CONTOH MAKALAH ISTISHAB

Istishab adalah salah satu prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan asas keberlangsungan keadaan yang sudah ada. Prinsip ini memiliki peran penting dalam menentukan hukum di berbagai situasi di mana hukum yang sebelumnya sudah berlaku masih relevan, meskipun ada keadaan yang tampaknya berubah. Dalam makalah ini, kita akan membahas pengertian, fungsi, dan contoh-contoh penerapan istishab dalam hukum Islam.

CONTOH MAKALAH ISTISHAB



BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Dalam hukum Islam terdapat dua ketentuan hukum yaitu hukum yang disepakati (muttafaq) dan hukum yang tidak disepakati (mukhtalaf). Seperti yang kita ketahui bahwa hukum yang kita sepakati tersebut yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Secara umum ada 7 hukum Islam yang tidak disepakati dan salah satu di antaranya akan menjadi pokok pembahasan pada makalah ini yaitu Istishab.
Menurut ahli ushul, istishab berarti menetapkan hukum menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam ungkapan lain, ia diartikan juga sebagai upaya menjadikan hukum peristiwa yang ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan itu.
Islam merupakan agama rahmat kepada sekalian alam. Hukum hakam yang ditetapkan dalam Islam adalah bertujuan untuk memenuhi kepentingan hidup manusia dan menjauhkan kemudaratan, termasuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan. Firman Allah SWT, surah al-Haj ayat 78;
$tBur Ÿ@yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB 8ltym 4
"Dia tidak menjadikan kamu menanggung sesuatu keberatan dan susah payah dalam perkara agama."
 Berdasarkan ayat tersebut, para pakar perundangan Islam menggariskan satu kaedah perundangan yaitu "Apabila berlaku kesulitan, maka perlu diberikan kemudahan atau keringanan". Antara konsep yang berkaitan dengan kaedah tersebut ialah UMUM AL-BALWA.

B.     Rumusan Masalah

Bertitik tolak pada uraian yang telah dikemukakan di atas, penulis dapat menarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut:
1.       Apa yang dimaksud dengan Istishab?
2.       Bagaimana klasifikasi Istishab?
3.       Seperti apa kehujahan Istishab?
4.       Bagaimana kaedah umum al-balwa dan kesannya kepada perubahan Hukum Syarak?

BAB II

PEMBAHASAN


A.       Pengertian  Istishab

Kata Istishab secara etimologi berasal dari kata “istashhaba” dalam sighat istif’ala (استفعال) yang bermakna استمرارالصحبة kalau kata  الصحبة   diartikan dengan teman atau sahabat dan استمرار diartikan selalu atau terus menerus, maka istishab secara Lughawi artinya selalu menemani atau selalu menyertai.[1]
Sedangkan menurut isthilah 1, Imam al- Asnawy:
اَنَّ اْلِإسْتِصْحَابَ عِبَارَةٌ عَنِ اْلحُكْمِ يُثْبِتُوْنَ اَمْرًا فِى الزَّمَانِ الثَّانِى بِنَاءً عَلَى ثُبُوْتِهِ فِى الزَّمَانِ الأَوَّلِ لِعَدَمِ وُجُوْدِ مَايَصْلُحُ ِللتَّغَيُّر
“Istishab adalah melanjutkan berlakunya hukum yang sudah ada dan sudah ditetapkan ketetapan hukumnya, lantaran sesuatu dalil sampai ditemukan dalil lain yang mengubah ketentuan hukum tersebut
Istishab diartikan Hasby Ash-Shiddiqy dengan:
 اِبْقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ لِانْدَامِ اْلُمغَيِّرِ (اِعتِقَادُ كَوْنِ الشَّئِ فِى اْلمَاضِى اَوِ الْحَاضِر (يُوْجِبُ ِظَنَّ ثُبُوْتِهِ فِى اْلحَالِ اَوِاْلإِسْتِقْبَاِلِ
“Mengekalkan apa yang telah ada atas keadaan yang telah ada, karena tidak ada yang mengubah hukum, atau karena sesuatu hal yang belum diyakini”.
Dari pengertian yang lain juga disebutkan, istishab berasal dari bahasa Arab ialah: pengakuan adanya perhubungan. Sedangkan dari kalangan ulama` (ahli) ushul fiqih Istishab menurut istilah adalah menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut. Atau menetapkan hukum yang telah tetap pada masa yang lalu dan masih tetap pada keadaannya itu, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahannya.  Menurut Ibnu Qayyim, istishab adalah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya. Menurut Asy Syatibi, istishab adalah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa yang lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang.
Dari pengertian istishab di atas, dapat dipahami bahwa istishab itu ialah:
1.      Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
2.      Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu.


