Contoh Makalah Samsung Vs Apple Hak Kekayaan Atas Intelektual
Persaingan antara perusahaan teknologi terkemuka, Samsung dan Apple, bukan hanya mencakup persaingan pasar, tetapi juga mencakup pertarungan hukum terkait hak kekayaan intelektual. Makalah ini akan membahas secara rinci konflik hukum antara Samsung dan Apple terkait paten, desain, dan hak kekayaan intelektual lainnya. Melalui analisis kasus-kasus konkret, kita akan merinci pertempuran hukum yang telah berlangsung, serta implikasinya terhadap dunia bisnis dan hukum hak kekayaan intelektual secara keseluruhan.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL;
Kasus Pelanggaran Hak Paten
Samsung Vs Apple
ABSTRAKSI
Hak paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri.
Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan
ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan
terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan
dengan produk produsen lain. Salah satu permasalahan pelanggaran hak paten yang
menjadi pokok perhatian adalah pelanggaran kasus hak paten antara Samsung
dengan Apple. Pertarungan hak paten antara Apple dan Samsung kini menjadi
headline utama di berbagai media online dunia. Dua perusahaan ini mengaku bahwa
pesaing mereka mencatut beberapa design produk mereka. Apple melayangkan
gugatan kepada Samsung pada tanggal 15 April 2011 karena perusahaan ini
dianggap telah meniru desain dari iPhone. Kemudian Selang beberapa waktu
gantian pihak Samsung menggugat balik Apple karena dianggap meniru teknologi 3G
dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut disidangkan di
pengadilan Australia, Jepang, Jerman, Korea Selatan dan juga Amerika Serikat.
Dalam sidang terakhir di Amerika serikat, akhirnya Apple menang telak atas
Samsung. Pihak juri yang diketuai oleh Lucy Koh dalam sidang tersebut menemukan
penyalahgunaan beberapa hak paten milik Apple yang digunakan tanpa izin pada
beberapa smartphone-smartphone Samsung. Denda sejumlah lebih dari 1 Milliar US
dollar wajib dibayarkan Samsung kepada Apple yang merasa dirugikan atas
pelanggaran beberapa hak paten tersebut.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah Samsung Vs Apple
Teknologi
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan
teknologi informasi telah menjadikan kegiatan dalam sector perdagangan sebagai
salah satu yang telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal yang secara
signifikan meningkat secara pesat dari tahun ke tahun. Hal ini menjadikan
adanya persaingan yang sangat ketat bagi setiap pesaing. Hak atas kekayaan
intelektual dibutuhkan dalam kepemilikan karya-karya yang lahir melalui daya
cipta. Salah satu jenis dari hak atas kekayaan intelektual adalah hak paten.
Hak paten diberikan untuk jangka waktu yang terbatas dengan tujuan supaya
mencegah pihak lain termasuk para investor independen dari teknologi yang sama
menggunakan invensi tersebut selama jangka waktu perlindungan paten. Sebagai
gantinya pemegang paten harus mempublikasikan semua rincian invensinya supaya
pada saat berakhirnya perlindungan paten, informasi berkaitan dengan invensi
tersebut tersedia secara bebas bagi khalayak.
Dalam dunia
bisnis, para pelaku bisnis diberikan kebebasan untuk memproduksi dan memasarkan
produknya. Produk yang berada dipasaran merupakan produk yang dibutuhkan oleh
konsumen. Tujuan utama dari bisnis itu sendiri adalah untuk mendapatkan
keuntungan dan memuaskan konsumennya agar menjadi produk atau merk yang paten.
Seiring
berjalannya waktu, kebutuhan konsumen berkembang. Ini membuka peluang para
pelaku bisnis untuk memasarkan produk inovasinya. Semakin sukses suatu produk
dipasaran, tentu akan menggelitik sejumlah pelaku bisnis lain untuk turut
berkecimpung dalam pemasaran produk yang sedang banyak diminati tersebut.
