MAKALAH TENTANG BPJS

Pembukaan

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Sejak diperkenalkan, BPJS telah menjadi subjek perbincangan hangat dan kontroversial di masyarakat. Dengan misi utamanya untuk memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, BPJS melibatkan berbagai aspek kehidupan dan kebijakan publik. Dalam makalah ini, kita akan menggali lebih dalam tentang BPJS, memahami sejarah, tujuan, serta tantangan yang dihadapi. Melalui eksplorasi ini, kita dapat memperoleh wawasan lebih mendalam tentang peran dan dampak BPJS dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Contoh Makalah Tentang BPJS


Selengkapnya Makalah Tentang BPJS Lengkap


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Pendahuluan
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).[1]
Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).
Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan. Usaha ke arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, di antaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi-bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
B.     Rumusan Masalah
Sebagaimana latar belakang yang kami paparkan di atas, maka pembahasan dalam makalah ini kami rumuskan sebagai berikut;
1.      Bagaimana Sejarah Pembentukan BPJS?
2.      Apa saja Hak dan Kewajiban BPJS?
3.      Apa saja Hak dan Kewajiban Peserta BPJS?
4.      Apa saja Manfaat BPJS
5.      Bagaimana Fungsi, Tugas dan Wewenang BPJS?


makalah tentang bpjs


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Sejarah Singkat Pembentukan BPJS
Pembentukan BPJS Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional). Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.
Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang menugaskan Presiden RI Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu.

Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Munculnya UU SJSN ini juga dipicu oleh UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004.
Akhirnya setelah melalui serangkaian proses tersebut, Presiden Megawati mengesahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004. Ini lah awal dari pembentukan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kemudian pada tahun 20005, Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005, memberikan kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program Jaminan Sosial di seluruh Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaan PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan Undang-Undang ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (UU no 24 tahun 2011).
RUU BPJS di sahkan dalam rapat paripurna DPR pada 28 Oktober 2011, BPJS Kesehatan mulai beroprasi pada 1 Januari 2014 (kompas.com).[2]
B.     Hak dan Kewajiban BPJS
Dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2011 Bab IV Bagian Keempat di jalaskan mengenai hak dan kewajiban BPJS, yakni:
1.      Hak
Pasal 12
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BPJS berhak untuk:
a.   memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.  memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN setiap 6 (enam) bulan.
2.      Kewajiban
1)      memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta;
2)      mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta;
3)      memberikan informasi melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya;
4)      memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
5)      memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
6)      memberikan informasi kepada Peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
7)      memberikan informasi kepada Peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
8)      memberikan informasi kepada Peserta mengenai besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
9)      membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum;
10)  melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan
11)  melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.[3]
C.     Hak dan Kewajiban Peserta BPJS
a)     Hak Peserta
1.      Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2.      Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.      Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4.      Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor  BPJS Kesehatan.
b)     Kewajiban Peserta
1.      Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2.      Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
3.      Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
4.      Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.[4]
D.    Manfaat BPJS
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
1)      Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
a)    Administrasi pelayanan
b)    Pelayanan promotif dan preventif
c)    Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
d)    Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
e)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
f)      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
g)    Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
h)    Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
2)      Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
o     Rawat jalan, meliputi:
a)        Administrasi pelayanan
b)        Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
c)        Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)        Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)        Pelayanan alat kesehatan implant
f)          Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
g)        Rehabilitasi medis
h)        Pelayanan darah
i)          Peayanan kedokteran forensik
j)          Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
o     Rawat Inap yang meliputi: 
a)        Perawatan inap non intensif
b)        Perawatan inap di ruang intensif
c)        Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri[5]
Adapun manfaat dan pemberian maafaat BPJS yang diatur dalam undang-undang meliputi;
1.      Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1) .
2.      Dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 2).
3.      Badan penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medik peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai. (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 dan penjelasannya).
4.      Layanan rawat inap di rumah sakit diberikan di kelas standar (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4).
5.      Besar pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara badan penyelenggara jaminan kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 1).
6.      Badan penyelenggara jaminan sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak permintaan pembayaran diterima (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 2).
7.      Badan penyelenggara jaminan sosial dapat memberikan anggaran di muka kepada rumah sakit untuk melayani peserta, mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang dan biaya obat-obatan yang penggunaannya diatur sendiri oleh pemimpin rumah sakit (metoda pembayaran prospektif) (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 24 ayat 2).
8.      Badan penyelenggara jaminan sosial menjamin obat-obatan dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan kebutuhan medik, ketersediaan, efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai sesuai ketentuan peraturan perundangan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 25 dan penjelasannya) .
9.      Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial menerapkan sistem kendali mutu, sistem kendali biaya dan sistem pembayaran untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jaminan kesehatan serta untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3 dan penjelasannya). Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2).[6]
E.     Fungsi, Tugas dan Wewenang BPJS
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua BPJS tersebut pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan jamianan sosial yang adekuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar Negara kesejahteraan, disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.
Mengingat pentingnya peranan BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk Indonesia, maka UU BPJS memberikan batasan fungsi, tugas dan wewenang yang jelas kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui secara pasti batas-batas tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana untuk mengukur kinerja kedua BPJS tersebut secara transparan.
1)      Fungsi
UU BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
2)      Tugas
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
a.       Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
b.      Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
c.       Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
d.      Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
e.       Mmengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
f.        Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
g.       Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi.
Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam arti menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta.
3)      Wewenang
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di atas BPJS berwenang:
a.       Menagih pembayaran Iuran;
b.      Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
c.       Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
d.      Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
e.       Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
f.        Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
g.       Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.       Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik.[7] 

