Oleh sebab itu apabila seorang Mujtahid ditanya tentang hukum kontrak atau pengelolan yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah atau dalil Syara’ yang meng-Itlak-kan hukumnya, maka hukumnya boleh sesuai kaidah :[2]
الاصل فى الاشياءالاباحة
Pangkal sesuatu adalah kebolehan”
Istishab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali para Mujatahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya.
Ulama Ushul Fiqh berkata “sesungguhnya Istishab adalah akhir tempat beredarnya fatwa” .[3]
Yaitu mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak ada dalil yang mengubahnya .Ini adalah teori dalam pengembalian yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam mengelola berbagai ketetapan untuk mereka. 
Adapun syarat istishab sebagai berikut;
1.      Syafi’iyyah dan Hanabillah serta Zaidiyah dan Dhahiriyah berpendapat bahwa hak-hak yang baru timbul tetap menjadi hak seseorang yang berhak terhadap hak-haknya terdahulu.
2.      Hanafiyyah dan Malikiyah membatasi istishab terhadap aspek yang menolak saja dan tidak terhadap aspek yang menarik (ijabi) menjadi hujjah untuk menolak, tetapi tidak untuk mentsabitkan.

B.       Macam- Macam Istishab

Para ulama ushul fiqih mengemukakan bahwa istishab ada 5 macam yang sebagian disepakati dan sebagian lain diperselisihkan.[4] Kelima macam Istishab itu adalah:
1.      Istishab hukum Al- Ibahah Al- Asliyyah
Maksudnya menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Misalnya seluruh pepohonan di hutan adalah merupakan milik bersama umat manusia dan masing- masing orang berhak menebang dan memanfaatkan pohon dan buahnya, sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa hutan tersebut telah menjadi milik sesorang. Berdasarkan ketetapan perintah ini, maka hukum kebolehan memanfaatkan hutan tersebut berubah menjadi tidak boleh. Istishab seperti ini menurut para ahli ushul fiqih dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum.
2.      Istishab yang menurut akal dan syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus.
Misalnya hukum wudhu seseorang yang telah berwudhu dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya. Apabila seseorang merasa ragu apakah wudhunya masih ada atau sudah batal, maka berdasarkan Istishab wudhuya dianggap masih ada karena keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan. Hal ini sejalan dengan Sabda Rasul “ Jika seseorang merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu ia ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka sekali- kali janganlah ia keluar dari masjid (membatalkan shalat) sampai kamu mendengar suara atau mencium bau kentut. (HR. Muslim dan Abu Hurairah).
 Istishab bentuk kedua ini terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqih. Inu Qayyim al- Jauziyyah berpendapat bahwa Istishab seperti ini dapat dijadikan hujjah.
Ulama’ Hanafiyah berpendirian bahwa pendapat seperti ini hanya bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan dan menegaskan hukum yang telah ada, dan tidak bisa dijadikan hujjah untuk hukum yang belum ada.
Imam Ghazali menyatakan bahwa istishab hanya bisa dijadikan hujjah apabila didukung oleh nash atau dalil, dan dalil itu merujukkan bahwa hukum itu masih tetap berlaku dan tidak ada dalil yan laing yang membatalkannya.
