HADIAH DAN HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM

Pembukaan

Pendidikan Islam tidak hanya menekankan pada pengetahuan agama, tetapi juga menanamkan moral dan etika yang baik dalam diri seseorang. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui pemberian hadiah dan hukuman. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya pemberian hadiah dan hukuman dalam pendidikan Islam serta bagaimana penggunaannya secara efektif.

HADIAH DAN HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM



BAB I

PENDAHULUAN

I.        Latar belakang

Anak merupakan amanah yang diberikan Allah kepada para orangtua, dan wajib ditunaikan. Kenyataan bahwa banyak kaum ibu yang lebih memilih karir daripada pendidikan anaknya. Mereka menitipkan anak pada pembantu atau baby sister. Sebaliknya ada sebagian ibu yang mencurahkan seluruh waktunya untuk keluarga dan anaknya, tetapi mereka menerapkan metode pendidikan yang salah kepada anaknya.
Pendidikan anak dengan metode pemberian penghargaan dan hukuman banyak disepelehkan oleh para pendidik, karena sudah begitu biasa dilakukan. Sehingga kententuan dan aturan yang ada pun dilupakan bahkan banyak yang tidak menyadari kalau hal yang dianggap sepele itu memiliki aturan. Padahal, kekeliriun pada saat menerapkan metode pendidikan ini, bisa berakibat fatal sehingga merusak kepribadian anak yang sebelumnya sudah terbentuk dengan baik.
Peringatan dan perbaikan terhadap anak bukanlah tindakan balas dendam yang didasari amarah, melainkan suatu metode pendidikan yang didasari atas rasa cinta dan kasih sayang. Ibnu Jazzar al-Qairawani menjelaskan tentang perbaikan anak sejak dini, “Sesungguhnya masa kanak-kanak adalah masa terbaik bagi pendidikan. Apabila kita dapati sebagian anak mudah dibina dan sebagian lain sulit dibina, sebagian giat belajar dan sebagian lain sangat malas belajar, sebagian mereka belajar untuk maju dan sebagian lain belajar hanya untuk terhindar dari hukuman.”
Sebenarnya sifat-sifat buruk yang timbul dalam diri anak di atas bukanlah lahir dan fitrah mereka. Sifat-sifat tersebut terutama timbul karena kurangnya peringatan sejak dini dari orangtua dan para pendidik. Semakin dewasa usia anak, semakin sulit pula baginya untuk meninggalkan sifat-sifat buruk. Banyak sekali orang dewasa yang menyadari keburukan sifat-sifatnya, tapi tidak mampu mengubahnya. Karena sifat-sifat buruk itu sudah menjadi kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan. Maka berbahagialah para orangtua yang selalu memperingati dan mencegah anaknya dari sifat-sifat buruk sejak dini, karena dengan demikian, mereka telah menyiapkan dasar yang kuat bagi kehidupan anak di masa mendatang.”
Merupakan kesalahan besar apabila menyepelekan kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan anak, karena kebakaran yang besar terjadi sekalipun berawal dari api yang kecil. Maka bila orangtua mendapati anaknya melakukan kesalahan, seperti berkata kasar misalnya, hendaknya langsung memperingatinya.
Setelah mengetahui arti penting peringatan dan perbaikan bagi anak, maka para orangtua dan pendidik harus mengerti metode yang diajarkan Rasulullah SAW dalam peringatan dan perbaikan anak. Dalam dunia pendidikan, metode ini disebut dengan metode ganjaran (reward) dan hukuman (punishement). Dengan metode tersebut diharapkan agar anak didik dapat termotivasi untuk melakukan perbuatan positif dan progresif.
Dalam topik ini akan dibahas tentang pengertian hukuman dan ganjaran, pendapat beberapa pakar pendidikan tentang pelaksanaan hukuman dan ganjaran serta penerapannya dalam pendidikan. Selanjutnya dibahas pula tentang ganjaran dalam bentuk hadiah sesuai dengan praktek Rasulullah SAW dalam menerapkan hukuman dan ganjaran.

II.     Rumusan masalah

Sebagaimana latar belakang di atas, penulis berusaha merumuskan pokok-pokok pembahasan sebagai berikut;
1.      Seperti Apa Pendidikan Anak Dalam Islam?
2.      Bagaimana Konsep Pemberian Hadiah dan Hukuman dalam Pendidikan Anak menurut Islam?
3.      Bagaimana Pandangan Pakar Pendidikan Muslim Tentang Hadiah dan Hukuman?
4.      Bagaimana Prinsip-prinsip Pemberian Hadiah dan Hukuman dalam Pendidikan Anak menurut Islam?


