ISTINBATH NU MUHAMMADIYYAH DAN MUI

Pembukaan

Makalah ini menyajikan analisis mendalam tentang istinbath (penetapan hukum) dalam pandangan NU, Muhammadiyyah, dan MUI. Dengan mengeksplorasi pendekatan, metode, dan kriteria masing-masing organisasi, kita dapat memahami peran istinbath dalam membentuk kerangka hukum Islam di Indonesia. Mari bersama-sama menyelami kompleksitas dan keberagaman perspektif ini.
Contoh Makalah Istinbath NU, Muhammadiyah dan MUI


Contoh Makalah Istinbath NU, Muhammadiyah dan MUI


BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, daripada agama-agama lain, seperti hindu, buda, kristen dan sebagainya, yang jauh lebih sedikit pemeluknya dibandingkan dengan agama islam. Namun, islam sendiri di indonesia terbagi-bagi menjadi beberapa golongan atau organisasi, yang masing-masing punya banyak perbedaan-perbedaan. Seperti tiga organisasi islam terbesar di indonesia, yaitu: Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketiga organisasi islam ini sangat berperan penuh terhadap perkembangan indonesia, baik aspek sosial, ekonomi, agama, budaya dan sebagainya. Dan yang menarik di sini adalah, walaupun ketiga organisasi islam ini bersama-sama andil dalam pengembangan indonesia, sebenarnya ketiga organisasi islam ini mempunyai perbedaan-perbedaan, yang salah satunya adalah metode istinbat yang digunakan berbeda-beda.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam penulisan makalah ini penulis merumuskan pokok pembahasan sebagai berikut;
1.       Apa saja macam-macam metode istinbath?
2.       Bagaimana Perumusan Hukum Islam (istinbath) yang dikakukan oleh Nahdlatul Ulama’ (NU)?
3.       Bagaimana Perumusan Hukum Islam (istinbath) yang dikakukan oleh Muhammadiyyah?
4.       Bagaimana Perumusan Hukum Islam (istinbath) yang dikakukan oleh Majlis Ulama’ Indonesia (MUI)?
5.       Seperti apa kelemahan Istinbath NU, Muhammadiyyah dan MUI?