Persaingan yang semakin sengit antara pelaku bisnis membuat sebagian oknum
mengambil jalan pintas untuk membuat dan memasarkan produk demi mencapai
keuntungan yang tinggi dan menjadi perusahaan yang paten. Ini membuat pelaku
bisnis yang merasa dicurangi mengambil sikap, agar produk yang mereka miliki
menjadi nomor satu dan orisinil.
Berdasarkan
uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan yang berjudul “Pelanggaran
Hak Paten oleh Samsung Vs Apple”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis
merumuskan masalah sebagai berikut:
a.
Apakah Samsung melakukan etika di dalam menjalankan bisnisnya?
b.
Bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Samsung terhadap Apple?
c.
Apa faktor penyebab Samsung melakukan pelanggaran etika terhadap Apple?
d.
Bagaimana cara mengatasi pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh
Samsung terhadap Apple?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penulisan ini
adalah:
a.
Untuk mengetahui Samsung melakukan etika
didalam bisnisnya.
b.
Untuk mengetahui bentuk pelanggaran etika
yang dilakukan oleh Samsung terhadap Apple.
c.
Untuk mengetahui faktor penyebab
pelanggaran etika yang dilakukan oleh Samsung terhadap Apple.
d.
Untuk mengetahui cara mengatasi
pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh Samsung terhadap Apple.
D. Batasan Masalah
Penulis membatasi
masalah dalam penulisan ini yaitu perusahaan Samsung dan Apple.
E. Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan mencari data sekunder yang
ada di internet dan studi kepustakaan.
Pembahasan Makalah Samsung Vs Apple Hak Kekayaan Intelektual
BAB II
LANDASAN TEORI
Undang-Undang Pasal 1 ayat 1
Nomor 14 Tahun 2001 telah menyebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten
ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan
tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan
teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri
(karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya
(non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat
dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus
diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Yang menjadi obyek hak paten
ialah temuan (invention) yang secara
praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak
Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan
Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di
bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam
produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk
tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses
produksi.
Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa
penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan
secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dan lain-lain tanpa persetujuan dari
pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara
kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka.
Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten
penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan
yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak
ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat
memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten
untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara
sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada
orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai,
menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang
diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa
dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang
melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak,
pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika
ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten,
pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain
itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
dimaksud di atas.[1]
Terdapat dua macam sistem
pendaftaran paten. Adapun dua macam sistem pendaftaran paten adalah sebagai
berikut:
- Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
- Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem,
yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
- Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
- Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
- Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Sekarang ini, banyak kasus
pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan
karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara
atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih
keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen
lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal
telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.[2]
Berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran hak paten di bidang industri:
BAB III
PEMBAHASAN
A. Profil Perusahaan
Sejarah Samsung bermula pada tahun 1938
dimana Lee Byung-Chull (1910-1987) berasal dari keluarga pemilik tanah yang
luas di daerah Uiryeong datang ke kota Daegu dan mendirikan Samsung Sanghoe,
sebuah perusahaan perdagangan kecil dengan empat puluh karyawan yang berlokasi
di Su-dong (sekarang Ingyo-dong). Perusahaan yang di bangun Lee
mengalami kemajuan dan ia memindahkan kantor pusatnya ke Seoul pada tahun 1947. Ketika pecah Perang Korea, Lee terpaksa meninggalkan Seoul dan memulai
penyulingan gula di Busan sebagai nama Cheil Jedang. Setelah perang, pada tahun
1954, Lee mendirikan Cheil Mojik dan membangun pabrik di Chimsan-dong, Daegu
sebagai pabrik wol.