BAB II

PEMBAHASAN


A.     Sekilas Pendidikan Anak Dalam Islam

Untuk mendidik anak agar memiliki tingkah laku dan kepribadian yang islami, maka proses belajar mengajar harus ditetapkan dengan sistem pendidikan yang idiologis, yaitu pendidikan yang dasarkan kepada Islam sebagai suatu aturan. Maka bukan saja pendekatannya kepada anak sebagai objek perubahan, namun pendidiklah faktor utama dan yang paling penting yang akan menentukan berhasil atau tidaknya tujuan pendidikan itu. Selain penguasaan terhadap metodologi atau sistem pendidikan yang baik dan benar, seorang pendidik pun harus memiliki sifat-sifat yang telah dicontohkan Rasulullah sebagai seorang pendidik agung. Seperti tanggungjawab yang tinggi bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban nati di hadapan Allah SWT.[1]
Ibnu Qayyim al-Jauziyah Rahimahullah mengatakan:
”Sebagian ulama mengatakan bahwa Allah SWT akan meminta pertanggung jawaban setiap orang tua tentang anaknya pada hari kiamat sebelum anak sendiri meminta pertanggungjawaban orang tuanya. Sebagaimana seorang ayah mempunyai hak atas anaknya, maka anak pun mempunyai hak atas ayahnya.”
Allah juga berfirman dalam surat at-Tahrim: 6
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur ….
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu;[2]

Ketika menafsirkan surat at-Tahrim ayat 6 ini, Imam Ibnu Katsir menyebutkan beberapa komentar sahabat seperti komentar Sayyidina Ali r.a. yang mengatakan ”Ajari mereka dan didiklah mereka.” Ibnu Abbas r.a mengatakan ”Ajari Keluargamu ketaatan kepada Allah, dan melarang mereka untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah. Sedangkan Addahak mengatakan ”kewajiban atas setiap muslim untuk mengajari keluarganya, yang terdiri dari anak, istri, budak serta semua yang menjadi tanggungjabanya dari apa-apa yang diwajibkan dan dilarang Allah kepada mereka”.[3]
Pendidikan adalah hak anak yang menjadi kewajiban atas orangtua. Ia adalah hibah atau hadiah. Hal ini telah ditegaskan oleh nabi SAW melalui sabda beliau, ”Merka itu disebut oleh Allah sebagai abrar (orang-orang yang baik) karena mereka berbakti kepada orang tua dan anak. Sebagaimana kamu mempunyai hak atas anakmu, maka anakmu juga mempunyai hak atasmu.” Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adab al-Mufrad.[4]

B.     Konsep Pemberian Hadiah dan Hukuman

Salah satu teknik atau metode pendidikan Islam adalah pendidikan dengan pemberian penghargaan dan sanksi. Penghargaan atau hadiah dalam pendidikan anak akan memberikan motivasi untuk terus meningkatkan atau paling tidak mempertahankan prestasi yang telah didapatnya, di lain pihak temannya yang melihat akan ikut termotivasi untuk memperoleh hal yang sama. Sedangkan sanksi atau hukuman sangat berperan penting dalam pendidikan anak sebab pendidikan yang terlalu lunak akan membentuk anak kurang disiplin dan tidak mempunyai keteguhan hati.[5]
Sudah menjadi tabiat manusia memiliki kencendrungan kepada kebaikan dan keburukan. Oleh karena itu pendidikan Islam berupaya mengembangkan manusia dalam berbagai jalan kebaikan dan jalur keimanan. Demikian pula pendidikan Islam berupaya menjauhkan manusia dari keburukan dengan segala jenisnya. Jadi tabiat ini merupakan kombinasi antara kebaikan dan keburukan, maka tabiat baik perlu diarahkan dengan memberikan imbalan, penguatan dan dorongan, sedangkan tabiat buruk perlu dipagari dan dicegah. Cara pengarahan ini dikenal dalam al-Qur’an dengan metode targhib dan tarhib.[6]
Targhib dan tarhib merupakan salah satu teknik pendidikan yang bertumpu pada fitrah manusia dan keiginannya pada imbalan, kenikmatan dan kesenangan. Metode ini pun bertumpu pada rasa takut mausia terhadap hukuman, kesulitan dan akibat buruk.

