Pembukaan
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Sejak diperkenalkan, BPJS telah menjadi subjek perbincangan hangat dan kontroversial di masyarakat. Dengan misi utamanya untuk memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, BPJS melibatkan berbagai aspek kehidupan dan kebijakan publik. Dalam makalah ini, kita akan menggali lebih dalam tentang BPJS, memahami sejarah, tujuan, serta tantangan yang dihadapi. Melalui eksplorasi ini, kita dapat memperoleh wawasan lebih mendalam tentang peran dan dampak BPJS dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Selengkapnya Makalah Tentang BPJS Lengkap
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui
oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila
terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga
termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992
yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009
ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses
atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai
kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan, Jaminan
Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1
Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan
Kesehatan Nasional).
Untuk mengatasi hal itu,
pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi
seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga
menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang
terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang
implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain:
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI);
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan
JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).
Untuk mewujudkan komitmen
global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan
jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi
kesehatan perorangan. Usaha ke arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan
menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, di
antaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang
melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan
pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan
tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian,
skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi-bagi. Biaya kesehatan dan
mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
B.
Rumusan Masalah
Sebagaimana latar belakang yang kami paparkan di atas,
maka pembahasan dalam makalah ini kami rumuskan sebagai berikut;
1.
Bagaimana Sejarah Pembentukan BPJS?
2.
Apa saja Hak dan Kewajiban BPJS?
3.
Apa saja Hak dan Kewajiban Peserta BPJS?
4.
Apa saja Manfaat BPJS
5.
Bagaimana Fungsi, Tugas dan Wewenang BPJS?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Singkat Pembentukan BPJS
Pembentukan BPJS Diawali
dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid
menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut
direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan
Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No.
25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim
Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional). Sejalan dengan pernyataan
Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11
Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.
Dalam Laporan Pelaksanaan
Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001
(Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan
Pembahasan MPR RI yang menugaskan Presiden RI Membentuk Sistem Jaminan Sosial
Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan
terpadu.
Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengarahkan
Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan
Sosial Nasional.
Munculnya UU SJSN ini juga
dipicu oleh UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari
tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004.
Akhirnya setelah melalui
serangkaian proses tersebut, Presiden Megawati mengesahkan UU No. 40/2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004. Ini lah
awal dari pembentukan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kemudian pada tahun 20005,
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005, memberikan
kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program Jaminan Sosial
di seluruh Indonesia.
Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaan PT Askes (Persero), PT Jamsostek
(Persero), PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI (Persero) menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan Undang-Undang ini dibentuk 2 (dua) BPJS,
yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (UU no 24 tahun 2011).
RUU BPJS di sahkan dalam
rapat paripurna DPR pada 28 Oktober 2011, BPJS Kesehatan mulai beroprasi pada 1
Januari 2014 (kompas.com).
B.
Hak dan Kewajiban BPJS
Dalam undang-undang nomor 24
Tahun 2011 Bab IV Bagian Keempat di jalaskan mengenai hak dan kewajiban BPJS,
yakni:
1.
Hak
Pasal 12
Dalam melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BPJS berhak untuk:
a.
memperoleh
dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan
Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b.
memperoleh
hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN
setiap 6 (enam) bulan.
2.
Kewajiban
1)
memberikan
nomor identitas tunggal kepada Peserta;
2)
mengembangkan
aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan
Peserta;
3)
memberikan
informasi melalui media massa
cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan
hasil pengembangannya;
4)
memberikan
Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional;
5)
memberikan
informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan
yang berlaku;
6)
memberikan
informasi kepada Peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi
kewajibannya;
7)
memberikan
informasi kepada Peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
8)
memberikan
informasi kepada Peserta mengenai besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun;
9)
membentuk
cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku
umum;
10)
melakukan
pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan
Jaminan Sosial; dan
11)
melaporkan
pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam)
bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
C.
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS
a)
Hak Peserta
1.
Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan
kesehatan;
2.
Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan; dan
4.
Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis
ke Kantor BPJS Kesehatan.
b)
Kewajiban Peserta
1.
Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2.
Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian,
kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
3.
Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang
yang tidak berhak.
4.
Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
D.
Manfaat BPJS
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS
Kesehatan meliputi :
1)
Pelayanan kesehatan tingkat pertama,
yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
a)
Administrasi pelayanan
b)
Pelayanan promotif dan preventif
c)
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi
medis
d)
Tindakan medis non spesialistik, baik
operatif maupun non operatif
e)
Pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai
f)
Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
g)
Pemeriksaan penunjang diagnosis
laboratorium tingkat pertama
h)
Rawat inap tingkat pertama sesuai
indikasi
2)
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat
lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
o Rawat jalan, meliputi:
a)
Administrasi pelayanan
b)
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi
spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c)
Tindakan medis spesialistik sesuai dengan
indikasi medis
d)
Pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai
e)
Pelayanan alat kesehatan implant
f)
Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan
sesuai dengan indikasi medis
g)
Rehabilitasi medis
h)
Pelayanan darah
i)
Peayanan kedokteran forensik
j)
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
o Rawat Inap yang meliputi:
a)
Perawatan inap non intensif
b)
Perawatan inap di ruang intensif
c)
Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan
oleh Menteri
Adapun manfaat dan pemberian maafaat BPJS yang diatur
dalam undang-undang meliputi;
1.
Pelayanan kesehatan diberikan di
fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan
badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1) .
2.
Dalam keadaan darurat, pelayanan
kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja
sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 23 ayat 2).
3.
Badan penyelenggara jaminan sosial wajib
memberikan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medik peserta yang berada di
daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Kompensasi
dapat diberikan dalam bentuk uang tunai. (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 dan penjelasannya).