...........................
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.       Macam-macam metode istinbat
Untuk mengetahui metode-metode istinbat dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Majlis Ulama Indonesia, perlu diketahui terlebih dahulu mengetahui macam-macam metode istinbat. Al-Dawalibi, sebagaimana dikatakan oleh Wahbah membagi metode istinbat kepada tiga macam, yaitu bayani, qiyasi dan istishlahi.[1]
Pertama metode bayani, metode istinbat hukum islam yang mana cara pemecahan kasus atau masalah langsung digali dari alqur’an dan as-sunah. Tugas mujtahid di sini adalah menjelaskan, menguraikan dan menganalisis isi kandungan kedua sumber hukum itu, sehingga dikeluarkan produk hukum. Asumsi metode bayani adalah bahwa seluruh masalah yang terjadi pada manusia telah ditercaver di dalam kedua sumber hukum tersebut, sehingga tidak ada lagi dallil kecuali dari alqur’an dan as-sunah.
Kedua, metode qiyasi, yaitu metode istinbat hukum islam yang mana cara pemecahan kasus  atau masalah tidak langsung dirujuk dari alqur’an dan as-sunah, melainkan berdasarkan persamaan motif (illat). Karena dasar hukum yang dipecahkan belum ada dasar hukumnya, maka ia dapat menganalogikan dengan dasar hukum kasus atau masalah lain berdasarkan kesamaan motif.  Asumsi metode qiyasi adalah bahwa tidak semua masalah yang terjadi pada manusia talah ditercafer  di dalam kedua sumber hukum tersebut, sehingga perlu mencari  dalil yang mirip karena persamaan illat. Tugas mujtahid di sini adalah mencari illat yang tersembunyi di dalam nash, sehingga dapat dikeluarkan produk hukum kasus tertentu berdasarkan kesamaan illat. 
Ketiga, metode istishlahi, menetapkan hukum islam yang mana cara pemecahan kasus atau masalah tidak langsung dirujuk dari alqur’an dan as-sunah, melainkan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan yang diambil dari prinsip-prinsip dasar kedua sumber hukum  islam. Kasus yang dipecahkan tidak ada acuan dalil, sehingga hanya mengambil hikmah atau falsafah hukum yang tekandung dalam nash untuk kemudian diterapkan dalam pemecahan kasus tersebut. 
B.       Istinbath Nahdlatul Ulma’ (NU)
Menelusuri metode istinbath Nahdlatul Ulma’ (NU), tidak bisa terlepas dari peran ‘pabrik’ bernama Bahtsul Masail–pembahasan masalah (selanjutnya disingkat BM). Meskipun NU mengakui al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama hukum Islam, namun dalam prakteknya, istinbath al-ahkam di kalangan NU tidak lantas dipahami sebagai “mengambil hukum secara langsung dari kedua sumber primer di atas, tetapi penggalian hukum dengan men-tathbiq-kan (menerapkan) nash al-fuqaha’ –terutama di lingkungan Mazhab Syafi’i– secara dinamis, dalam konteks permasalahan hukumnya.” Dengan pengertian istinbath ini, wajar bila keputusan-keputusan hukum NU tidak merujuk langsung pada kedua sumber utama tadi, tapi merujuk pada kutub al-fiqh al-mu’tabarah (kitab fiqih yang diakui NU). Sedangkan ushul al-fiqh dan qawaid al-fiqhiyyah diposisikan sebagai penguat keputusan hukum yang diambil.
Istinbath seperti ini dilakukan NU, lantaran ijtihad muthlaq dianggap terlampau berat dan sulit. Sebab, ijtihad muthlaq harus dilakukan mujtahid yang telah menguasai ragam keilmuan agama dan perangkat-perangkatnya. Tembok keterbatasan inilah yang tidak bisa ditembus orang-orang saat ini. Di samping itu, ijtihad dalam koridor mazhab tertentu memang praktis, juga dapat ditempuh semua ulama NU yang memahami ibarat (uraian) kitab-kitab fiqih. Atas dasar itu pula, klaim istinbath tidak begitu populer di kalangan ulama NU, sehingga boleh jadi BM menjadi kata kunci untuk menghindar dari term ijtihad dan istinbath itu sendiri.