Lee berusaha
mendirikan Samsung sebagai pemimpin industri dalam berbagai bidang, seperti
asuransi, sekuritas, dan ritel. Pada akhir 1960-an, Samsung Group mulai
berkembang menjadi industri elektronik dan membentuk divisi elektronik, seperti
Samsung Electronics Co Devices, Samsung Electro-Mechanics Co, Samsung Corning
Co, dan Samsung Semiconductor & Telecommunications Co, dan membuat
fasilitas di Suwon. Produk pertama adalah satu set televisi hitam-putih. Pada
tahun 1980, Perusahaan Samsung membeli Hanguk Jeonja Tongsin di Gumi, dan mulai
membangun perangkat telekomunikasi. Produk awalnya adalah Switchboards.
Fasilitas ini telah berkembang menjadi sistem manufaktur telepon dan faks dan
menjadi pusat manufaktur ponsel Samsung. Mereka telah menghasilkan lebih dari
800 juta ponsel. Perusahaan mereka dikelompokkan bersama di bawah Samsung
Electronics Co, Ltd pada 1980-an.
Pada akhir
1980-an dan awal 1990-an, Samsung Electronics berinvestasi dalam penelitian dan
pengembangan, investasi yang penting dalam mendorong perusahaan untuk terdepan
dalam industri elektronik global. Pada tahun 1982, Samsung membangun sebuah
pabrik perakitan televisi di Portugal, pada tahun 1984, samsung membangun
sebuah pabrik di New York, pada tahun 1985, samsung membangun sebuah pabrik di
Tokyo, pada tahun 1987, samsung membangun fasilitas di Inggris, dan fasilitas
lain di Austin pada tahun 1996. Secara total, Samsung telah menginvestasikan $
5,6 milyar di Austin – sejauh ini merupakan investasi asing terbesar di Texas dan salah satu
investasi asing tunggal terbesar di Amerika Serikat. Investasi baru samsung di Austin totalnya menjadi
lebih dari $ 9 miliar.
Samsung mulai
bangkit sebagai perusahaan internasional pada 1990-an. cabang konstruksi
Samsung mendapatkan kontrak untuk membangun satu dari dua Petronas Towers di
Malaysia, Taipei 101 di Taiwan dan Khalifa Burj di Uni Emirat Arab. Pada tahun
1993., Lee Kun-hee menjual sepuluh anak perusahaan Samsung Group, dirampingkan
perusahaan, dan operasi lainnya bergabung untuk berkonsentrasi pada tiga
industri yaitu elektronik, teknik, dan bahan kimia. Pada tahun 1996, Grup
Samsung membeli kembali Sungkyunkwan
University foundation.
B. Kasus Pelanggaran Kasus Hak Paten Samsung dengan Apple
Kasus
pelanggaran hak paten antara dua perusahaan besar Apple Vs Samsung, di mana dua
perusahaan raksasa ini sedang memperjuangkan hak paten dari produk mereka
masing-masing. Dua perusahaan ini mengaku bahwa pesaing mereka mencatut
beberapa design produk mereka. Samsung yang telah lama menjadi partner dari
Apple diduga menjiplak desain milik Apple, sehingga bisa di bilang teman
menjadi lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar dunia, Apple dari
Amerika dan Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga
bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah
lama menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple membuat chip A5 otak dari
iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas, Amerika serta
komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seperti Ipad, iPhone
dan Mac Book Air.
Sidang yang
digelar di Pengadilan San Jose, California, Amerika, 25 Agustus lalu dengan
anggota 9 dewan juri menilai Samsung melanggar hak paten dari Apple dan
terancam denda Rp 9 trilliun atau US$ 1.051 milliar. Hak paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh suatu negara atas inovasi atau ide produk
teknologi dalam jangka waktu tertentu. Tidak tanggung-tanggung, Samsung
melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.
Berikut ini
hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam
situs Cnet:
1) Paten No. 381
Antara lain
meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page
bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah.
Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2) Paten No. 915
Berkaitan
dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch
scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk
dalam daftar yang melanggar.
3) Paten No. 163
Hak paten
ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun
dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam
daftar hitam pelanggar hak paten.