BAB III
PENUTUP

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu  PBI jaminan kesehatan dan bukan PBI jaminan kesehatan.
Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Sistem rujukan yang ada mengacu pada tingkat strata pelayanan kesehatan dari yang rendah menenuju pada strata pelayanan yang lebih tinggi.
Hak dan kewajiban serta landasan hukum dari BPJS terdapat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;
1)      BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No 24 Tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
2)      Adanya dasar hukum yang melandasi terbentuknya BPJS
3)      Ada hak dan kewajiban yang akan diterima bila menjadi peserta BPJS
4)      Manfaat yang diperoleh dari Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans.








DAFTAR PUSTAKA

Chriswardani S. 2012.Kesiapan  sumber  daya  manusia dlm mewujudkan universal  health  coverage  di  indonesia : Jogjakarta.
Keputusan menteri kesehatan republik indonesia Nomor 326 Tahun 2013 Tentang Penyiapan kegiatan penyelenggaraan Jaminan kesehatan nasional.
Kementerian kesehatan republik indonesia. 2013. Buku pegangan sosialisasiJaminan kesehatan nasional (JKN)Dalam sistem jaminan sosial nasional: Jakarta.
Mukti, Ali Gufron. Rencana Kebijakan Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemenkes RI : Surabaya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Putri p, novana. 2013. Konsep pelayanan primer di era JKN. Direktorat  bina upaya kesehatan dasarDitjen bina upaya kesehatan Kemenkes RI : Jakarta.
Tridarwati, Sri Endang. BPJS Kesehatan. PT. ASKES : Jawa Tengah.
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sumber Internet;
http://www.depkes.go.id/resources/download/jkn/buku-pegangan-sosialisasi-jkn.pdf http://nurchamimzone.blogspot.com/2014/01/makalah-organisasi-manajemen-kesehatan.html http://nurchamimzone.blogspot.com/2014/01/makalah-organisasi-manajemen-kesehatan.html http://faizalimam.blogspot.com/2014/12/makalah-tentang-bpjs-kesehatan.html
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/12 http://www.jamsosindonesia.com/sjsn/Program/program_jaminan_kesehatan http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/268





[1] Kemenkes RI, Buku Pegangan Sosialisasi JKN, http://www.depkes.go.id/resources/download/jkn/buku-pegangan-sosialisasi-jkn.pdf, hlm 8, dikutip pada tanggal 10 Juli 2015@pukul 13.15 PM
[2] http://nurchamimzone.blogspot.com/2014/01/makalah-organisasi-manajemen-kesehatan.html, dikutip pada tanggal 10 Juli 2015@pukul 12.34 PM
[3] http://nurchamimzone.blogspot.com/2014/01/makalah-organisasi-manajemen-kesehatan.html, dikutip pada tanggal 10 Juli 2015@pukul 13.18 PM
[4] http://faizalimam.blogspot.com/2014/12/makalah-tentang-bpjs-kesehatan.html, dikutip pada tanggal 10 Juli 2015@pukul 13.53 PM
[5] http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/12, dikutip pada tanggal 10 Juli 2015@pukul 13.55 PM
[6] http://www.jamsosindonesia.com/sjsn/Program/program_jaminan_kesehatan, dikutip pada tanggal 10 Juli 2015@pukul 11.11 AM

[7] http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/268, dikutip pada tanggal 10 Juli 2015@pukul 11.41 AM



Penutup

Sebagai konsep jaminan sosial yang diimplementasikan secara masif di Indonesia, BPJS telah memberikan dampak yang signifikan terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial. Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi oleh BPJS tidak bisa diabaikan. Dari sisi keberlanjutan keuangan hingga upaya meningkatkan kualitas layanan, perlu adanya upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait untuk menjaga dan meningkatkan efektivitas sistem ini. Dengan terus menggali informasi, mendengarkan berbagai perspektif, dan berkolaborasi, kita dapat bersama-sama menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.