Dengan demikian, berbeda dengan Muhammadiyah yang mengembangkan mazhab manhaji ( bermazhab pada metode), konsep mazhab dalam NU lebih pada mazhab qauli (bermazhab pada pendapat hukumnya), kendati pada Munas Alim Ulama NU 1992 mulai terjadi pergeseran dengan diperkenalkannya istilah mazhab manhaji. Hanya saja dalam prakteknya, ijtihad manhaji ini masih “setengah hati.”
Adapun rumusan sistem pengambilan hukum yang dihasilkan Munas Alim Ulama 1992 itu adalah: 1) Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ‘ibarat kitab dan di sana hanya terdapat satu qaul/wajh (satu jenis pendapat), maka qaul/wajh yang dipakai seperti yang diterangkan dalam ‘ibarat tersebut. 2) Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ‘ibarat kitab dan di sana terdapat lebih dari satu qaul/wajh, maka dilakukan taqrir jama’i (ketetapan bersama) untuk memilih satu qaul/wajh. 3) Dalam kasus tidak ada qaul/wajh sama sekali yang memberi penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaq al-masail bi nadhairiha (analogi dari kitab fiqih) oleh para ahlinya. 4) Dalam kasus yang tidak ada qaul/wajh sama sekali dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka dilakukan istinbath jama’i (penggalian hukum secara kolektif) dengan prosedur bermazhab secara manhaji oleh para ahlinya. Koridor mazhab yang dipakai dalam konteks ini adalah Mazhab Syafi’i. Karena itu, keputusan hukum yang diambil NU jarang yang langsung merujuk pada al-Qur’an atau Sunnah, tapi lebih dominan merujuk pada qaul imam mazhab.
Kenyataan ini menunjukkan, BM dalam NU belum dapat dikatakan memuaskan, baik untuk kepentingan ilmiah maupun sebagai upaya praktis menghadapi tantangan zaman. Praktik istinbath seperti ini mencerminkan problem metodologis, karena berarti NU hanya terpaku dan terikat pada satu mazhab (Syafi’i) meski AD/ART NU memungkinkan untuk mengikut mazhab yang lain. Ketidakpuasan juga muncul, lantaran cara berfikir yang tekstual dan cenderung menafikan realitas yang tidak sesuai dengan rumusan kitab kuning, tanpa memberi jalan keluar.
Nahdlatul  Ulama (NU) sebagai jam’iyyah sekaligus gerakan diniyah islamiyah sejak awal berdirinya telaha menjadikan faham Ahlussunah Waljamaah sebagai basis teologi,(dasar beraqidah) dan menganut salah satu mazhab dari empat mazhab sebagai pegangan dalam berfiqih, yaitu Imam Syafi’i. NU dalam kesehariannya lebih banyak menggunakan fiqih masyarakat Indonesia yang bersumber dari mazhab Imam Syafi’i. Hampir dapat  dipastikan bahwa fatwa, petunjuk, dan keputusan hukum yang diberikan oleh ulama NU dan kalangan pesantren selalu bersumber dari Imam Syafi’i. Hanya kadang-kadang dalam keadaan tertentu, untuk melawan budaya konfensional, berpaling ke mazhab lain.[2] Para ulama NU mengarahkan orientasinya dalam pengambilan hukum kepada aqwal al-mujtahidin (pendapat para mujtahid) yang mutlak  maupun muntashib. Bila terjadi perbedaan pendapat (khilaf) maka diambil yang paling kuat sesuai dengan pentarjihan ahli tarjih. Dalam memutuskan sebuah hukum, NU mempunyai sebuah forum yang dinamakan Basul Masail yang bertugas mengambil keputusan tentang hukum-hukum islam. Dalam menggali hukum, NU beristinbat (menggali dari teks asal atau dasar maupun ilhaq (qiyas). Pengertian istinbat di kalangan NU bukan mengambil langsung dari sumber aslinya qur’an dan hadis, akan tetapi sesuai dengan sikap dasar bermazhab-mentathbiqkan (memberlakukan secara dinamis nash-nash fuqaha dalam konteks permasalahan yang  dicari hukumnya.