C.     Pandangan Pakar Pendidikan Muslim Tentang Hadiah dan Hukuman

1.      Pandangan al-Ghazali

Menurut al-Ghazali hendaknya para guru memberikan nasehat kepada siswanya dengan kelembutan. Guru di tuntut berperan sabagai orang tua yang dapat merasakan apa yang dirasakan anak didiknya, jika anak memperlihatkan suatu kemajuan, seyogianya guru memuji hasil usaha muridnya, berterima kasih padanya, dan mendukungnya terutama didepan teman-temannya.
Guru perlu menempuh prosedur yang berjenjang dalam mendidik dan menghukum anak saat dia melakukan kesalahan. Apabila pada suatu kali anak menylahi perilaku terpuji, selayaknya pendidik tidak membongkar dan membeberkan kesalahan-kesalahannya itu. Mengungkapan rahasianya itu mungkin akan membuatnya semakin berani melanggar. Jika anak mengulangi kesalahan yang sama, tegurlah dengan halus dan tunjukkan urgensi kesalahannya. Beliau juga mengingatkan bahwasanya menegur dan mencela secara berkesinambungan dan mengungkit-ungkit kesalahan yang dilakukannya membuat anak menjadi pembangkang. Sehubungan dengan hal tersebut beliau menegaskan ”Jangan terlampau banyak mencela setiap saat karena erkataan tidak lagi berpengaruh dalam hatinya. Hendaknya guru atau orang tua menjaga kewibawaan nasehatnya.”[7]

2.      Pandangan Ibnu Khaldun

Ibn Khaldun mengemukakan masalah imbalan dan sanksi di dalam bukunya al-Muqaddimah, beliau tidak menyebutkan selain seorang pendidik harus mengetehui cara pertumbuhan akal manusia yang bertahap hingga ia mampu mensejalankan pertumbuhan itu dengan pengajarannya terhadap anak didik. Ia menasehatkan agar tidak kasar dalam memperlakukan anak didik yang masih kecil, mencubit tubuh dalam pengajaran merusak anak didik, khususnya anak kecil.
Perlakuan kasar dan keras terhadap anak kecil dapat menyebabkan kemalasan dan mendorong mereka untuk berbohong serta memalingkan diri dari ilmu dan pengajaran. Oleh karena itu pendidik harus memperlakukan anak didik dengan kelembutan dan kasih sayang serta tegas dalam waktu-waktu yang diutuhkan untuk itu.[8]

3.      Pandangan Ibnu Jama’ah

Pemberian imbalan lebih kuat dan lebih berpengaruh terhadap pendidikan anak dari pada pemberian sanksi. Sanjungan dan pujian guru dapat mendorong siswanya untuk meraih keberhasilan dan prestasi yang lebih baik. Ibnu Jama’ah lebih memprioritaskan imbalan, anggapan baik, pujian dan sanjungan. Hal ini perlu dijelaskan oleh guru bahwa pujian itu disebabkan oleh upaya dan keunggulan siswa tersebut, sehingga siswa dapat memahaminya.
Ibnu Jama’ah sangat menghindar dari penerapan sanksi yang dapat menodai kemuliaan manusia dan merendahkan martabatnya. Jadi sanksi itu merupakan bimbingan dan pengarahan perilaku serta pengendaliannya dengan kasih sayang. Sanksi perlu diberikan dengan landasan pendidikan yang baik dan ketulusan dalam bekerja, bukan berlandaskan kebencian dan kemarahan.[9]

