-sunnah terlebih dahulu, kecuali bila ia tidak mendapat ketentuan hukumnya di dalam Al-Qur`an. Hal itu di sebabkan karena Al-qur`an menajdi dasar perundang-undangan dan sumber hukum pertama.
Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi As-Sunnah dalam hubungan dengan Al-Qur’an itu adalah sebagai berikut :
1)      Bayan Tafsir,
yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits : “Shallu kamaa ro-aitumuni ushalli” (Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu : “Aqimush-shalah” (Kerjakan shalat). Demikian pula hadits: “Khudzu ‘anni manasikakum” (Ambillah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsir dari ayat Al-Qur’an “Waatimmulhajja[11]” ( Dan sempurnakanlah hajimu ).
2)      Bayan Taqrir,
yaitu As-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Seperti hadits yang berbunyi: “Shoumu liru’yatihiwafthiru liru’yatihi” (Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah[12] : 185.
3)      Bayan Taudhih,
yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an, seperti pernyataan Nabi : “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”, adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah: 34, yang artinya sebagai berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak kemudian tidak membelanjakannya dijalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih[13]”.
4)      Bayan at-Tasyri`
Kata at-tasyri` ,artinya pembuatan, mewujudkan,atau menetapkan aturan atau hukum. Maka yangd di maksud dengan bayan at-tasyri` di sini ialah penjelasan hadis yang berupa mewujudkan, mengadakan atau menetapkan suatu hukum atau aturan-aturan syara` yang di dapati nashnya dalam Al-qur`an.
5)      Bayan an-Nasakh
Kata an-nasakh secara bahasa, bermacam-macam arti. Bisa berarti al-ibthal (membatalkan), atau al-ijalah (menghilangkan), atau at-tahwil (memindahkan), atau at-tagyir (mengubah).
Dari pengertian di atas, bahwa ketentuan yang dating kemudian dapat menghapus ketentuan yang dating terdahulu. Hadis sebagai ketentuan yang dating kemudian dari pada al-Qur`an dalam hal ini dapat menghapus ketentuan atau isi kandungan Al-qur`an.
Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.
Jumhur  ulama mengatakan bahwa al-sunnah  merupakan urutan ke dua setelah al-qur`an. Untuk hal ini al-suyuthi dan al-Qasimi mengemukakan argumentasi rasional dan argumentasi tekstual.[14] Di antara argumentasi tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Al-qur`an bersifat qath`i al-wurud,  sedangkan al-Sunnah bersifat zhanni al-wurud. Karena itu yang qadh`i  harus di dahulukan dari pada yang dzanni.
2.      Al-Sunnah berfungsi sebagai penjabaran al-Qur`an. Ini harus di artikan bahwa yang menjelaskan berkedudukan setingkat di bawah yang di jelaskan.
3.      Ada beberapa hadist dan atsar  yang menjelaskan urutan dan kedudukan al-sunnah setelah al-qur`an. Diantara dialog Rasulullah dengan Mu`az bin Jabal yang akan di utus ke negeri Yaman sebagai qadli. Nabi bertanya :``dengan apa kau putuskan suatu perkara’’? Mu`az menjawab,’’``dengan kitab Allah``. Jika tidak ada nashnya, maka dengan sunnah Rasul, dan jika tidak ada ketentuan dalam sunnahh, maka dengan berijtihad``.
4.      Al-qur`an sebagai wahyu dari sang pencipta, Allah SWT,sedangkan hadist berasal dari hamba dan utusannya, maka selayaknya bahwa yang berasal dari sang pencipta lebih tinggi kedudukannya dari pada yang berasal dari hamba yang utusanNya.[15]
Dalam Al-qur`an menyatakan bahwa kedudukan Al-sunnah sebagai sumber hukum islam setelah al-qur`an berada dalam surat al-annisa ayat 59 yang berbunyi :

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِيالأمْرِ مِنْكُم
Artinya :
         Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.[16]

Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) kedua Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Sunnah sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang pasti tentang kebenaran
Al-Hadits, ini sebagai sumber hukum Islam. Di dalam Al-Quran dijelaskan antara lain sebagai berikut:
1.     Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa. (Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah: 5, An-Nisa: 115).
إِنَّ الَّذِينَ يُحَادُّونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ كُبِتُوا كَمَا كُبِتَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَقَدْ أَنْزَلْنَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُهِينٌ
Artinya :
``Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barang siapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya.[17]

Dan Allah Juga Menerangkan dalam Surat Al-mujadilah  bahwa orang yang menyalahi sunnah akan mendapat siksa, yang berbunyi :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Artinya :
``Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.