C.       Istinbath Muhammadiyyah
Menelusuri metode istinbath Muhammadiyah, sebagaimana NU, Muhammadiyyah juga tidak bisa terlepas dari peran Majlis Tarjih (selanjutya disingkat MT), lembaga yang berfungsi sebagai “pabrik hukum”. Sebelum keputusan final sebuah hukum digulirkan kepada publik, terlebih dahulu para cendekiawan Muhammadiyah melakukan penggodokan secara serius dan matang di dalam MT ini. Di sanalah, proses-proses istinbath dipraktekkan.
Secara harfiyah, pada mulanya tarjih bermakna “membandingkan pendapat satu dengan yang lain untuk memilih pendapat yang paling kuat.” Dengan kata lain, tarjih adalah menguatkan salah satu dari dua pendapat atau lebih dengan argumen tertentu. MT pada mulanya memang tak lebih sebagai lembaga untuk menguatkan satu dari beberapa pendapat yang sudah ada sebelumnya. Namun pada perkembangannya, MT tidak lagi sekedar menguatkan pendapat-pendapat yang telah ada itu, melainkan juga turut ber-ijtihad dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang ditemukan.
Peran seperti ini diawali pada 1960-an, terkait persoalan perburuhan, pembatasan kelahiran, dan hak milik. Pada 1968, bahkan MT berhasil menetapkan hukum atas isu-isu kontemporer, seperti bunga bank, judi nalo dan lotre, KB, dan sebagainya. Dengan demikian, makna tarjih itu sendiri telah mengalami perluasan, tidak sekedar “menguatkan” dan “memilih” salah satu dari berbagai pendapat, tapi juga berfungsi “mencari” untuk memecahkan masalah baru. Karena itulah, MT kemudian diklaim oleh Muhammadiyah sebagai lembaga ijtihad, sebuah penamaan yang sangat prestisius. Muhammadiyah memang dikenal sebagai lembaga yang tidak canggung dengan istilah ijtihad karena mereka berkeyakinan bahwa pintu ijtihad tetap terbuka lebar.
Adapun runtutan istinbath yang dicanangkan MT, pertama melalui al-Qur’an dan Sunnah Shahihah, dengan “mengabaikan” pendapat-pendapat para imam fiqih pasca masa sahabat Rasulullah. Hal ini terkait dengan genealogi intelektualisme Muhammadiyah yang memang kurang begitu memberi apresiasi terhadap perkembangan fiqih pada periode yang mereka sebut sebagai periode taqlid (sekitar abad 10 M-18 M). Rentang ini dianggap sebagai periode dimana Islam bercampur-baur dengan apa yang disebut takhayul, bid’ah, dan khurafat.