4) Paten No. D ’677
Hak paten
ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung
dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse
4G.
5) Paten No. D ‘087
Hampir sama
dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat
secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6) Paten No. D’ 305
Hak paten
ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk
kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam
grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Berdasarkan
pada bukti terbaru yang dihadirkan dalam persidangan, selain pada desain
antarmuka (interface), dan hardware seperti yang dijelaskan dalam hak
paten, paket penjualan (packaging) Samsung ternyata juga meniru produk Apple,
Serupa tapi tak sama. tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya
sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto proto type, email
korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi
ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. pihak dewan juri
memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri
mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple
mendukung keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung
dinilai tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan Samsung harus
membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple. Dengan
kekalahan Samsung ini maka pengguna smartphone di AS dan beberapa Negara
lainnya harus rela menghadapi kenyataan untuk sementara tidak bisa menggunakan
tablet dan smartphone dari Samsung dan kemungkinan juga beberapa gadget Android
lainnya.[3]
Pertarungan
hak paten antara Apple dan Samsung kini menjadi headline utama di berbagai
media online dunia. Sengketa kepemilikan dan penyalahgunaan hak paten pada
perangkat mobile seperti pada smartphone yang berujung di meja sidang tak
henti-hentinya menjadi sorotan publik. Dalam sidang terakhir di Amerika serikat
yang digelar hari ini, akhirnya Apple menang telak atas Samsung. Pihak juri
yang diketuai oleh Lucy Koh dalam sidang tersebut menemukan penyalahgunaan
beberapa hak paten milik Apple yang digunakan tanpa izin pada beberapa
smartphone-smartphone Samsung. Denda sejumlah lebih dari 1 Milliar US dollar
wajib dibayarkan Samsung kepada Apple yang merasa dirugikan atas pelanggaran
beberapa hak paten tersebut.
Berbagai
analis mengatakan bahwa kemenangan Apple kali ini akan berdampak besar pada
perang paten di waktu-waktu mendatang. Sejumlah produsen smartphone android
kini akan sedikit khawatir ketika mereka harus berurusan di meja pengadilan
terkait klaim hak paten. Sengketa Samsung dan Apple sejatinya sudah berlangsung
lama. Bahkan dalam jangka waktu beberapa bulan kebelakang, kita masih ingat
beberapa smartphone Samsung diblokir penjualannya dan dilarang masuk ke
negara-negara tertentu di Eropa akibat sengketa hak paten tersebut. Kini,
Google pun dipastikan tidak tinggal diam dengan kekalahan Samsung tersebut.
Sebagai salah satu partner besar, Samsung memang diyakini merupakan salah satu
penyumbang royalti terbesar dengan menggunakan sistem operasi smartphone
Android. Hingga kini, baik pihak Apple ataupun Samsung belum memberikan
keterangan resmi atas hasil sidang sengketa hak paten tersebut.[4]
C. Kronologi Kasus Hak Paten Samsung dengan Apple
Kronologi
kasus perseteruan Apple vs Samsung mengenai masalah hak paten telah menjadi
kasus terbesar teknologi gadget Dunia sepanjang tahun 2011-2012. Berikut ini
awal mula terjadinya konflik antar kedua raksasa gadgat tersebut:
· Bulan April 2011
Tahun ini Samsung sudah bersaing dengan Apple
dengan memasarkan produk andalannya masing-masing di pasar gadget AS. Tetapi
persaingan tersebut menjadi panas saat Apple melayangkan gugatan kepada Samsung
pada tanggal 15 April 2011 karena perusahaan ini dianggap telah meniru desain
dari iPhone. Kemudian Selang beberapa waktu gantian pihak Samsung menggugat
balik Apple karena dianggap meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung.
Kedua kasus tuntutan tersebut disidangkan di pengadilan Australia, Jepang,
Jerman, Korea Selatan dan juga Amerika Serikat.