Sedangkan Ulama Malikiyah menolak istishab sebagai hujjah dalam beberapa kasus, seperti kasus orang yang ragu terhadap keutuhan wudhunya. Menurut mereka dalam kasus seperti ini istishab tidak berlaku, karena apabila sesorang merasa regu atas keutuhan wudhunya sedangkan sedangkan di dalam keadaan shalat, maka shalatnya batal dan ia harus berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya.
3.      Istishab terdapat dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang menghususkannya dan istishab dengan nash selama tidak ada dalil nasakh(yang membatalkannya). Contoh istishab dengan nash selama tidak ada yang menasakhkannya.
 Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan yang berlaku bagi umat sebelum Islam tetap wajib bagi umat Islam berdasarkan ayat di atas, selama tidak ada nash lain yang membatalkannya. Kasus seperti ini menurut Jumhur ulama’ ushul fiqih termasuk istishab. Tetapi menurut ulama ushul fiqih lainnya, contoh di atas tidak dinamakan istishab tetapi berdalil berdasarkankaidah bahasa.
4.      Istishab hukum akal sampai adannya hukum syar’i
 Maksudnya, umat manusia tidak dikenakan hukum syar’i sebelum datangnya syara’. Seperti tidak adanya pembebanan hukum dan akibat hukumnya terhadap umat manusia,sampai datangnya dalil syara’ yang menentukan hukum. Misalnya seseorang menggugat orang lain bahwa ia berhutang kepadanya sejumlah uang, maka penggugat berkewajiban untuk  mengemukakan bukti atas tuduhannya, apabila tidaksanggup, maka tergugat bebas dri tuntutan dan ia dinyatakan tidak pernah berhutang pada penggugat. Istishab seperti ini diperselisihkan menurut ulama Hanafiyah, istishab dalambentuk ini hanya bisa menegaskan hukum yang telah ada, dan tidak bisa menetapkan hukum yang akan datang.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah, Syati’iyah, dan Hanabilah, istishab seperti ini juga dapat menetapkan hukum syar’i, baik untuk menegaskan hukum yang telah ada maupun hukum yang akan datang.
5.      Istishab hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ tetapi keberadaan ijma’ itu diperselisihkan.
 Istishab sepeti ini diperselisihkan para ulama tentang kehujahannya. Misalnya para ulama fiqih menetapkan berdasarkan ijma’ bahwa tatkala air tidak ada, seseorang boleh bertayamum untuk mengerjakan shalat. Tetapi dalam keadaan shalat, ia melihat ada air, apakah shalat harus dibatalkan ?
Menurut ulama’ Malikiyyah dan Syafi’iyyah, orang tersebut tidak boleh membatalkan shalatnya, karena adanya ijma’ yang mengatakan bahwa shalatnya sah apabila sebelum melihat air. Mereka mengaggap hukum ijma’ tetap berlaku sampai adanya dalil yang menunjukkan bahwa ia harus membatalkan shalatnya kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya.
Ulama Hanabilah dan Hanafiyyah mengatakan orang yang melakukan shalat dengan tayamum dan ketika shalat melihat air, ia harus membatalkan shalatnya unruk berwudhu. Mereka tidak menerima ijma’ karena ijma’ menurut mereka hanya terkait denganhukum sanya shalat bagi orang dalam keadaan tidak adanya air, bukan keadaan tersedianya air.