Oleh karena itu, bila ada persoalan hukum baru yang mengemuka, maka selalu dicarikan jawabannya dalam al-Qur’an dan Sunnah. Namun, semua orang tahu bahwa tidak semua persoalan dapat dicarikan jawabannya secara langsung dalam al-Qur’an dan Sunnah karena keterbatasannya. Jika tidak ditemukan jawabannya secara langsung dalam al-Qur’an dan Sunnah MT menggunakan ijtihad dengan istinbath dari nash (teks) yang ada melalui persamaan ‘illat (alasan hukum) . Dengan demikian, ­kendati qiyas (analogi) tidak diakui secara langsung, namun dalam prakteknya tetap dikembangkan Muhammadiyah dalam menetapkan hukum. Sedangkan ijma’, Muhammadiyah hanya menerima ijma’ al-shahabah (kesepakatan sahabat) yang mengikuti pandangan Ahmad bin Hanbal, yang berarti bahwa ijma’ tak mungkin terjadi pasca generasi sahabat Rasulullah (Khulafa ur- Rasyidin).
Almarhum KH Azhar Basyir, Mantan Ketua PP Muhammadiyah pernah menyatakan, MT menempuh jalur ijtihad yang meliputi; Pertama, ijtihad bayani, yakni ijtihad terhadap nash mujmal (teks yang ambivalen) , baik karena belum jelas makna/maksudnya, maupun karena suatu lafal tertentu mengandung musytarak (makna ganda), mutasyabih (multi tafsir), dan lain sebagainya. Kedua, ijtihad qiyasi, yakni menganalogikan apa yang disebut dalam nash pada masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya, karena persamaan ‘illat. Ketiga, ijtihad istishlahi, yakni pencarian maslahat berupa perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.[3]
Berdasarkan kenyataan ini, meski Muhammadiyah memproklamirkan diri tidak bermazhab, toh dalam praktiknya Muhammadiyah tidak dapat melepaskan diri dari pemikiran mazhab, meskipun hanya pada tingkat metode atau yang akrab disebut mazhab manhaji.
Hal lain yang cukup menarik, misalnya terkait fatwa Muhammadiyah tentang nikah beda agama, antara lelaki muslim dengan wanita ahl al-kitab (Kristen dan Yahudi). Kendati al-Qur’an terang membolehkan, fatwa Muhammadiyah pada tahun 1989 itu justru mengharamkan. Ayat al-Qur’an yang membolehkan (Q.S. al-Maidah: 5) itupun “diparkir” dengan alasan hifdz al-din (memelihara agama). Muhamadiyah menyimpulkan –walaupun tanpa melalui penelitian empirik- bila pernikahan itu dibenarkan, dikuatirkan anaknya akan mengikuti agama ibunya. Sehingga, peluang kekuatiran ini harus buru-buru ditutup. Pengharaman seperti inilah yang mereka sebut sebagai haram li sadd al-dzari’ah (mencegah sesuatu yang dikhawatirkan akan terjadi). Ini artinya, bagi Muhammadiyah, haram li sadd dzari’ah dapat mengalahkan ayat yang sudah menyebutkan kebolehan menikahi perempuan ahl al-kitab. Menurut Rumadi, ini jalan berpikir yang luar biasa, karena dengan sadd al-dzari’ah dijadikan sebagai argumen untuk menutup bunyi eksplisit sebuah nash. Dalam kasus ini, Muhammadiyah dengan berani melakukan naskh al-nushush bi sadd al-dzari’ah. Sayangnya, Muhammadiyah tidak cukup mempunyai keberanian untuk mengembangkan hal ini.