D.    Prinsip-Prinsip Pemberian Hadiah dan Hukuman

1.      Prinsip-Prinsip Pemberian Hadiah

Pertama, penilaian didasarkan pada ’perilaku’ bukan ’pelaku’. Untuk membedakan antara ’pelaku’ dan ’perilaku’ memang masih sulit, terutama bagi yang belum terbiasa. Apalagi kebiasaan dan presepsi yang tertanam kuat dalam pola pikir kita yang sering menyamakan kedua hal tersebut. Istilah atau panggilan semacam ’anak shaleh’, anak pintar’ yang menunjukkan sifat ’pelaku’ tidak dijadikan alasan peberian penghargaan karena akan menimbulkan persepsi bahwa predikat ’anak shaleh’ bisa ada dan bisa hilang. Tetapi harus menyebutkan secara langsung perilaku anak yang membuatnya memperoleh hadiah. Jadi komentar seperti ”Kamu dikasih hadiah karena sebulan ini kamu benar-benar jadi anak shaleh”, harus dirubah menjadi ”Kamu diberi hadiah bulan ini karena kerajinan kamu dalam melaksanakan shalat wajib”.[10]
Kedua, pemberian penghargaan atau hadiah harus ada batasnya. Pemberian hadiah tidak bisa menjadi metode yang dipergunakan selamanya. Proses ini cukup difungsikan hingga tahapan penumbuhan kebiasaan saja. Manakala proses pembiasaan dirasa telah cukup, maka pemberian hadiah harus diakhiri. Maka hal terpenting yang harus dilakukan adalah memberikan pengertian sedini mungkin kepada anak tentang pembatasan ini.[11]
Ketiga, penghargaan berupa perhatian. Alternatif bentuk hadiah yang terbaik bukanlah berupa materi, tetapi berupa perhatian baik verbal maupun fisik. Perhatian verbal bisa berupa komentar-komentar pujian, seperti, ’Subhanallah’, Alhamdulillah’, indah sekali gambarmu’. Sementara hadiah perhatian fisik bisa berupa pelukan, atau acungan jempol.[12]
Keempat, dimusyawarahkan kesepakatannya. Persepsi umum para orang dewasa, kerap menyepelekan dan menganggap konyol celotehan anak. Bahwa anak suka bicara ceplas-ceplos dan mementingkan diri sendiri memanglah benar, tetapi itu bisa diatasi dengan beberapa kiat tertentu. Setiap anak yang ditanya tentang hadiah yang dinginkan, sudah barang tentu akan menyebutkan barang-barang yang ia sukai. Maka disinilah ditunutut kepandaian dan kesabaran seorang guru atau orang tua untuk mendialogkan dan memberi pengertian secara detail sesuai tahapan kemamuan berpikir anak, bahwa tidak semua keinginan kita dapat terpenuhi.[13]
Kelima, distandarkan pada proses, bukan hasil. Banyak orang lupa, bahwa proses jauh lebih penting daripada hasil. Proses pembelajaran, yaitu usaha yang dilakukan anak, adalah merupakan lahan perjuangan yang sebenarnya. Sedangkan hasil yang akan diperoleh nanti tidak bisa dijadikan patokan keberhasilannya. Orang yang cenderung lebih mengutramakan hasil tidak terlalu mempermasalahkan apakah proses pencapaian hasil tersebut dilakukan secara benar atau salah, halal atau haram.
Sebuah contoh bisa dilahat pada sekolah yang membuat buku penilaian terhadap aktifitas shalat para siswa SD selama berada di rumah. Pihak sekolah tidak memiliki cara untuk mengetahui kebenaran pengisian buku tersebut. Pihak sekolah tidak merasa penting menilai alur proses yang terjadi dalam menumbuhkan kebiasaan siswanya shalat, tetapi hanya menstandarkan pemberian hadiah pada hasil saja, yaitu bukti yang tertera dalam buku pemantauan shalat tersebut.[14]