F.      Beberapa Tuduhan Salah Terhadap Hadits (inkar as-sunnah)
Salah satu gugatan yang dilontarkan oleh kalangan orientalis ketika menggugat otentisitas hadits adalah pernyataan tentang ketiadaan data historis dan bukti tercatat (documentary evidence) yang dapat memastikan otentisitas hadits. Hal ini (menurut mereka) disebabkan tidak adanya kitab-kitab atau catatan-catatan hadits dari para sahabat RA. Dan menurut mereka hadits-hadits yang ada baru dicatat pada abad kedua dan ketiga hijriah. Secara implisit mereka hendak mengatakan bahwa hadits yang ada sekarang tidak asli dari Muhammad Saw, dan tidak lebih hanyalah buatan para ulama dan generasi setelah Rasul Saw dan para Sahabat RA. Benarkah demikian?
Orientalisme adalah tradisi kajian keislaman yang berkembang di Barat. Dr.Syamsuddin Arif mengatakan, “gugatan orientalis terhadap hadits bermula pada pertengahan abad ke-19 M, tatkala hampir seluruh bagian Dunia Islam telah masuk dalam cengkraman kolonialisme bangsa-bangsa Eropa. Adalah Alois Sprenger, yang pertama kali mempersoalkan status hadits dalam Islam. Dalam pendahuluan bukunya mengenai riwayat hidup dan ajaran Nabi Muhammad SAW, misionaris asal Jerman yang pernah tinggal lama di India ini mengklaim bahwa hadits merupakan kumpulan anekdot (cerita-cerita bohong tapi menarik).”
Secara umum kajian yang dilakukan oleh kalangan orientalis memang memiliki kecenderungan dan motif yang berbeda. Ada yang berniat “mencari” kebenaran dan tidak sedikit juga yang mencari kelemahan Islam. Jika sebagian orientalis yang sungguh-sungguh mencari kebenaran dari Islam melakukan kajian dengan ilmiah dan obyektif, maka sebagian yang lain yang berniat mencari kelemahan Islam justru melakukan kajian secara tidak obyektif (subyektif) dan penuh rasa curiga. Kemudian hasil kajian tersebut digunakan untuk menyerang Islam, salah satunya dengan menggugat otentisitas hadits dengan mengatakan bahwa hadits adalah rekayasa para ulama abad kedua hijriah.[18]
Tuduhan semacam ini muncul dari beberapa tokoh orientalis, salah satunya adalah Joseph Schacht dalam bukunya The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Kajiannya diawali dengan meneliti proses kemunculan Hukum Islam. Dia berpendapat bahwa Hukum Islam baru berwujud pada masa setelah al-Sya’bi (w. 110 H). hal ini berarti hadits-hadits yang berkenaan dengan hukum Islam adalah buatan orang-orang setelah al-Sya’bi. Karena ia beranggapan bahwa hukum Islam baru dikenal pada masa pengangkatan para qadhi. Maka kesimpulan yang didapat dari hasil kajiannya tersebut bahwa keputusan-keputusan yang diambil para qadhi itu memerlukan legitimasi dari orang yang memiliki otoritas lebih tinggi sehingga mereka menisbahkannya kepada orang-orang sebelum mereka sampai pada totoh-tokoh generasi tabi’in, para Sahabat, dan berakhir pada Nabi Muhammad Saw. inilah rekonstruksi sanad menurut Schacht.