D.       Istinbath Majlis Ulama’ Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah dari berbagai unsur atau organisasi-organisasi islam yang ada di indonesia. Majelis Ulama Indonesia mempunyai peranan yang sanagat penting dalam soal keagamaan, sosial budaya dan sosial politik, sesuai sifat  dan tanggung jawab yang dipikulnya. Gambaran ini terlihat bahwa Majelis Ulama Indonesia yang  didirikan tahun 1975, adalah sebuah institusi yang menurut pedoman dasarnya, anatara lain berfungsi memberikan fatwa dan nasehat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan uamat islam pada umumnya, sebagai amar ma’ruf nahi mun’kardalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.[4] 
Dalam merumuskan sesuatu pemikiran hukum atau dalam memberikan jawaban dan kejelasan hukum kepada masyarakat, MUI menjadikan alqur’an dan al-hadits sebagai sumber hukum utama. Karena itu segala persoalan yang  muncul selalu dikembalikan kepada kedua sumber hukum tersebut. Ayat-ayat alqur’an difahami atau ditafsirkan sesuai dengan kaidh-kaidah penafsiran alqur’an. Begitu pula dengan menafsirkan hadits. Kemudian nash alqur’an dan hadist dianalisis dengan mempertimbangkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ayat atau hadits ditafsirkan dengan memperhatikan konteks masa kini, disamping memperhatikan konteks ketika ayat itu diturunkan atau ketika hadits tersebut dinyatakan.
Majelis Ulama Indonesia selalu menghubungkan metode ijtihad yang diterapkan pada kasus tertentu dengan tujuan disyari’atkan hukum dalam islam (maqasyid al-syari’ah). Karena itu, dalam berbagai pertimbangan yang dijadikan ukuran untuk menetapkan hukum adalah konsep kemaslahatan. Dalam ranggka pembahasan dan penyelesaian masalah fiqh kontemporer, majelis ulama ternyata telah memahaminya dengan kerangka teori illat al-hukum atau pendekatan metodologi ta’lily, yakni memperhatikan maslahah, baik  yang termasuk peringkat daruriyyah, hajiyyah, maupun tahsiniyah. Dengan demikian majelis ulama indonesia dalam mengeluarkan suatu produk hukum, telah melakukan kajian hukum secara intensif dengan mengerahkan segenap kemampuan yang mereka miliki, untuk memperoleh rumusan-rumusan hukum sesuai dengan kehengdak syar’i, dengan senantiasa mengkaji dalil-dalil tafsili yang terungkap dalam alqur’an dan sunah. Dan pendapat mazhab ahli ushul klasik diletakkan sebagai contoh sejarah yang telahpun pernah ada dalam penyelesaian persoalan yang perpadanan. 
Selanjutnya dalam menjalankan fungsinya sebagai majelis ulama, yang diberi amanah untuk memberikan fatwa-fatwa dan nasehat, serta memberikan jawaban hukum terhadap persoalan-persoalan baru, para ulama yang tergabung dalam organisasi majelis ulama tersebut telah melakukan kajian ijtihadi, dengan idealisme kembali kepada dalil-dalil syri’ah. Akan tetapi kekayaan khasanah hukum yang diformulasikan dengan berbagai bentuknya sejak zaman salaf sampai zaman modern ini, semakin sulit bagi mereka untuk keluar dari pemikiran-pemikiran para ulama pendahulunya itu, sehingga walaupun secara fungsional majelis ulama memiliki tugas untuk mengkaji dalil-dalil yang menjadi landasan pemikiran fiqh (tarjih al-dalalail), mereka sulit untuk menghindari kajian pemikiran yang telah ada(tarjih al-fatawa), sehingga fatwa-fatwa fiqh dari majelis ulama tersebut kemidian merupakan rekontruksi pemikiran-pemikiran yang telah ada, setelah dikaji kekuatan dalil serta faliditi metode yang digunakan para ulama sebelumnya itu. Kendati demikian, mereka telah melaksanakan fungsi ijtihadnya, walaupun sebatas ijtihad tarjih, dan sewaktu-waktu ijtihad takhrij. Artinya secara teoritik, majelis ulama indonesia telah mencoba menggunakan dasar-dasar alqur’an, as-sunah, dan ijma’ sebagaimana digunakan mazhab suni sebelumnya.[5] Komisi Fatwa dapat dikatakan sebagai “panci pelebur” (melting pot) yang mempertemukan tradisi fiqih oriented dan akademisi Islam dengan penguasaan metodologi yang relatif baik. Sehingga, dalam MUI seharusnya terjadi peleburan antara kecenderungan NU yang teguh memegang tradisi intelektual ulama klasik, dan paham Muhammadiyah yang melulu memegang al-Qur’an dan Sunnah. Almarhum Ibrahim Hosen, mantan Ketua Komisi Fatwa MUI 1981, menyatakan; pemeliharaan atas dharuriyyatal-khams (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) sangat diperhatikan MUI tiap mengeluarkan fatwa. Artinya, tiap fatwa MUI diharapkan mampu mewujudkan kemaslahatan dimaksud, baik yang ukhrawi maupun dunyawi. Akan tetapi, jika terjadi benturan antara maslahat non-syar’iyyah dengan nash qath’iy (teks yang sudah jelas), MUI tidak akan menggunakan maslahat, karena kemaslahatan hanya ditetapkan akal, sedang nash qath’iy oleh wahyu.[6] 