· Bulan Mei 2011
Pada bulan ini pengacara dari pihak Samsung
meminta kode dan data dari iPhone 5 dan iPad 3 karena pihak Samsung mencurigai
bahwa produk Apple ini telah meniru konsep yang dimiliki Samsung dan diklaim
akan membahayakan produk Samsung yang terbaru nantinya. Tetapi pengadilan
menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 ini.
· Bulan Agustus 2011
Pada bulan ini Samsung harus kecewa untuk pertama
kali setelah pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh
Eropa terkecuali Belanda. Yang lebih parah lagi pengadilan Jerman juga meminta
agar penjualan Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di negara Jerman ikut dihentikan.
· Bulan September 2011
Penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena dianggap melanggar
hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.
· Bulan Oktober 2011
Di bulan ini perang hak paten terjadi di Australia
setelah pengadilan di negri kanguru memutuskan untuk melarang penjualan Galaxy
Tab 10.1. Karena tabletnya tersebut telah dianggap meniru teknologi layar
sentuh dan sistem pengendaliannya dari Apple.
· Bulan November 2011
Di bulan ini Samsung kemudian membalas Apple
dengan meminta data dan kode dari iPhone 4S untuk dievaluasi dan meminta
pengadilan menyetujui penundaan penjualan iPone 4S di pasar Australia. Namun
pihak Apple juga membalasnya lagi dengan meminta pengadilan Jerman untuk
melarang Galaxy Tab 10.1N terbaru yang sudah didesain ulang oleh Samsung karena
juga dianggap telah meniru desain dari iPad. Tetapi tuntutan dari Apple
tersebut digugurkan oleh pengadilan Australia dan akhirnya Samsung Galaxy Tab
10.1 diijinkan untuk dipasarkan di Australia pada bulan Desember 2011.
· Bulan Desember 2011
Tepat tanggal 9 Desember tahun ini penjualan
Galaxy Tab 10.1 dimulai. Namun perseteruan Apple vs Samsung masih belum
berakhir. Kedua perusahaan tersebut sama-sama telah mengeluarkan biaya yang
sangat besar. Ini bukan lagi sekedar masalah produk dan paten tetapi masalah
harga diri dan gengsi dari kedua nama produsen gadget terkenal dunia.
· Bulan Januari 2012
Diawal tahun ini Apple kembali melayangkan
gugatan kepada Samsung dengan memberikan bukti berupa kode desain dan data
sertifikat resmi dua produk mereka yang dianggap ditiru oleh 10 jenis produk
smartphone besutan Samsung.
· Bulan Februari 2012
Pengadilan Jerman memutuskan bahwa Galaxy Tab
10.1N tidak mirip dengan iPad. Samsung membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain
ulang khusus untuk pasar gadget Jerman dengan mengubah materi dan desain tampilannya.
· Bulan Maret 2012
Samsung melayangkan gugatan baru terhadap Apple.
Pihak Samsung mengklaim bahwa ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan
oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2. Gugatan ini dilayangkan beberapa jam
sebelum Apple mengadakan acara peluncuran dari iPad 3 atau iPad HD.
· Bulan April 2012
Para petinggi dari Apple dan Samsung bertemu untuk
melakukan upaya negoisasi guna menemukan jalan keluar dan mengakhiri
perseteruan tersebut. Pertemuan dilakukan setelah pengadilan California, Amerika
Serikat memerintahkan keduanya untuk berpartisipasi dalam pertemuan untuk
menemukan solusi dan jalan keluar yang dipimpin oleh seorang Hakim. Namun
Negosiasi ini berhenti di tengah jalan.
· Bulan Juli 2012
Dibulan ini merupakan tahap akhir dari perseteruan
Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa
foto prototype, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip
deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah
pihak. Dari kedua berkas dokumen diajukan didapat informasi bahwa:
Isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple. Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini. Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPhone. Di dalamnya terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ iPhone 4S.
Isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple. Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini. Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPhone. Di dalamnya terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ iPhone 4S.
