PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang PEMPROV DKI mengeluarkan perda No. 8 tahun 2007 tentang “KETERTIBAN UMUM”, di dalam perda itu pemprov DKI mengatur tentang masalah ketertiban umum, yang antara lain melarang para pedagang kaki lima yang berjualan di sepajang trotoar ataupun tempat umum lainnya. Tapi yang kami sorot bukan masalah pelarangan terhadap para pedagang kaki lima itu. Di sini kami akan membahas tentang isi perda No 8 tahun 2007 yang melarang bagi setiap warga masyarakat di Jakarta, agar tidak memberikan uang atau apapun bentuknya kepada setiap; GEPENG (Gelandangan dan pengemis), Pengamen, Fakir miskin, dan Anak jalanan. Bagi mereka yang secara terbukti memberi ataupun menerimanya dapat di hukum pidana dan hukuman denda. Hal ini sesuai dengan isi perda no 8 tahun 2007. Hal itu menurut saya sangat ironis, karena menurut UUD 1945, Pasal 34 ayat 1, sudah sangat jelas. Di mana di dalam pasal itu sudah dijamin, bahwa negara menjamin serta me...