Sisi keunggulan MUI dalam istinbath yang bersifat “lintas mazhab” dan tidak mempunyai keterikatan dengan mazhab fiqih tertentu, maka fatwa yang dikeluarkan MUI seharusnya mencerminkan keragaman dari orang-orang yang terlibat di dalamnya. Dalam prakteknya, potensi keunggulan metodologis ini tidak mempunyai dampak apapun karena fatwa-fatwa hukum yang dikeluarkan MUI senantiasa diwarnai oleh kepentingan politik tertentu, baik kepentingan rezim, maupun kepentingan para elit MUI sendiri. Di samping itu, fatwa MUI juga seringkali sekedar “berpendapat” tanpa memberi solusi atas problem masyarakat. Dominasi kepentingan rezim dapat kita lihat terutama fatwa-fatwa MUI zaman Orde Baru; dominasi kepentingan elit MUI dapat dilihat dalam pengharaman umat Islam bertransaksi dengan bank konvensional pada awal 2003 lalu. Sedangkan fatwa pengharaman pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri hanya karena tidak ada mahram dapat ditunjuk sebagai contoh bahwa MUI sekedar mengeluarkan hukum “halal-haram” dalam masalah sosial tanpa memberi solusi yang memuaskan. 
Terlepas dari adanya motif politik di balik pembentukan MUI, yang jelas majlis para “ulama Indonesia” ini telah menjadi salah satu lembaga penghasil hukum Islam melalui Komisi Fatwa-nya. Pada awalnya MUI, juga dapat dianggap sebagai “sintesa” dari lembaga-lembaga seperti NU, Muhammadiyah, DDII, Persis, dan sebagainya. Karena pluralitas anggotanya, fatwa yang dikeluarkan MUI seharusnya merefleksikan keragaman pendapat dan kecenderungan intelektual yang menjadi anggota organisasi Islam itu. Dengan kata lain, Komisi Fatwa dapat dikatakan sebagai “panci pelebur” (melting pot) yang mempertemukan tradisi fiqih oriented dan akademisi Islam dengan penguasaan metodologi yang relatif baik. Sehingga, dalam MUI seharusnya terjadi peleburan antara kecenderungan NU yang teguh memegang tradisi intelektual ulama klasik, dan paham Muhammadiyah yang melulu memegang al-Qur’an dan Sunnah.
Almarhum Ibrahim Hosen, mantan Ketua Komisi Fatwa MUI 1981, menyatakan; pemeliharaan atas dharuriyyatal-khams (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) sangat diperhatikan MUI tiap mengeluarkan fatwa. Artinya, tiap fatwa MUI diharapkan mampu mewujudkan kemaslahatan dimaksud, baik yang ukhrawi maupun dunyawi. Akan tetapi, jika terjadi benturan antara maslahat non-syar’iyyah dengan nash qath’iy (teks yang sudah jelas), MUI tidak akan menggunakan maslahat, karena kemaslahatan hanya ditetapkan akal, sedang nash qath’iy oleh wahyu.
Sisi keunggulan MUI dalam istinbath yang bersifat “lintas mazhab” dan tidak mepunyai keterikatan dengan mazhab fiqih tertentu, maka fatwa yang dikeluarkan MUI seharusnya mencerminkan keragaman dari orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Dalam prakteknya, potensi keunggulan metodologis ini tidak mempunyai dampak apapun karena fatwa-fatwa hukum yang dikeluarkan MUI senantiasa diwarnai oleh kepentingan politik tertentu, baik kepentingan rezim, maupun kepentingan para elit MUI sendiri. Di samping itu, fatwa MUI juga seringkali sekedar “berpendapat” tanpa memberi solusi atas problem masyarakat. Dominasi kepentingan rezim dapat kita lihat terutama fatwa-fatwa MUI zaman Orde Baru; dominasi kepentingan elit MUI dapat dilihat dalam pengharaman umat Islam bertransaksi dengan bank konvensional pada awal 2003 lalu. Sedangkan fatwa pengharaman pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri hanya karena tidak ada mahram dapat ditunjuk sebagai contoh bahwa MUI sekedar mengeluarkan hukum “halal-haram” dalam masalah sosial tanpa memberi solusi yang memuaskan.