· Bulan Agustus 2012
25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa
Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil
keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung
keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai
tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan Samsung harus membayar
denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple. Dengan kekalahan
Samsung ini maka pengguna smartphone di AS dan beberapa Negara lainnya harus
rela menghadapi kenyataan untuk sementara tidak bisa menggunakan tablet dan
smartphone dari Samsung dan kemungkinan juga beberapa gadget Android lainnya.[5]
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
hasil pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
a.
Samsung melakukan pelanggaran etika dalam
kegiatan bisnisnya terhadap Apple yaitu mengenai hak paten dan fitur.
b.
Terbukti melakukan 13 dari 26 tuntutan
Apple kepada Samsung mengenai hak paten
c.
Penyebab Samsung melakukan pelanggaran
etika bisnis adalah tingginya minat konsumen terhadap produk keluaran Apple,
namun dengan harga yang terjangkau. Karena itu Samsung mengeluarkan produk
smartphone dengan fitur nyaris sama dengan produk Apple tetapi dengan harga
yang terjangkau (lebih murah dari Appla).
d.
Juri
di sebuah pengadilan di Silicon Valley memutuskan bahwa pabrikan telepon pintar
asal Korea, Samsung harus membayar denda terhadap Apple Apple senilai
US$1,05 miliar untuk kasus pelanggaran hak paten dan US$290 juta (Rp3,3
triliun) kepada Apple karena menjiplak sejumlah fitur pada ponsel iPhone dan
tablet iPad untuk ponsel keluarannya.
B. Saran
Berdasarkan
kesimpulan yang didapat, penulis memberikan saran:
a.
Samsung
sebaiknya menciptakan produk dengan inovasi baru yang tidak menjiplak produk
dari pesaing bisnisnya.
b.
Apabila
Samsung ingin mengeluarkan produk yang mirip dengan produk yang sudah
dikeluarkan perusahaan lain, ia hendaknya memohon izin kepada perusahaan
terkait.
DAFTAR PUSTAKA
Hill, Charles W.L., dan Jones
Gareth R. 1998.Strategic management Theory: An Integrated Approach.
Fourth Edition, Houghton Mifflin, Boston.
Dr. A, Sonny Keraf. 1998. ETIKA
BISNIS : Tuntutan dan Relevansinya. Edisi Terbaru. Kansius : Yogyakarta.
http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-pelanggaran-hak-paten_22.html
http://orangkarawang.blogspot.com/2013/02/persaingan-samsung-dan-apple-hak-paten.html
http://blog.fastncheap.com/apple-menang-telak-atas-samsung-terkait-sengketa-hak-paten/#more-16930
http://hppilihan.blogspot.com/2012/08/kronologi-pertarungan-apple-vs-samsung.html
[2] http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-pelanggaran-hak-paten_22.html,
diakses pada tanggal 21 Juni 2015
[3] http://orangkarawang.blogspot.com/2013/02/persaingan-samsung-dan-apple-hak-paten.html,
diakses pada tanggal 20 Juni 2015
[4] http://blog.fastncheap.com/apple-menang-telak-atas-samsung-terkait-sengketa-hak-paten/#more-16930,
diakses pada tanggal 21 Juni 2015
[5] http://hppilihan.blogspot.com/2012/08/kronologi-pertarungan-apple-vs-samsung.html,
diakses pada tanggal 21 Juni 2015
Penutup Artikel
Dengan menyelami persaingan hukum antara Samsung dan Apple dalam ranah hak kekayaan intelektual, kita dapat melihat kompleksitas dan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan teknologi dalam mempertahankan inovasi dan keunggulan pasar. Meskipun konflik ini telah menarik perhatian dunia, makalah ini bukan hanya sekadar merekam perselisihan, tetapi juga mengajak kita untuk merenung tentang peran dan dampak dari hukum hak kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan perlindungan bagi perusahaan teknologi di era globalisasi ini.