2.      Prinsip-Prinsip Pemberian Hukuman

Pertama, kepercayaan terlebih dahulu kemudian hukuman. Metode terbaik yang tetap harus diprioritaskan adalah memberikan kepercayaan kepada anak. Memberikan kepercayaan kepada anak berarti tidak menyudutkan mereka dengan kesalahan-kesalahannya, tetapi sebaliknya kita memberikan pengakuan bahwa kita yakin mereka tidak berniat melakukan kesalahan tersebut, mereka hanya khilaf atau mendapat pengaruh dari luar.
Memberikan komentar-komentar yang mengandung kepercayaan, harus dilakukan terlebih dahulu ketika anak berbuat kesalahan. Hukuman, baik berupa caci maki, kemarahan maupun hukuman fisik lain, adalah urutan prioritas akhir setelah dilakukan berbagai cara halus dan lembut lainnya untuk memberikan pengertian kepada anak.[15]
Kedua, hukuman distandarkan pada perilaku. Sebagaimana halnya pemberian hadiah yang harus distandarkan pada perilaku, maka demikian halnya hukuman, bahwa hukuman harus berawal dari penilaian terhadap perilaku anak, bukan ’pelaku’ nya. Setiap anak bahkan orang dewasa sekalipun tidak akan pernah mau dicap jelek, meski mereka melakukan suatu kesalahan.
Ketiga, menghukum tanpa emosi. Kesalahan yang paling sering dilakukan orangtua dan pendidik adalah ketika mereka menghukum anak disertai dengan emosi kemarahan. Bahkan emosi kemarahan itulah yang menjadi penyebab timbulnya keinginan untuk menghukum. Dalam kondisi ini, tujuan sebenarnya dari pemberian hukuman yang menginginkan adanya penyadaran agar anak tak lagi melakukan kesalahan, menjadi tak efektif.
Kesalahan lain yang sering dilakukan seorang pendidik ketika menghukum anak didiknya dengan emosi, adalah selalu disertai nasehat yang panjang lebar dan terus mengungkit-ungkit kesalahan anak. Dalam kondisi seperti ini sangat tidak efektif jika digunakan untuk memberikan nasehat panjang lebar, sebab anak dalam kondisi emosi sedang labil, sehingga yang ia rasakan bukannya nasehat tetapi kecerewetan dan omelan yang menyakitkan.[16]
Keempat, hukuman sudah disepakati. Sama seperti metode pemberian hadiah yang harus dimusyawarahkan dan didiologkan terlebih dahulu, maka begitu pula yang harus dilakukan sebelum memberikan hukuman. Adalah suatu pantangan memberikan hukuman kepada anak, dalam keadaan anak tidak menyangka ia akan menerima hukuman, dan ia dalam kondosi yang tidak siap. Mendialogkan peraturan dan hukuman dengan anak, memiliki arti yang sangat besar bagi si anak. Selain kesiapan menerima hukuman ketika melanggar juga suatu pembelajaran untuk menghargai orang lain karena ia dihargai oleh orang tuanya.[17]
Kelima, tahapan pemberian hukuman. Dalam memberikan hukuman tentu harus melalui beberapa tahapan, mulai dari yang teringan hingga akhirnya jadi yang terberat. Untuk itu kita perlu merujuk kepada al-Qur’an, seperti apa konsep tahapan hukuman yang dibicarakan disana. Salah satu jenis kesalahan yang ditereangkan secara jelas tahapan hukumannya adala mengenai istri nusyuz.
Difirmankan Allah dalam surat An-Nisa: 34,
ÓÉL»©9$#ur…. tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 .
“...wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”
Adapun Ibnu Jama’ah memandang bahwa sanksi kependidikan dapat diberikan dalam empat tahapan. Jika siswa melakukan perilaku yang tidak dapat diterima, guru dapat mengikuti empat tahapan tersebut.
1.        Melarang perbuatan itu didepan siswa yang melakukan kesalahan tanpa menyebutkan namanya.
2.        Jika anak tidak menghentikan, guru dapat melarangnya secara sembunyi-sembunyi, misal dengan isyarat.
3.        Jjika anak tidak juga menghentikannya, guru dapat melarangnya secara tegas dan keras, agar yang dia dan teman-temannya menjauhkan diri dari perbuatan semacam itu.
4.        Jika anak tidak kunjung menhentikannya, guru dapat mengusirnya dan tidak memperdulikannya.[18]
3.      Keseimbangan Penghargaan dan Sanksi
Segala sesuatu perlu ukuran, perlu Keseimbangan. Yaitu proporsi ukuran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Belum tentu ukuran tersebut harus berbagi sama. Keseimbangan imbalan dan sanksi pun tidak berarti harus diberikan dalam porsi sama, satu-satu.
Yang akan dipakai sebagai standar Keseimbangan adalah sama seperti standar yang dipergunakan Allah SWT dalam memberikan pahala dan dosa bagi hamba-hambaNya. Seperti kita ketahui, Allah menjanjikan pahala bagi manusia, untuk sekedar sebuah niat berbuat baik. Manakala niat itu diwujudkan dalam bentuk sebuah amal, Allah akan membalasnya dengan pahala yang bukan hanya satu, melainkan berlipat ganda. Sebaliknya, Allah mempersulit pemberian dosa bagi hambaNya. Nita untuk bermaksiat belumlah dicatat sebagai dosa, kecuali niat itu terelaksana, itupun bisa segera Dia hapuskan ketika kita segera beristigfar.
Keseimbangan inilah yang harus kita teladani dalam memberikan imbalan dan hukuman kepada anak. Kita harus mengutamakan dan mempermudah memberikan penghargaan dan hadiah kepada anak dan meminimalkan pemberian hukuman.[19]
Metode pemberian hukuman adalah cara tekhir yang dilakukan, saat sarana atau metode lain mengalami kegagalan dan tidak mencapai tujuan. Saat itu boleh melakukan penjatuhan sanksi. Dan ketika menjatukan sanksi harus mencari waktu yang tepat serta sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan.[20]