E.        Kelemahan Itinbath NU, Muhammadiyyah dan MUI
Secara umum kelemahan Muhammadiyah, NU, dan MUI, meliputi:
Pertama, ketiganya mengukur sebuah pendapat hukum dari segi ke-manqul- annya, yaitu sejauhmana pendapat itu bisa dibenarkan secara teks al-Qur’an dan Sunnah. Bila pembenaran secara manqul sudah ditemukan, argumentasi itu sudah dianggap cukup dan tidak butuh argumen lain.
Kedua, pengukuran argumen secara ma’qul (reasoning) kurang diindahkan, karena ma’qul harus ditundukkan oleh manqul.
Ketiga, landasan etik penetapan hukum nyaris tak pernah disentuh. Sebagai misal, fatwa MUI tentang keharaman TKW, bila tak disertai mahram. Secara manqul, barangkali keputusan itu ada benarnya. Tapi secara ma’qul mulai agak lemah, apalagi sisi etiknya, karena fatwa itu tidak menghasilkan solusi apapun bagi TKW yang kesulitan mencari penghidupan dinegerinya sendiri. Dalam kasus TKW, tentu saja tidak cukup hanya dengan memberi hukum halal atau haram.

 
BAB III
PENUTUP

Dari pemaparan di atas penulis dapat mengggaris bawahi kesimpulan sebagai berikut;
1.     Metode istinbat dalam islam ada tiga, yaitu: bayani, qiyasi dan istishlahi.
2.     Dalam beristinbat, Nahdlatul Ulama mengambil teks atau nash asal yang ada dalam alqur’an atau sunah dan menggunakan qiyas dan memberlakukan secara dinamis nash-nash fuqaha dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya. Dan kebanyakan fatwa NU bersumber dari Imam Syafi’i. NU juga mengarahkan orientasinya dalam pengambilan hukum kepada para mujtahid, bila terjadi perbedaan pendapat, maka diambil keputusan dengan yang paling kuat.
3.     Dalam beristinbat, Muhammadiyah melaluii alqur’an dan hadis, dengan mengabaikan pendapat para imam fiqh pasca masa sahabat Rosulullah SAW. Jika tidak ditemikan jawabannya secara langsung dari  alqur’an dan sunah, maka Muhammadiyah menggunakan ijtihad dengan istinbat dari nash yang ada melalui persamaan ilat (alasan hukum). Secara umum, Muhammadiyah dalam beristinbat menggunakan metode ijtihad bayani, ijtihad qiyasi dan ijtihad istishlahi.
4.     MUI dalam menggali hukum menggunakan alqur’an dan sunah sebagai sumber utama. Ayat alqur’an dan hadis difahami dan ditafsirkan sesuai dengan kaidah-kaidah penafsiran alqur’an. Ayat dan hadis ditafsirkan dengan memperhatikan konteks masa kini, di samping memperhatikan konteks ketika ayat itu diturunkan atau ketika hadis dinyatakan. Kemudian dianalisis dengan mempertimbangkan hasil pengembangan iptek. Dalam berbagai pertimbangan, yang dijadikan ukuran untuk menetapkan hukum adalah konsep kemaslahatan. Dan pendapat mazhab ahli ushul  klasik diletakkan sebagai contoh sejarah, yang telahpun pernah ada dalam penyelesaian persoalan perpadanan.

Di indonesia terdapat banyak organisasi-organisasi islam, yang kesemuanya itu mempunyai beragam pandangan , keyakinan dan perbedaan-perbedaan lainnnya. Namun dengan perbedaan itu hendaklah jangan menjadikan umat islam khususnya menjadi terpecah belah apa lagi sampai bermusuhan, namun setidaknya menjadi pengayaan penngetahuan atau wawasan.  
 



DAFTAR PUSTAKA

Muhaimin, Mujib Abdul, Mudzakir Jusuf, Kawasan dan Wawasan Studi Islam (Jakarta: Prenada Media,2005),

Mahfud Sahal, Hukum Islam NU (Surabaya: Khalista, 2007)

http://www.wahidinstitute.org/

H.M. Umar Hasbi, Nalar Fiqih Kontemporer (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007)           

http://kangasyad.blogspot.com/2009/12/metode-ijtihad-ormas-islam-indonesia-nu.html





[1] Muhaimin, Abdul Mujib, Jusuf Mudzakir, Kawasan dan Wawasan Studi Islam (Jakarta: Prenada Media,2005), hlm 198.
[2] Sahal Mahfud, Hukum Islam NU (Surabaya: Khalista, 2007), hlm v.
[3]http://www.wahidinstitute.org/Program/Detail/?id=285/hl=id/Metode_Istinbath_Muhammadiyah_NU_Dan_MUI, dikutip pada tanggal 26 April 2015@08.35AM
[4] H.M. Hasbi Umar, Nalar Fiqih Kontemporer (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), hlm 250
[5] Ibid, hlm 254
[6] http://kangasyad.blogspot.com/2009/12/metode-ijtihad-ormas-islam-indonesia-nu.html, dikutip pada tanggal 26 April 2015@06.15AM