C.       Kehujjahan Istishab

Para ulama ushul fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan isthishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi:
1.     Ulama Hanafiyah : menetapkan bahwa istishab itu dapat menjadi hujjah untuk menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari penetapan hukum yang berbeda (kebalikan) dengan penetapan hukum semula, bukan untuk menetapkan suatu hukum yang baru. Dengan kata lain isthishab itu adalah menjadi hujjah untuk menetapkan berlakunya hukum yang telah ada dan menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari ketetapan yang berlawanan dengan ketetapan yang sudah ada, bukan sebagai hujjah untuk menetapkan perkara yang belum tetap hukumnya.
2.     Ulama mutakallimin (ahli kalam) : bahwa istishab tidak bisa dijadikan dalil, karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya adil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang, harus pula berdasarkan dalil. Alasan mereka, mendasarkan hukum pada istishab merupakan penetapan hukum tanpa dalil, karena sekalipun suatu hukum telah ditetapkan pada masa lampau dengan suatu dalil. Namun, untuk memberlakukan hukum itu untuk masa yang akan datang diperlakukan dalil lain. Istishab, menurut mereka bukan dalil. Karenanya menetapkan hukum yang ada d i masa lampau berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu hukum tanpa dalil. Hal ini tidak dibolehkan syara’.
3.     Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyah dan Syi’ah : bahwa istishab bisa menjadi hujjah serta mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada yang adil mengubahnya.Alasan mereka adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada adil yang mengubahnya, baik secara qathi’ (pasti) maupun zhanni (relatif), maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena diduga keras belum ada perubahannya. Menurut mereka, suatu dugaan keras (zhan) bisa dijadikan landasan hukum. Apabila tidak demikian, maka bisa membawa akibat kepada tidak berlakunya seluruh hukum-hukum yang disyari’atkan Allah SWT. dan Rasulullah SAW. Akibat hukum perbedaan kehujjahan istishab : Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyah, dan Syi’ah, orang hilang berhak Menerima pembagian warisan pembagian warisan dari ahli warisnya yang wafat dan bagiannya ini disimpan sampai keadaannya bisa diketahui, apakah masih hidup, sehingga harta waris itu diserahkan kepadanya, atau sudah wafat, sehingga harta warisnya diberikan kepada ahli waris lain.   Menurut ulama Hanafiyah, orang yang hilang tidak bisa menerima warisan, wasiat, hibah dan wakaf, karena mereka belum dipastikan hidup. Sebaliknya, harta mereka belum bisa dibagi kepada ahli warisnya, sampai keadaan orang lain itu benar-benar terbukti telah wafat, karena penyebab adanya waris mewarisi adalah wafatnya seseorang. Alasan mereka dalam hal ini adalah karena istishhab bagi mereka hanya berlaku untuk mempertahankan hak (harta orang hilang itu tidak bisa dibagi), bukan untuk menerima hak atau menetapkan hak baginya (menerima waris, wasiat, hibah dan wakaf).[5]