Hasil kajian Schacht tersebut sebenarnya telah dibantah oleh Muhammad Musthafa Azami, seorang ulama dari India. MM Azami telah mengkritik kesalahan dan kecerobohan yang dilakukan oleh Schacht. Menurutnya, metode yang dipakai oleh Scathc dengan meneliti sanad hadits dari kitab-kitab fiqh jelas keliru. Seharusnya Schacht merujuknya dari sumber utama yaitu kitab-kitab hadits sehingga tidak akan menghasilkan kesimpulan yang keliru. Menurut penelitian yang dilakukan oleh MM Azami, sebenarnya pemakaian sanad , jauh-jauh hari telah dilakukan oleh masyarakat Arab secara umum. Artinya tradisi tersebut telah ada dan dilakukan oleh para Sahabat untuk meriwayatkan hadits.
Tampaknya hasil kajian Schacht mulai menunjukkan kelemahan dengan banyaknya bantahan dari pakar Islam. Adalah Dr. Ugi Suharto dengan analisanya telah menguatkan bantahan M.M. Azami terhadap Schacht. Beliau mengatakan bahwa tradisi periwayatan hadits dengan isnad telah dimulai sejak para Sahabat menerima hadits dari Rasul Saw. Salah satu contoh yang dikemukakan oleh Dr. Ugi Suharto adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya bahwa Rasul Saw telah bersabda: “Hendaklah orang yang muda memberi salam kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ahmad ibn Hanbal dari ‘Abd al-Razzaq dari Ma’mar dari Hammam ibn Munabbih dari Abu Hurairah r.a.
Dalam rangkaian sanad tersebut yang menarik adalah bahwa semua rawi tersebut adalah ahli hadits dan memiliki kitab-kitab hadits. Sebagaimana diketahui bahwa Abu Dawud (w. 275 H/888 M) adalah murid dari Imam Ahmad (w. 241 H/855 M) dan meriwayatkan hadits darinya. Hadits di atas terdapat dalam Sunan Abu Dawud dalam Kitab al-Adab, bagian Bab Man Awla bi al-Salam. Hal demikian sudah tentu Abu Dawud selama belajar kepada Imam Ahmad sempat menyimak Musnad milik Imam Ahmad. Ternyata ketika membuka Musnad Imam Ahmad hadits tersebut ditemukan di sana. Hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Musnad Imam Ahmad turut berperan menjadi rujukan Imam Abu Dawud.
Usaha kalangan orientalis yang menyerang agama ini akan terus menemui kebuntuan. Hal ini karena para ulama dan para fuqoha serta orang-orang yang ikhlas tidak akan pernah berhenti menyingkap kebohongan-kebohongan mereka dengan menampakkan kebenaran Islam. Serta mengembalikan dan meluruskan kembali pemahaman kaum muslimin, menyingkirkan racun pemikiran (sekulerisme, liberalisme, pluralisme, serta seluruh derivasinya) hingga umat ini bisa membedakan antara yang bathil dan yang haq.
Walhasil, tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan agama ini selain mengembalikan pemikiran kaum muslimin berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan memahami keduanya sebagaimana pemahaman para Sahabat RA dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.[19]


BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan makalah di atas penulis memberikan beberapa kesimpulan, antara lain:
1.      Hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah dingkat ataupun sebelumnya.
2.      Sunnah menurut istilah ahli ushul fiqh adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi-selain al Qur’an- baik berupa perkataan, perbuatan ataupun taqrir yang bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i.
3.      Khabar menurut pengertiannya, sifatnya lebih umum dibandingkan dengan hadist dan sunnah.
4.      Atsar menurut pengertian, sifatnya lebih umum dibandingkan dengan hadist, sunnah dan khabar.
5.      Hadist Qudsi menurut pengertian adalah sesuatu yang dinisbatkan kepada Allah SWT, sedangkan Rasul SAW menceritakan dan meriwayatkan dari Allah SWT
6.      Hadist nabawi merupakan segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Rasulullah dan diriwayatkan dari beliau. Adapun hadist qudsi dinisbatkan kepada Allah yang berupa kalam, sedangkan Rasul SAW menceritakan dan meriwayatkan dari Allah SWT. Sedangkan al qur’an merupakan mukjizat yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad secara mutawattir dan yang membacanya merupakan ibadah berbeda dengan hadis nabawi atau hadist qudsi yang membacanya bukan termasuk bentuk ibadah.







DAFTAR PUSTAKA

Ichwan, Mohammad Nor, 2007. Studi Ilmu Hadis. Semarang; RaSAIL Media Grup.
Khon, Abdul Majid, 2009. Ulumul Hadis. Jakarta; KDT
Solahuddin, M. Agus, 2008. Ulumul Hadis. Bandung; Pustaka Setia
Diktat Mata Kuliah Ulumul Hadist STAIL Hidayatullah Surabaya 2007.
http//:www.perbedaan-antara-sunnah-dengan-hadits.html   
Diktat Mata Kuliah Ulumul Hadist STAIL Hidayatullah Surabaya 2007
Abdul Maid Khon, Ulumul Qur’an, hal. 11
Mahmud Yunus, Ilmu Mushthalah al-Hadits, Jakarta: Sa’diyah Putra, t.th., h. 21.
Https://Www.Academia.Edu/7350270/Hadits_Dan_Kedudukannya_Dalam_Syariat_Islam, dikutip pada tanggal 25 November 2014
A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits, Bandung : Diponogoro, 2007
Mudasir,ilmu hadis,(Bandung.CV Pustaka Setia)
Munzier Saputra,Ilmu Hadis,(Jakarta:PT RajaGrafindo,2002)
Abuddin Nata,AL-qur`an dan Hadis,(Jakarta:PT RajaGrafindo,2000)
Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadis,( Jakarta: Gaya Media Pratama,1996)
Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,(Jakarta:Bulan Bintang).
Edi Syafri,Al-Imam Syafi’I : Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif, (Padang: IAIN IB Press, 1999)
Muhammad ma’shum Zein, H. Drs, Ulumul Hdits dan Mustholah hadits, Darul-Hikmah, Jlopo Tebel Bareng Jombang Jatim, cet.1, 2008.


[1] Mochammad Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis. Hal. 3
[2] Abdul Majid Khon, Ulumul Qur’an. Hal. 2
[3] Mochammad Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis. Hal. 5
[4] Diktat Mata Kuliah Ulumul Hadist STAIL Hidayatullah Surabaya 2007, hal 11
[5] Abdul Maid Khon, Ulumul Qur’an, hal. 11
[6] Mahmud Yunus, Ilmu Mushthalah al-Hadits, Jakarta: Sa’diyah Putra, t.th., h. 21.
[7] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, Hal. 14 
[8] Https://Www.Academia.Edu/7350270/Hadits_Dan_Kedudukannya_Dalam_Syariat_Islam, dikutip pada tanggal 25 November 2014
[9] A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits, Bandung : Diponogoro, 2007. hlm 38
[10] Mudasir,ilmu hadis,(Bandung.CV Pustaka Setia),hal 206
[11] Mudasir. . .hal 207
[12] tang Ranuwijaya,Ilmu Hadis,( Jakarta: Gaya Media Pratama,1996). Hal 27
[13] unzier Saputra,Ilmu Hadis,(Jakarta:PT RajaGrafindo,2002).hal 53
[14] Abuddin Nata,AL-qur`an dan Hadis,(Jakarta:PT RajaGrafindo,2000). Hal 203
[15] Abuddin Nata. Hal 24-25
[16] Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadis,( Jakarta: Gaya Media Pratama,1996) Hal 4
[17] Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,(Jakarta:Bulan Bintang).hal 23
[18] Edi Syafri,Al-Imam Syafi’I : Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif, (Padang: IAIN IB Press, 1999), hlm 83
[19] Muhammad ma’shum Zein, H. Drs, Ulumul Hdits dan Mustholah hadits, Darul-Hikmah, Jlopo Tebel Bareng Jombang Jatim, cet.1, 2008. hlm 65