MAKALAH BAYI TABUNG

Pendahuluan


Kemajuan teknologi medis telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperbaiki kualitas hidup manusia. Salah satu teknologi medis yang paling kontroversial adalah Bayi Tabung. Meskipun metode ini telah digunakan selama beberapa dekade, namun kontroversi seputar Bayi Tabung masih tetap ada, terutama dalam pandangan agama. Dalam artikel ini, kami akan membahas pandangan agama Islam mengenai Bayi Tabung.

Artikel ini akan membahas pandangan hukum Islam terkait Bayi Tabung dari perspektif yang berbeda, serta mempertimbangkan berbagai pandangan yang berbeda dari para ulama dan organisasi keagamaan. Dalam membahas setiap pertanyaan dalam rumusan masalah, akan disajikan bukti-bukti dari sumber-sumber primer dan sekunder serta pandangan ulama terkait setiap pertanyaan tersebut.

MAKALAH TENTANG BAYI TABUNG



Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Bayi Tabung masih kontroversial, namun ada beberapa ulama dan organisasi keagamaan yang memperbolehkan metode ini jika digunakan dalam kondisi tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. Namun, pandangan lain dari ulama dan organisasi keagamaan menolak penggunaan Bayi Tabung, terutama jika melibatkan penggunaan donor sperma atau sel telur. Oleh karena itu, setiap pasangan yang berencana untuk menggunakan metode Bayi Tabung harus mempertimbangkan pandangan dari sudut agama mereka masing-masing.

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Setiap pasangan suami istri pasti mengharapkan hadirnya seorang atau beberapa orang anak sebagai buah hati perkawinan mereka. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, atau karena sel sperma suami lemah sehingga tidak mampu menjangkau rahim istri. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami isti untuk mendapatkan anak.
Dengan maju pesatnya dibidang teknologi, kini banyak teknologi-teknologi yang mampu menciptakan bermacam-macam produk hasil teknologi yang berkualitas. Diantara produk teknologi mutakhir adalah di bidang biologi. Salah satunya adalah bayi tabung untuk mengatasi permasalahan yang telah diuraikan di atas. Pada dasarnya orang-orang memuji dengan kemajuan dibidang teknologi tersebut, namun mereka belum tahu pasti apakah produk-produk hasil teknologi itu dibenarkan menurut hukum agama. Oleh karena hal tersebut di atas, untuk mengetahui lebih banyak tentang bayi tabung dan bagaimana menurut hukum Islam tentang bayi tabung tersebut, maka saya akan mencoba menggali, mengkaji, dan memaparkan makalah yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Bayi Tabung.” Makalah tentang bayi tabung ini dimaksudkan agar masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.
Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa.



B.     Rumusan Masalah
Perumusan Masalah utama dalam penulisan ini adalah tinjauan hukum Islam mengenai bayi tabung. Permasalahan ini dirinci dalam rumusan masalah sebagai berikut ini:
1.      Apa yang dimaksud dengan bayi tabung?
2.      Bagaimana proses bayi tabung?
3.      Bagaimana hukum serta dalil mengenai bayi tabung?
4.      Apakah ada perbedaan pendapat antar alim ulama mengenai bayi tabung?
5.      Bagaimana mudharat dan maslahah bayi tabung?
6.      Bagaimana status anak bayi tabung menurut hukum Islam?