D.       Kaedah Umum Al-Balwa Dan Kesannya Kepada Perubahan Hukum Syarak

Menurut Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, Umum al-Balwa bermaksud, "Berleluasanya sesuatu sehingga seseorang itu sukar untuk menyelamatkan diri daripadanya atau menjauhinya."(Nazariyah al-darurah al-Syar'iyah, 123). Dr. 'Amir al-Zibari turut mengemukakan definisi yang sama (al-Tahrir fi qa'idah al-masyaqqah tajlib al-taysir, 82).
 Manakala menurut Salih Yusuf, Umum al-Balwa bermaksud, "Apa-apa yang diperlukan pada keadaan yang umum, di mana berlakunya perkara tersebut sehingga sukar untuk dielakkan serta susah untuk dikawal dan jika dihalang ia akan menimbulkan kesulitan yang lebih."(al-Masyaqqah tajlib al-taysir, 232).
Dr. Salih bin 'Abd Allah bin Humayd menjelaskan, "Umum al-Balwa itu merujuk kepada dua ciri:
1)      Keperluan untuk sesuatu itu diberikan keringanan dalam keadaan umum, yaitu sukar untuk mengelakkannya dan jika tidak diberi keringanan akan menimbulkan kesulitan yang lebih besar.
2)      Sesuatu itu sudah tersebar, yaitu seseorang mukallaf sukar untuk mengelakkan diri daripadanya, atau menghilangkannya, serta jika tidak diberi keringanan akan menimbulkan kesulitan yang lebih besar.
Bagi ciri pertama, keringanan perlu diberikan kerana untuk memenuhi keperluan orang mukallaf dan bagi ciri kedua, keringanan perlu diberikan kerana ia sukar untuk dihilangkan." (Raf' al-haraj, 262).
Menurut Muslim bin Muhammad bin Majid al-Dusari, Umum al-Balwa bermaksud, "Isu yang berlaku secara menyeluruh ke atas orang mukallaf atau keadaan orang mukallaf yang berkaitan dengan pertanggungjawaban tertentu berkenaan isu tersebut, serta wujud kesukaran menghindarinya atau tidak mampu menghilangkannya melainkan dengan bertambah kesulitan yang memerlukan kemudahan dan keringanan." (Umum al-balwa: Dirasah nazariyah tatbiqiyah, 61)
 Ciri umum al-balwa (al-Dusari, Umum al-balwa: Dirasah nazariyah tatbiqiyah, 62-64):
1)       Isu yang berlaku secara menyeluruh, sama ada isu berkaitan dengan perbuatan mukallaf seperti kencing, atau berkaitan dengan keadaan mukallaf seperti umur tua dan seumpamanya, atau berkaitan dengan keadaan tertentu yang tidak berkaitan dengan mana-mana tingkahlaku mukallaf seperti debu jalan yang bercampur najis binatang terkena baju kerana bawaan angin.
2)       Isu itu berlaku ke atas setiap individu mukallaf atau kebanyakan mereka, sama ada melibatkan keadaan yang bersifat umum atau khusus untuk keadaan tertentu sahaja. Manakala jika isu tersebut hanya melibatkan keadaan khusus untuk seorang individu sahaja atau sebilangan kecil, maka kaedah Umum al-Balwa tidak boleh diterima pakai untuk isu tersebut.
3)       Isu tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban (taklif), contohnya asal darah kutu itu najis, tetapi atas alasan Umum al-Balwa, ia menjadi najis yang dimaafkan.
4)       Isu tersebut sukar untuk dihindari atau ia hanya boleh dihilangkan dengan bertambahnya kesulitan.
Adapun sebab umum yang mempengaruhi hukum kerana Umum al-Balwa (al-Dusari, Umum al-balwa: Dirasah nazariyah tatbiqiyah, 69):
1)             Isu tersebut sukar dikawal atau wujud halangan untuk mengawalnya yang pada kebanyakan keadaannya seseorang mukallaf tidak mempunyai pilihan. Contohnya, seseorang pejalan kaki sukar untuk mengelakkan daripada debu jalan yang berkemungkinan besar bercampur debu najis daripada terkena pada pakaiannya. Debu tersebut termasuk dalam najis yang dimaafkan, maka sah solat jika pejalan kaki itu bersolat menggunakan pakaian tersebut (al-Suyuti, al-Ashbah wa al-naza'ir, 164).
2)             Isu tersebut sukar dielakkan atau wujud halangan ketika hendak mengelakkan ia daripada berlaku yang pada kebanyakan keadaannya seseorang mukallaf mempunyai pilihan untuk melakukannya atau tidak. Tetapi jika tidak dilakukan perkara tersebut akan bertambah kesulitan. Contohnya kesilapan seseorang mujtahid ketika berijtihad, pada asalnya kesilapan itu adalah dosa kerana salah menjelaskan hukum Syarak, namun ia tidak dianggap dosa kerana terdapat Umum al-Balwa dalam kalangan mujtahid yaitu sukar mengelak kesilapan (rujuk hadis Nabi yang direkod oleh Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, 5/340 hadis no. 2680).
Contoh berubah hukum kerana Umum al-Balwa:
§         Air liur kucing hukum asalnya ia adalah najis kerana kucing berkemungkinan makan benda najis. Namun, atas dasar umum balwa, yaitu kucing adalah binatang peliharaan yang hidup di persekitaran hidup manusia, jika dihukumkan bekas jilatan kucing pada bekas air dihukumkan najis, maka ia akan menimbulkan kesulitan kepada hidup masyarakat. Maka hukum air daripada bekas jilatan kucing tidak menjadi najis (al-Suyuti, al-Ashbah wa al-naza'ir, 164)
§         Hukum asal menerima upah daripada amal soleh adalah haram. Contohnya, haram guru yang mengajar al-Quran daripada menerima gaji, juga gaji imam, bilal, dan sebagainya. Namun atas alasan umum balwa, yaitu jika hukum itu kekal ia akan menjadikan tugas tersebut diabaikan serta guru al-Quran, imam, bilal dan seumpamanya akan terjejas keperluan hidup mereka, maka berubah hukum kepada harus menerima upah atau gaji (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 8/136).[6]

