Postingan

Menampilkan postingan dengan label Makalah Pendidikan

Contoh Kata Pengantar Karya Ilmiah dan Makalah PKN

Gambar
Pendahuluan Dalam menulis karya ilmiah atau makalah, kata pengantar menjadi bagian yang tak terpisahkan. Kata pengantar merupakan bagian awal dari sebuah karya ilmiah yang berfungsi untuk memberikan gambaran umum mengenai isi karya ilmiah tersebut. Kata pengantar juga dapat menjadi alat untuk memperkenalkan diri dan tujuan penulisan dari karya ilmiah tersebut. Sehingga, penting untuk menulis kata pengantar yang baik dan sesuai dengan kaidah penulisan karya ilmiah. Dalam artikel ini, akan dibahas contoh kata pengantar karya ilmiah dan makalah PKN yang dapat dijadikan referensi dalam penulisan karya ilmiah. Jenis-jenis Kata Pengantar Secara umum, terdapat dua jenis kata pengantar, yaitu kata pengantar singkat dan kata pengantar panjang. Kata pengantar singkat biasanya digunakan pada makalah atau karya ilmiah yang tidak terlalu panjang, sedangkan kata pengantar panjang biasanya digunakan pada karya ilmiah yang lebih panjang. Kata pengantar singkat biasanya terdiri dari satu atau dua parag...

KONSEP PEMBELAJARAN DENGAN TEMA TANAMAN HEWAN LINGKUNGAN DAN AGAMA

Gambar
Nama               :  NPM                : 1426 GP 0468 Tema              : Tanaman Sub Tema        : Tanaman hias (bunga tulip) Konsep Pembelajaran Dengan Tema Tanaman Hewan Lingkungan Dan Agama Pengaplikasian 1.       Bahan, Alat, Cara Membuat dan Menggunakan Konsep Media Pembelajaran a.       Bahan ·          Kertas lipat warna hijau ·          Kertas lipat warna merah muda ·          Kertas karton/asturo untuk beground b.       Alat ·          Lem kertas c.      ...

PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM

Gambar
BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang PEMPROV DKI mengeluarkan perda No. 8 tahun 2007 tentang “KETERTIBAN UMUM”, di dalam perda itu pemprov DKI mengatur tentang masalah ketertiban umum, yang antara lain melarang para pedagang kaki lima yang berjualan di sepajang trotoar ataupun tempat umum lainnya. Tapi yang kami sorot bukan masalah pelarangan terhadap para pedagang kaki lima itu. Di sini kami akan membahas tentang isi perda No 8 tahun 2007 yang melarang bagi setiap warga masyarakat di Jakarta, agar tidak memberikan uang atau apapun bentuknya kepada setiap; GEPENG (Gelandangan dan pengemis), Pengamen, Fakir miskin, dan Anak jalanan. Bagi mereka yang secara terbukti memberi ataupun menerimanya dapat di hukum pidana dan hukuman denda. Hal ini sesuai dengan isi perda no 8 tahun 2007. Hal itu menurut saya sangat ironis, karena menurut UUD 1945, Pasal 34 ayat 1, sudah sangat jelas. Di mana di dalam pasal itu sudah dijamin, bahwa negara menjamin serta me...