4.      Ketika Hukuman Harus Diberikan

Dalam sebuah haditsnya Rasulullah SAW bersabda:
“Ajarilah anak kecil shalat ketika ia berusia 7 (tujuh) tahun dan pukullah ia bila enggan shalat ketika berusia 10 (sepuluh) tahun.”[21]
Dalam hadits ini rasulullah SAW menyampaikan nasehat, yang didalamnya terkandung cara mendidik anak yang dilandasi kasih sayang, dan menomor duakan hukuman. Artinya, rasulullah SAW sama sekali tidak menganjurkan menghukum anak yang belum pernah diajari dan dibiasakan.
Andai pun seorang pendidik harus menjatuhkan hukuman, itu harus diduhului dengan pembiasaan, pengajaran dan bimbingan dengan penuh kesabaran dan kasih sayang dalam rentan waktu 3 (tiga) tahun. 3 (tahun) adalah waktu yang sudah cukup panjang untuk mendidik kebiasaan shalat anak, sehingga sangat wajar jika diberi hukuman setelah 3 (tiga) tahun pembiasaan tersebut. Sekali lagi proses pengajaran dan pembiasaannya makan waktu 3 (tiga) tahun.[22]



BAB III

PENUTUP


Sebagai penutup dari makalah singkat ini, pemakalah ingin menyampaikan sebauah hadits yang sudah ma’ruf diketahui kaum muslimin;
“Setiap anak dilahirkan dalam kondisi fitrah (Islam); kedua orang tuanyalah yang berperan menjadikannya seorang Yahudi, Nashrani, atau Majusi.”[23]
Kita dapat melihat bahwa Rasulullah SAW memikulkan tanggung jawab penddidikan anak ini secara utuh kepada kedua orangtua. Untuk itu kita harus mencurahkan segala upaya dan terus berbuat tanpa henti untuk meluruskan anak-anak kita, senantiasa membiasakan mereka berbuat kebaikan.
Salah satu dari sekian, metode pendidikan anak adalah metode penddidikan pemberian penghargaan dan sanksi, yang tentunya memilki kaedah-kaedah tersendiri dalam penerapannya. Salah sato contoh dari rasulullah tentang metode ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad hasan;
“Pada suatu ketika Nabi SAW membariskan Abdullah, Ubaidillah dan anak-anak paman beliau, al-Abbas. Kemudian, beliau berkata: “Barang siapa terlebih dahulu sampai kepadaku, dia akan mendapat ini dan itu.” Lalu, mereka berlomba-lomba untuk sampai kepada beliau. Mereka merebahkan diri diatas punggung dan dada beliau. Kemudian, beliau menciumi mereka dan member penghargaan.”
Demikianlah makalah yang dapat penulis paparkan, tentunya masih sangat jauh dari kesempurnaan tapi semoga saja yang kita pelajari ini bermanfaat, dengan harapan bisa menambah pengetahuan dan keilmuan bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangan diharapkan untuk menjadi koreksi kedepan dan terima kasih kepada bapak dosen yang telah membimbing saya  semoga kita semua mendapat barokah dan kemanfa’atan ilmunya. Amien
           