BAB II

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Bayi Tabung

In vitro vertilization (IVF) atau yang lebih dikenal dengan sebutan bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita. In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas atau tabung gelas, dan vertilization berasal dari bahasa Inggris yang artinya pembuahan, sehingga dikenal dengan sebutan bayi tabung. disebut juga dengan طفل الاءنابيب yang artinya jabang bayi, yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan kedalam rahim seorang.
Dan pengertian bayi tabung menurut M.Ali Hasan adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.[1]
Juga disebutkan, bayi tabung adalah istilah yang mengacu pada anak yang dihasilkan dari proses In In Vitro Fertilitation atau proses pembuahan sel telur dengan sperma yang terjadi diluar tubuh (“ in vitro” berarti “dalam kaca”). Dalam proses tersebut, telur dikeluarkan dari ovarium ibu dan diinkubasi dngan sprma dari ayah. Stelah pemmbuahan, sel-sel pra embrio dibiarkan untuk membelah 2-4 kali di dalam inkubator selama 3 sampai 5 hari. Pra embrio ini kemudian dikembalikan kerahim ibu untuk mengimplan dan tumbuh sebagaimana dalam kehamilan umumnya. Prosedur ini adalah salah satu dari banyak teknologi produksi berbantuan (assisted reproduction tekcnology) yang digunakan ketika pasangan sulit mendapatkan keturunan.[2]
Adapun ilmuan yang menemukan teknologi bayi tabung ini adalah Robert Geoffrey Edwards, ia memberikan celah kepada pasangan yang menemui jalan buntu untuk mempunyai keturunan. Teknik bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF) yang dikembangkannya membantu jutaan anak lahir dan menghadirkan senyum orang tua, sekaligus mendatangkan kontroversi dengan kelompok religius.
Sekitar 10 % pasangan di dunia mengalami ketidak suburan (infertilitas). Penyebab infertilitas, antara lain, gangguan pada sperma, sumbatan saluran telur, endometriosis, gangguan perkembangan sel telur, dan sebab yang tak dapat dijelaskan. Jika penanganan gangguan reproduksi tak berhasil, program bayi tabung menjadi harapan.
Lewat program bayi tabung, pembuahan sel telur dilakukan di luar tubuh. Sel telur diambil dari indung telur dan dibuahi dengan sperma yang sudah disiapkan di laboratorium. Embrio yang telah terbentuk (stadium 4-8 sel) lalu ditanamkan kembali ke rahim ibu, biasanya 2-3 embrio guna memperbesar peluang kehamilan. Embrio itu diharapkan tumbuh sebagaimana layaknya pembuahan alamiah.

B.     Proses Bayi Tabung

Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, bayi tabung merupakan pilihan terakhir bagi mereka yang ingin mendapatkan keturunan namun sampai saat ini belum juga mendapatkan kehamilan. Berikut adalah beberapa proses bayi tabung (IVF) In Vitro Fertilization;
a)      Perjuangan Sperma Menembus Sel Telur Untuk mendapatkan kehamilan, satu sel sperma harus bersaing dengan sel sperma yang lain. Sel Sperma yang kemudian berhasil untuk menerobos sel telur merupakan sel sperma dengan kualitas terbaik saat itu. jadi merupakan perjuangan yang besar ya bagi sperma untuk menembus sel telur.
b)      Perkembangan Sel Telur Selama masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur. Sel telur tersebut akan berjalan melewati saluran telur dan kemudian bertemu dengan sel sperma pada kehamilan yang normal.
c)      Injeksi Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya. Dokter kemudian memilih sel telur terbaik dengan melakukan seleksi. Pada proses ini pasien disuntikkan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 – 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Proses injeksi ini dapat mengakibatkan adanya efek samping.
d)      Pelepasan Sel telur Setelah hormon penambah jumlah produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut untuk digunakan pada proses bayi tabung (IVF) berikutnya.
e)      Sperma beku Sebelumnya suami akan menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara hati-hati oleh para tenaga medis.
f)        Menciptakan Embrio Pada sel sperma dan sel telur yang terbukti sehat, akan sangat mudah bagi dokter untuk menyatukan keduanya dalam sebuah piring lab. Namun bila sperma tidak sehat sehingga tidak dapat berenang untuk membuahi sel telur, maka akan dilakukan ICSI.
g)      Embrio Berumur 2 hari Setelah sel telur dipertemukan dengan sel sperma, akan dihasilkan sel telur yang telah dibuahi (disebut dengan nama embrio). Embrio ini kemudian akan membelah seiring dengan waktu. Embrio ini memiliki 4 sel, yang diharapkan mencapai stage perkembangan yang benar.
h)      Pemindahan Embrio Dokter kemudian memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem reproduksi si pasien
i)        Implanted fetus Setelah embrio memiliki 4 – 8 sel, embrio akan dipindahkan kedalam rahim wanita dan kemudian menempel pada rahim. Selanjutnya embrio tumbuh dan berkembang seperti layaknya kehamilan biasa sehingga kehadiran bakal janin dapat dideteksi melalui pemeriksaan USG.[3]