BAB III

PENUTUP


Istishab merupakan landasan hukum yang masih diperselisihkan akan tetapi kita sebagai umat Islam sepatutnya kita mempelajari dan mengatahui setiap hukum-hukum yang ada. Istishab merupakan suatu hukum yang menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaanya semula selama belum terbukti sesuatu yang mengubahnya.
Dalam melihat hukum istishab, kita jangan melihat jangan melihat dari satu sudut pandang saja, akan tetapi mempejari secara cermat mengenai seluk beluk istishab itu sendiri.
Istishab merupakan landasan hukum yang masih diperselisihkan akan tetapi kita sebagai umat Islam sepatutnya kita mempelajari dan mengatahui setiap hukum-hukum yang ada. Istishab merupakan suatu hukum yang menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaanya semula selama belum terbukti sesuatu yang mengubahnya.
Dalam melihat hukum istishab, kita jangan melihat jangan melihat dari satu sudut pandang saja, akan tetapi mempejari secara cermat mengenai seluk beluk istishab itu sendiri.
Kaedah Umum al-Balwa mempunyai peranan yang besar dalam proses mengeluarkan ijtihad. Ia merupakan salah satu justifikasi dalam menjelaskan sesuatu hukum Syarak berkaitan isu semasa. Kaedah Umum al-Balwa sering digunakan oleh para ulama; sama ada dalam disiplin ilmu usul fiqh atau fiqh. Ia dibincangkan dalam kerangka rukhsah dan keringanan yang dibenarkan dalam hukum Syarak.


DAFTAR PUSTAKA


Jumantoro Totok, Kamus Ilmu Ushul Fikih Amzah, 2005

Syafi’I Rahmat Ilmu Ushul Fiqh Bandung:  CV Pustaka Setia, Cet-1 1999

Djazuli Ilmu Fiqh Jakarta : Prenada Media,cet-5 2005

http://www.e-fatwa.gov.my/blog/kaedah-umum-al-balwa-dan-kesannya-kepada-perubahan-hukum-syarak, dikutip pada tanggal 02 Mei 2015@10.29PM



[1] Jumantoro Totok, Kamus Ilmu Ushul Fikih Amzah, 2005, Hal 145
[2] Syafi’I Rahmat Ilmu Ushul Fiqh Bandung:  CV Pustaka Setia,cet-1 1999 hal 162
[3] Jumantoro Totok, Kamus Ilmu Ushul Fikih Amzah, 2005, Hal 146
[4] Djazuli Ilmu Fiqh Jakarta : Prenada Media,cet-5 2005 hal 143
[5] Syafi’I Rahmat Ilmu Ushul Fiqh Bandung :  CV Pustaka Setia,cet-1 1999 hal 165
[6] http://www.e-fatwa.gov.my/blog/kaedah-umum-al-balwa-dan-kesannya-kepada-perubahan-hukum-syarak, dikutip pada tanggal 02 Mei 2015@10.29PM