DAFTAR PUSTAKA


El Moekry, Mukhotim, Membina Anak Beraqidah Kokoh; Metode Mendidik Anak Menjadi Generasi Idiologis, Jakarta: Wahyu Press, 2004
Suwaid, Muhammad, Mendidik Anak Bersama Nabi SAW, Solo : Pustaka Arafah, 2006, Cet.4.
Ash-Shobuni, Mohammad Ali, Muhtashor Tafsir Ibnu Katsir, Beirut: Darul Qur’anul Karim, 1981, Jil.3.
Budiwi, Ahmad Ali, Imbalan dan Hukuman: Pengaruhnya bagi Pendidikan Anak, Jakarta: Gema Insani Press, 2002
Sulaiman, Fathiyyah Hasan, Ibnu Khaldun Tentang Pendidikan, Jakarta: Minaret, 1991
Istadi, Irawati, Istimewakan Setiap Ana, Jakarta: Pustaka Inti, 2002
 ........., Irawati, Prinsip-Prinsip Pemberian Hadiah & Hukuman, Jakarta: Pustaka Inti, 2003
…….., Irawati, Mendidik Dengan Cinta, Jakarta: Pustaka Inti, 2002
Al-Maghribi, Al-Maghribi bin as-Said, Begini Seharusnya Mendidik Anak: Panduan Mendidik Anak Dari Masa Kandungan Hingga Dewasa, Jakarta : Darul Haq, 2004
Hannan, Munawwarah, Mutiara Pendidikan Anak; Kumpulan Hadits, Jakarta: Tansim Publishing, 2006.
Riwayat, 2008, http://riwayat .wordress.com/Metode Mendidik Akhlak Anak” diakses pada 20 Desember 2008



[1] Mukhotim El Moekry, Membina Anak Beraqidah Kokoh; Metode Mendidik Anak Menjadi Generasi Idiologis, Jakarta: Wahyu Press, 2004. hlm. 66

[2] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam al-Maulud. Dikutip dari Muhammad Suwaid, Mendidik Anak Bersama Nabi SAW, Solo : Pustaka Arafah, 2006, Cet.4. hlm. 22

[3] Mohammad Ali Ash-Shobuni, Muhtashor Tafsir Ibnu Katsir, Beirut: Darul Qur’anul Karim, 1981, Jil.3. hlm.522
[4] Muhammad Suwaid, Mendidik Anak Bersama Nabi SAW. hlm. 24
[5] Riwayat Attubani”Metode Mendidik Akhlak Anak” diakses pada 20 Desember 2008 dari http://riwayat .wordpress.com, diakses pada tanggal 17 Juni 2015
[6] Ahmad Ali Budiwi, Imbalan dan Hukuman: Pengaruhnya bagi Pendidikan Anak, Jakarta: Gema Insani Press, 2002 hlm. 4
[7] Ahmad Ali Budiwi, Imbalan dan Hukuman: Pengaruhnya bagi Pendidikan Anak, hlm. 8

[8] Ibnu Khaldun, al-Muqaddimah. yang dikutip dari Fathiyyah Hasan Sulaiman, Ibnu Khaldun Tentang Pendidikan, Jakarta: Minaret, 1991 hlm. 97-98
[9] Ahmad Ali Budiwi, Imbalan dan Hukuman: Pengaruhnya bagi Pendidikan Anak, hlm.26-28
[10] Irawati Istadi, Istimewakan Setiap Ana, Jakarta: Pustaka Inti, 2002 hlm. 49  
[11] Irawati Istadi, Prinsip-Prinsip Pemberian Hadiah & Hukuman, Jakarta: Pustaka Inti, 2003 hlm. 29
[12] Ibid. hlm. 33
[13] Ibid. hlm. 43

[14] Ibid. hlm. 41
[15] Irawati Istadi, Prinsip-Prinsip Pemberian Hadiah & Hukuman. Hlm. 66-71
[16] Ibid. Hlm. 76-77
[17] Irawati Istadi, Prinsip-Prinsip Pemberian Hadiah & Hukuman. Hlm. 79-80
[18] Ali Budiwi, Imbalan dan Hukuman: Pengaruhnya bagi Pendidikan Anak, hlm.27
[19] Irawati Istadi, Prinsip-Prinsip Pemberian Hadiah & Hukuman, Jakarta: Pustaka Inti, 2003 hlm. 9

[20] Al-Maghribi bin as-Said al-Maghribi, Begini Seharusnya Mendidik Anak: Panduan Mendidik Anak Dari Masa Kandungan Hingga Dewasa, Jakarta : Darul Haq, 2004 hlm. 387
[21] Hadits shahih di takhrij oleh Ahmad, 2/169. dianggap shahih oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahabi. Dikutip dari Munawwarah Hannan, Mutiara Pendidikan Anak; Kumpulan Hadits, Jakarta: Tansim Publishing, 2006. hlm. 24
[22] Irawati Istadi, Mendidik Dengan Cinta, Jakarta: Pustaka Inti, 2002. hlm.91-92
[23] Shahih Bukhari, Juz I, 1292. Dikutip dari Munawwarah Hannan, Mutiara Pendidikan Anak; Kumpulan Hadits. hlm.22