C.     Hukum dan Dalil Mengenai Bayi Tabung

1)      Landasan Diharamkannya Bayi Tabung
a.     Q.S Al-Isra ayat 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيل
Artinya : “Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.”(QS. Al-Isra: 70)


b.    Q.S At-Tin ayat 4
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Artinya: “Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .”(QS. At-Tin: 4)
Hadits Nabi:
 لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allash dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”
Kedua ayat dan Hadits di atas menerangkan bahwa bayi tabung dengan sperma donor itu haram. Karena pada hakikatnya dapat merendahkan harkat dan martabat manusia. Dalam hal itu manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan. Selain itu, diharamkannya bayi tabung dengan sperma donor karena akan menimbulkan percampuradukkan dan penghilangan nasab, yang telah diharamkan oleh ajaran Islam. Oleh karena itu, proses bayi tabung hendaknya dilakukan dengan memperhatikan nilai moral Islami dan tetap harus menjunjung tinggi etika dan kaidah-kaidah syari’ah.
2)      Landasan Diperbolehkannya Bayi Tabung
Firman Allah SWT: اِنَّ مَعَ العُشْرِ يُشْرَا Artinya: “Setiap ada kesulitan, ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah: 5).
Hadits Nabi yang diriwayatkan dari Anas Ra bahwa Nabi SAW telah bersabda: “Menikahlah kalian dengan wanita-wanita yang subur (peranak), sebab sesungguhnya aku akan berbangga di hadapan para Nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat nanti.” (HR. Ahmad)
Dari ayat tersebut, dapat diketahui bahwa syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berusaha dalam menggapai karunia Allah. Termasuk dalam kesulitan reproduksi manusia. Dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dan menggunakannya sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran-Nya. Kesulitan reproduksi tersebut dapat di atasi dengan upaya medis agar pembuahan antara sel sperma suami dengan sel telur istri dapat terjadi di luar tempatnya yang alami. Hal ini diperbolehkan dengan syarat jika upaya pengobatan untuk mengusahakan pembuahan dan kelahiran alami telah dilakukan dan tidak berhasil.
Dalam proses pembuahan di luar tempat yang alami tersebut, setelah sel sperma suami dapat sampai dan membuahi sel telur istri dalam suatu wadah yang mempunyai kondisi mirip dengan kondisi alami rahim, maka sel telur yang telah terbuahi diletakkan pada tempatnya yang alami (rahim istri). Dengan demikian, kehamilan alami diharapkan dapat terjadi dan selanjutnya akan dapat dilahirkan bayi secara normal. Proses seperti itu merupakan upaya manusia melalui medis untuk mengatasi kesulitannya dalam reproduksi dan hukumnya boleh menurut syara’.
Sebab upaya tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam yaitu kelahiran dan perbanyak anak, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan sebagaimana hadits di atas. Dengan demikian, hukum bagi tabung itu mubah (boleh) dengan syarat sperma dan sel telur suami-istri itu sendiri bukan dari donor.[4]

D.    Perbedaan Pendapat Alim Ulama Mengenai Bayi Tabung

Adapun pendapat para ahli mengenai bayi tabung adalah sebagai berikut:
1)      Pendapat Yang Membolehkan
a.       Zakaria Ahmad al Bari
Inseminasi buatan itu boleh menurut syara’, jika dilakukan dengan sperma suami yang demikian masih dibenarkan oleh hukum dan syariat yang diikuti oleh masyarakat yang beradab. Tindakan tersebut diperbolehkan dan tidak menimbulkan noda atau dosa. Disamping itu tindakan demikian dapat dijadikan cara untuk mendapatkan anak yang sah menurut syara’ yang jelas ibu dan bapaknya.
b.      Syekh Mahmud Syalthout (mantan rektor universitas Al-Azhar)
Menurut hukum syara’ apabila bayi tabung itu dengan air mani suaminya sendiri maka hal itu sudah sesuai dengan hukum dan dibenarkan oleh syara’ dan dipandang sebagai cara untuk menjalankan anak yang sah. Tetapi apabila bayi tabung itu berasal dari sperma lelaki lain yang tidak ada hubungan perkawinan, beliau mengatakan bahwa inseminasi tersebut dalam pandangan syari’at Islam adalah perbuatan munkar dan dosa besar perbuatan itu setara dengan zina dan akibatnyapun sama.
2)      Pendapat Yang Tidak Membenarkan
a.       Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) Mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa tekhnik inseminasi buatan atau bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma ataupun ovum donor.
b.      Syekh Mahroj Salama (Ulama Al-Azhar)
Ulama yang satu ini berpendapat bahwa tidak boleh sama sekali dari suami sendiri maupun dari pihak isteri, karena agama telah meletakkan asas bagi suatu perkawinan untuk menjaga keturunan. Cara yang dilakukan seperti itu akan mengakibatkan terjadinya suatu penyimpangan.
c.       Syaikh Nashiruddin Al-Albani.
Syaikh Nashiruddin Al-Albani sebagai tokoh ahli sunnah wal jamaah berpendapat lain, beliau berpendapat sebagai berikut: “Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita) tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain (bukan istri sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.