4.
Layanan rawat inap di rumah sakit
diberikan di kelas standar (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4).
5.
Besar pembayaran kepada fasilitas
kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara badan
penyelenggara jaminan kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah
tersebut (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 24 ayat 1).
6.
Badan penyelenggara jaminan sosial wajib
membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta
paling lambat 15 hari sejak permintaan pembayaran diterima (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 24 ayat 2).
7.
Badan penyelenggara jaminan sosial dapat
memberikan anggaran di muka kepada rumah sakit untuk melayani peserta, mencakup
jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang dan biaya obat-obatan yang
penggunaannya diatur sendiri oleh pemimpin rumah sakit (metoda pembayaran
prospektif) (UU No. 40
Tahun 2004 Penjelasan Pasal 24 ayat 2).
8.
Badan penyelenggara jaminan sosial
menjamin obat-obatan dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan
kebutuhan medik, ketersediaan, efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis
habis pakai sesuai ketentuan peraturan perundangan (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 25 dan penjelasannya) .
9.
Dalam pengembangan pelayanan kesehatan,
badan penyelenggara jaminan sosial menerapkan sistem kendali mutu, sistem
kendali biaya dan sistem pembayaran untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi jaminan kesehatan serta untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan
kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3 dan penjelasannya). Untuk jenis
pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan
urun biaya (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2).
E.
Fungsi, Tugas dan Wewenang BPJS
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang
dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU
BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua BPJS tersebut pada dasarnya mengemban misi
negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial
dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan jamianan sosial yang adekuat dan
berkelanjutan merupakan salah satu pilar Negara kesejahteraan, disamping pilar
lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan
pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.
Mengingat pentingnya peranan BPJS dalam
menyelenggarakan program jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk
Indonesia, maka UU BPJS memberikan batasan fungsi, tugas dan wewenang yang
jelas kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui secara pasti batas-batas
tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana untuk mengukur kinerja
kedua BPJS tersebut secara transparan.
1)
Fungsi
UU BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip
ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi
menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan
tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan
santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau
menderita penyakit akibat kerja.
Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan
tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa
pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau
berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat
total tetap.
Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan
manfaat pasti.
Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk
memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang
meninggal dunia.
2)
Tugas
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas
BPJS bertugas untuk:
a.
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran
peserta;
b.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari
peserta dan pemberi kerja;
c.
Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
d.
Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk
kepentingan peserta;
e.
Mmengumpulkan dan mengelola data peserta
program jaminan sosial;
f.
Membayarkan manfaat dan/atau membiayai
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
g.
Memberikan informasi mengenai
penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran
kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran
termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan
Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas
penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan
keterbukaan informasi.
Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara
pasif dalam arti menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan
peserta.
3)
Wewenang
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di
atas BPJS berwenang:
a.
Menagih pembayaran Iuran;
b.
Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk
investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
c.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
d.
Membuat kesepakatan dengan fasilitas
kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada
standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
e.
Membuat atau menghentikan kontrak kerja
dengan fasilitas kesehatan;
f.
Mengenakan sanksi administratif kepada
peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
g.
Melaporkan pemberi kerja kepada instansi
yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
Melakukan kerjasama dengan pihak lain
dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta
pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan
pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi
administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai
badan hukum publik.
BAB III
PENUTUP
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) adalah
badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social.
BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan
kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja
paling singkat enam bulan di Indonesia
dan telah membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu PBI jaminan kesehatan dan bukan PBI jaminan
kesehatan.
Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan
ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas
kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan
oleh pemerintah. Sistem rujukan yang ada mengacu pada tingkat strata pelayanan
kesehatan dari yang rendah menenuju pada strata pelayanan yang lebih tinggi.
Hak dan kewajiban serta landasan hukum dari BPJS
terdapat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan
sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;
1)
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No 24 Tahun 2011). BPJS
terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
2)
Adanya dasar hukum yang melandasi
terbentuknya BPJS
3)
Ada
hak dan kewajiban yang akan diterima bila menjadi peserta BPJS
4)
Manfaat yang diperoleh dari Jaminan
Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi
akomodasi dan ambulans.
DAFTAR PUSTAKA
Chriswardani
S. 2012.Kesiapan sumber daya
manusia dlm mewujudkan universal
health coverage di indonesia : Jogjakarta.
Keputusan menteri kesehatan republik indonesia
Nomor 326 Tahun 2013 Tentang Penyiapan kegiatan penyelenggaraan Jaminan kesehatan
nasional.
Kementerian kesehatan republik indonesia. 2013. Buku pegangan sosialisasiJaminan kesehatan nasional (JKN)Dalam sistem
jaminan sosial nasional: Jakarta.
Mukti, Ali Gufron. Rencana Kebijakan Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemenkes RI : Surabaya.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012
Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Putri p, novana. 2013. Konsep pelayanan primer di era JKN. Direktorat bina upaya kesehatan dasarDitjen bina upaya
kesehatan Kemenkes RI
: Jakarta.
Tridarwati, Sri Endang. BPJS Kesehatan. PT. ASKES : Jawa Tengah.
Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang- Undang
Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sumber
Internet;
Penutup
Sebagai konsep jaminan sosial yang diimplementasikan secara masif di Indonesia, BPJS telah memberikan dampak yang signifikan terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial. Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi oleh BPJS tidak bisa diabaikan. Dari sisi keberlanjutan keuangan hingga upaya meningkatkan kualitas layanan, perlu adanya upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait untuk menjaga dan meningkatkan efektivitas sistem ini. Dengan terus menggali informasi, mendengarkan berbagai perspektif, dan berkolaborasi, kita dapat bersama-sama menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.