E.     Mudharat dan Maslahah Bayi Tabung

Perkembangan ilmu dan teknologi memberikan dampak yang signifikan terhadap pola dan prilaku kehidupan manusia. Perkembangan ilmu dan teknologi bayi tabung dapat dipandang sebagai solusi atas masalah kelanjutan keturunan namun juga dapat dipandang sebagai masalah yang berkaitan dengan etika dan sebagainya.
1)      Mudharat
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat dari pada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal.
Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa:[5]
a)      Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
b)      Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
c)      Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
d)      Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
e)      Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
f)        Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
g)      Munculnya persewaan rahim dan permasalahannya.
h)      Bertentangan dengan kodrat dan fitrah manusia sebagai mahluk tuhan.
i)        Kemajuan teknologi telah memperbudak manusia.
j)        Memerlukan biaya yang besar sehingga hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu.
2)      Maslahah
Adapun maslahah dari teknik bayi tabung, antara lain :
a)      Memberi harapan kepada pasangan suami istri yang lambat punya anak atau mandul.
b)      Memberikan harapan bagi kesejahteraan umat manusia.
c)      Menghindari penyakit (seperti penyakit menurun/genetis, sehingga untuk kedepan akan terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit keturunan.
d)      Menuntut manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.

F.      Status Anak Bayi Tabung Menurut Islam

Status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974: ”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah. Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1. Pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dan lain-lain.
Lagi pula negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku. Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bisa menerima bayi tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan agama bisa menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama. Contohnya: Sterilisasi, Abortus. Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.[6]


 
BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Ada sebagian orang atas kehendak Allah terlahir dalam keadaan mandul. Kehendak-Nya ini tidak bisa ditolak dan tidak bisa di obati, yang bisa dilakukan oleh mereka hanya bersabar dan ridha terhadap ketetapan-Nya. Dalam kondisi seperti ini, mereka bisa menunaikan kewajiban sebagai seorang ibu dan ayah di panti-panti asuhan atau tempat pemeliharaan anak hilang. Apalagi melakukan hal seperti ini akan mendapatkan pahala yang melimpah dari Allah S.W.T.[7]
Masalah ini tetap menjadi titik perbedaan pendapat dari dua kalangan yang berbeda pandangan. Wajar terjadi perbedaan ini, karena ketiadaan nash yang secara langsung membolehkan atau mengharamkan tekhnik bayi tabung. Nash yang ada hanya bicara tentang hukum bayi tabung, sedangkan syarat-syaratnya masih berbeda. Dan karena berbeda dalam menetapkan syarat itulah makanya para ulama berbeda dalam menetapkan hukumnya. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.   Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan oleh islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan. Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2.   Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor diharamkan oleh Islam. Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.

B.     Saran

Makalah ini semoga berguna bagi pembaca, khususnya bagi mahasiswa namun manusia tidaklah ada yang sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan guna memperbaiki makalah ini.
Wallahulmuwaffiq ila aqwamitthoriq


DAFTAR PUSTAKA



M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah - Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998

Kamus Kesehatan

Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual - Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2003

Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer-Jilid 3, Jakarta: Gema Insani Press, 2002

http://sellynovianty.blogspot.com/2013/06/makalah-tinjauan-hukum-islam-tentang.html

http://auhafiqah.blogspot.com/2013/05/pandangan-islam-terhadap-bayi.html



[1] M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah - Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998, hlm 70
[2] Kamus Kesehatan
[3] http://sellynovianty.blogspot.com/2013/06/makalah-tinjauan-hukum-islam-tentang.html, (diakses pada tanggal 19 Mei 2015)
[4] http://auhafiqah.blogspot.com/2013/05/pandangan-islam-terhadap-bayi.html, (diakses pada tanggal 19 Mei 2015)
[5] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual - Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2003, h. 191
[6] http://sellynovianty.blogspot.com/2013/06/makalah-tinjauan-hukum-islam-tentang.html, (diakses pada tanggal 19 Mei 2015)

[7] Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer-Jilid 3, Jakarta: Gema Insani Press, 2002, h. 660